Home Serambi Jakarta

Lagi, Tahanan Tersangka Amril Mukminin Diperpanjang KPK, Kilas Balik Kasus Proyek Jalan Bengkalis

Lihat Foto
×
Lagi, Tahanan Tersangka Amril Mukminin Diperpanjang KPK, Kilas Balik Kasus Proyek Jalan Bengkalis

Jakarta -  Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang  penahanan  terhadap tersangka AM (AMRIL MUKMININ / Mantan Bupati Bengkalis) sesuai dengan Penetapan Pengadilan Pekanbaru yang kedua. Terhitung mulai tanggal 6 Mei 2020 sampai dengan 4 Juni 2020 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

Perpanjangan tahanan terhadap tersagka Amril Mukminin terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi suap proyek multi-years (tahun jamak-red) pembangunan jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis, Selasa, (5/5/2020).

"Perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik memandang masih memerlukan waktu untuk proses penyelesaian pemberkasan yang saat ini masih berjalan,," ujar Plt Jubir Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Selasa, (5/4/2020)

Dikatakan Ali, setelah selesai pemberkasan, pihak penyidik akan melimpahkan dan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke pengadilan.

"Berikutnya, setelah selesai pemberkasan maka penyidik akan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU untuk selanjutnya di sidangkan di PN Tipikor," ucap Ali.

Perpanjangan terhadap tersangka Amri Mukminin merupakan kali kedua. Sebelumnya penyidik KPK, terhadap tersangka AMn perpanjangan penahanan selama 30 (tiga puluh) hari kedepan.

“Penyidik melanjutkan perpanjangan penahanan Tsk AM (Bupati Bengkalis) selama 30 hari berdasarkan Penetapan Penahanan pertama dari PN Pekanbaru terhitung sejak tanggal 6 April 2020 s/d 5 Mei 2020 di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK,” kata Ali Fikri, Selasa, (31/3/2020).

Kilas Balik Seperti diketahui, diketahui, KPK menetapkan Bupati Bengkalis Amril Mukminin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis. Amril diduga menerima suap Rp 5,6 miliar.

Selain itu, KPK juga menetapkan Eks Kadis PU Bengkalis M Nasir, Direktur PT Mitra Bungo Abadi Makmur alias Aan, dan Hobby Siregar. M Nasir bersama Hobby Siregar dan Makmur ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Bengkalis. Terbaru, KPK kembali menjerat sepuluh tersangka terkait kasus itu. Berikut identitas sepuluh tersangka tersebut. -M Nasir selaku mantan Kadis PU Bengkalis (sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka). -Handoko selaku kontraktor. -Melia Boentaran selaku kontraktor. -Tirtha Ardhi Kazmi selaku PPTK. -I Ketut Surbawa selaku kontraktor. -Petrus Edy Susanto selaku kontraktor. -Didiet Hadianto selaku kontraktor. -Firjan Taufa selaku kontraktor. -Viktor Sitorus selaku kontraktor. -Suryadi Halim alias Tando selaku kontraktor. Kesepuluh orang itu ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi di empat proyek dari total 6 paket proyek pembangunan jalan di Bengkalis, Riau. Keempat proyek tersebut adalah peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis, pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri, dan pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri. Berdasarkan hasil penghitungan sementara terhadap keempat proyek tersebut, KPK menyebut negara mengalami kerugian negara sebesar Rp 475 milyar. Proyek jalan itu terdiri atas enam paket pekerjaan pada 2012 dengan total anggaran Rp 537,33 miliar. [xyz-ips snippet="iklan"]

Dipusaran Kasus Seperti diketahui, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kembali melakukan pemeriksaan terhadap tersangka AM atau Bupati Bengkalis, Provinsi Riau, Selasa, (30/3/020).

Pemeriksaan terhadap tersangka AM dilakukan, terkait dugaan aliran dana ke anggota DPRD Bengkalis dalam.kasus dugaan korupsi proyek multiyears atau tahun jamak Jalan Duri-Sei Pakning Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Hal tersebut disampaikan Plt Jubir KPK Bidang  Penindakan, Ali Fikri, Rabu, (1/4/2020)

“Selasa, (30/3/2020), penyidik melakukan pemeriksaan lanjutan kepada Tsk AM (Amril Mukminin/ Bupati Bengkalis) dimana ybs dikonfirmasi terkait dengan adanya dugaan aliran dana ke DPRD Kabupaten Bengkalis, Riau,” ujar Ali Fikri kala itu.

Ia menjelaskan pemeriksaan dilakukan terhadap tersangka, kasus dugaan korupsi terkait proyek multiyears atau tahun jamak pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bangkalis, Riau.

Legislator dan Kontraktor Diperiksa Tak luput, penyidik KPK juga mantan anggota DPRD Bengkalis, periode 2009- 2014 dari Fraksi Partai Golongan Karya (F-Golkar), Indra Gunawan EET.

“Diperiiksa sebagai saksi untuk tersangka AMU (Amril Mukminin-red),” ujar Jubir KPK, Ali Fikri, Kamis, (19/3/2020).

Eet akrab disapa Indra Gunawan Eet  diperiksa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap terkait proyek jalan multiyesars (tahun jamak-red).

“Penyidik mendalami keterangan saksi terkait dengan adanya dugaan turut menerima uang dari proyek multi-years pembangunan jalan Duri- Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis, Riau,,” kata Ali.

Eet, kini Ketua DPRD Riau priode 2019-2024 itu, sebelumnya telah diperiksa penyidik KPK pada 9 Oktober 2019 lalu. Selain Eet diperiksa, ada 7 (tujuh) saksi lainnya diperiksa penyidik KPK untuk tersangka DH dan HS.

Ketujuh saksi diperiksa juga terhadap tindak pidana korupsi suap terkait proyek jalan multiyesars (tahun jamak-red) Duri-Sei Pakning, Bengkalis, Riau.

Adapun 7 (tujuh) saksi diperiksa dalam.kasus tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jalan lingkar Barat duri (Multi Years) di Kab.Bengkalis Provinsi Riau  dengan tahun anggaran 2013-2015    diantaranya ;
  1.  JUF Direktur CV Inayah Putri Perkasa
  2.  NN Direktur CV Mitra Mahaga
  3. NA Pemilik/Direktur PT Nikma Ismarta Kismareud
  4. KAH Direktur PT Raja Tawar Mula Jadi
  5. HB Direktur Utama PT Yanmarindo Perkasa
  6. DH Direktur Utama PT Jaya Glassindo Abadi
  7. AW Staff Teknis CV Maulana Creasindo Tama.

Dilimpahkan Tim Jaksa Penuntut (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) limpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dugaan suap proyek Jalan Bengkalis, ke (PN) Tipikor Pekanbaru, Provinsi Riau.

Informasi tersebut diterima ESCO, melalui pesan elekronik whatsapp yang dikirim Jubir KPK Ali Fikri, Kamis, (12/3/2020) malam.

“Hari ini (12/03) Tim JPU KPK melimpahkan berkas perkara atas nama terdakwa Makmur alias Aan (Direktur PT Mitra Bungo Abadi) ke PN Tipikor Pekanbaru,” kata Ali Fikri, Plt Jubir Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Kamis, (12/3/2020) lalu. (**/Red)


Komentar Via Facebook :