Home • News • Hukum
Kasus Perkeretapian Besitang-Langsa Medan
Lagi Tersangka Baru, Totalnya Sudah 6 Orang Ditersangkakan Kejagung
Jakarta, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 orang tersangka.
Ditetapkanya tersangka baru, maka sudah ada 6 tersangka ditetapkan Kejagung terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023.
Berdasarkan proses pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang telah diperoleh sampai hari ini, Tim Penyidik kembali menetapkan Tersangka berinisial FG. Selanjutnya untuk kepentingan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka FG di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 23 Januari 2024 s/d 11 Februari 2024.
-
Perlu Dibaca :
Pekanbaru - Sebanyak 10 (sepuluh) orang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Labuhan Batu,...
Adapun kasus posisinya yaitu:
Sebagaimana siaran pers sebelumnya, bahwa pada tahun 2017 s/d 2019 Balai Teknik Perkeretaapian Medan telah melaksanakan Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa dengan nilai kegiatan sebesar Rp1,3 triliun.
Dalam pelaksanaan proyek tersebut, Tersangka FG diduga kuat memiliki peranan untuk mengondisikan paket-paket pekerjaan, sehingga pelaksanaan lelang paket pekerjaan sesuai dengan kehendaknya.
Secara teknis, proyek tersebut tidak layak dan tidak memenuhi ketentuan karena sama sekali tidak dilakukan Feasibility Study (FS) atau studi kelayakan, serta tanpa adanya penetapan trase jalur Kereta Api oleh Menteri Perhubungan.
-
Perlu Dibaca :
Pekanbaru - Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun dalam serangkaian kunjungan kerjanya di Kelurahan maupun Kecamatan terus mensosialisasikan program...
Akibat perbuatan Tersangka FG bersama Tersangka lainnya, besar kemungkinan proyek tersebut tidak dapat digunakan
Terkait besaran kerugian negara, saat ini Tim Penyidik masih melakukan penghitungan dengan berkoordinasi secara intensif kepada pihak-pihak terkait, namun tidak menutup kemungkinan proyek ini dikategorikan sebagai total loss karena tidak dapat digunakan sama sekali.
Perbuatan Tersangka FG disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Tim Penyidik Kejagung telah menetapkan tersangka terhadap sejumlah pihak dalam kasus tersebut.
Mereka yang ditetapkan tersangka yaitu kuasa pengguna anggaran (KPA), NSS. Kemudian dan mantan Kepala Teknik Balai Perkeretaapian Medan ASP.
Selanjutnya, pejabat pembuat komitmen (PPK), AAS dan HH dan RMY selaku Ketua Pokja Pengadaan Konstruksi 2017
Dari pihak swasta, tim penyidik menetapkan tersangka Direktur Konsultan Perencanaan berinisial AG.
"AG selaku Direktur PT DGY selaku konsultan perencanaan dan supervisi pekerjaan," ujar Kuntadi beberapa waktu lalu. (Ris/:***).




Komentar Via Facebook :