Home Serambi Riau Pekanbaru

Lagi, Saksi Ungkap Fakta Baru Uang Diduga Mengalir ke Ketua DPRD Riau

Lihat Foto
×
Lagi, Saksi Ungkap Fakta Baru Uang Diduga Mengalir ke Ketua DPRD Riau

Pekanbaru - Sidang Tipikot lanjutan terdakwa Amril Mukminin terkait proyek Jalan Duri -Sei Pakning Bengkalis, Riau, digelar Kamis, (23//7/2020).

Saksi yang diperdengarkan kesaksiannya yaitu  Shandi M Shiddiq, Remon Kamil, Syukur Mursid als Herry mursid. Saksi Remon Kamil, mengungkap fakta baru dipersidangan, soal aliran uang mengalir ke anggota DPRD Bengkalis kala itu. Saksi Remon Kamil menjabat sebagai Manager Proyek PT. Citra Gading Asritama (CGA).

Selain itu, dalam kesaksian Remon Kamil menyebutkan dirinya mendapat informasi dari rekannnya di PT. Citra Gading Astiama (CGA) terkait persentase comitmen fee akan dibagikan ke Bupati, Kepala Dinas PUPR dan Angggota Dewan.

"Saya disampaikan Trianto soal pesentase fee. Untuk Bupati 8 persen, Kadis pupr 2.5 persen dan pptk 1.5 persen," ujar Remon dihadapan Hakim Ketua Lili Herlina.

Saksi Remon mengatakan informasi tersebut berkaitan laba rugi proyek yang dikelola dalam RAP (Rencana Anggaran Proyek)

"Nilai proyek Rp498 miliar. Proyek jangka waktu 25 bulan sesuai lelang," saksi Remon.

Namun, Remon menjelaskan dirinya tak berlanjut bekerja karena tak digaji PT. CGA.

"Pada Maret  2017 saya sudah resign (keluar-red) dari PT. CGA karena tak digaji. Saya tidak tau kelanjutannya lagi soal proyek tersebut. Dan, saat itu, proyek belum dimulauli," Remon bersaksi.

Kemudian, Remon bersaksi, bahwa dirinya dapat penugasan dari PT. CGA bahwa akan menyerahkan uang ke anggota DPRD Bengkalis dari Partai Golkar.

"Saya mau menyerahkan uang melalui Tajul Mudarris (Plt Kadis PUPR Bengkalis-red). Saat itu kami lama bincang di kantor BPKP di Jalan Sudiman, Pekanbaru cukup lama sekitar satu jam. Rupanya, kaca mobil saya dipecahkan dan uang Rp80 juta hilang," Remon menjawab pertanyaan Jaksa KPK, Feby Dwi Andospendi.

"Keterangan saudara ini menjadi fakta baru buat kami di persidangan dan menjadi catatan kami," timpal Jaksa KPK Feby.

Menyambung pertanyaan JPU KPK, penasehat Hukum terdakwa Amril Mukminin, Asep Rukiyat dkk soal kelanjutan hilangnya uang dari mobil setelah kaca dipecahkan maling.

Remon bersaksi, bahwa setelah hilang uang dari mobil tersebut, seminggu kemudian dirinya melaporkan ke pihak kepolisian sekitar Maret 2017.

"Saudara Tri datang. Uang itu kembali ditransfer ke saya (Saksi Remon-red) sebesar Rp80 juta dan saya bersama Tri menyerahkan langsung ke Indra Gunawan Eet sekitar Maret 2017," Remon bersaksi. (SC-01)


Komentar Via Facebook :