Home News Hukum

Lahan Milik Orang Tua Digugat: "Kami Orang Lemah dan Terintimidasi, Beri Kami Keadilan

Lihat Foto
×
Ahli Waris Juprinaldi dilahan kepemilikan orang tuanya. (Foto Atas). Orang suruh memasang pagar tembok dilahan milik.orang ahli waris Juprinaldi. (Bawah). (Dok: SC)
Lahan Milik Orang Tua Digugat: "Kami Orang Lemah dan Terintimidasi, Beri Kami Keadilan

Ahli Waris Juprinaldi dilahan kepemilikan orang tuanya. (Foto Atas). Orang suruh memasang pagar tembok dilahan milik.orang ahli waris Juprinaldi. (Bawah). (Dok: SC)

Pekanbaru -  Jufrinaldi dan Zulniwati yang merupakan anak lahir dari pasangan Zubir Konil dan Nurhayati digugat atas lahan kepemilikan orang tuanya tersebut.

Kepada Awak Media ini, Selasa, (5/6/2023l Juprinaldi menumpahkan keluhannya bahwa adanya oknum-oknum tak bertanggungjawab untuk menguasai lahan lahan mereka yang mereka diperoleh berdasarkan warisan  dari orang tuanya tersebut.

"Kami sebagai anak, terkesan terintimidasi dan mendapat perlakuan tidak adil  atas perlakuan semenamena oleh Benny junior Cs dengan cara  menguasai tanah kami  dengan cara memagar beton tanah milik orangtua kami. Pohon pinang dan tanaman pohon kelapa makan  yang sudah kami tanam sekitar tahun 1986 dan tumbuh besar tak luput dari pengrusakan  atas keberingasan oknum-oknum tidak bertanggung jawab  terhadap kami masyarakat tak berdaya dan lemah," ujar Juprialdi sambil menghela nafasnya dan tak kuasa menahan air matanya.

Ia menuturkan, lahan yang didapat berdasarkan harta warisan dari kedua  orang tuanya seluas tak kurang lebih 2,9 hektar itu, malah digugat Benny Junior dan kawan-kawan di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

"Sebetulnya, kami telah pernah menggugat Benny junior Cs di PTUN ( Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru ) untuk menguji kebenaran keabsahan alashak milik Benny Junior Cs yang mencoba mengkondisikan alas hak mereka yang berada di wilayah yang berbeda dimana yang di kondisikan dilahan milik orangtua kami. Namum sangat disayangkan bahwa putusan tersebut tidak berpihak kepada keadilan oleh majelis hakim yang memeriksa, mengadili perkara tersebut.
Dalam pertimbangan hukumnya, bahwa perkara tersebut tidak kompentisi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Sekarang, malah kami digugat di Pengadilan Negeri Pekanbaru," terangnya.

Ia melanjutkan, hal ini yang membuat pihaknya heran kenapa Benny Cs melanjutkan mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

"Sementara, objek tersebut sudah mereka kuasai dengan cara memasang pagar beton keliling tanah tersebut dengan menggunakan jasa preman dan sangar sebagai pengamanan. Sehingga, kami tidak lagi dapat melakukan kegiatan maupun aktivitas dilahan kami," ungkapnya.

"Kami memohon keadilan atas gugatan yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru tersebut. Kami orang lemah, tak ada uang kami memakai pengacara membela hak-hak hukum kami," ucap Jupri akrab disapa.
 
Ia menceritakan, lahan kurang lebih 1.8 hektar atas nama Ibunya Nurhayati dengan alas hak Surat Keterangan Tanah yang ditandatangani oleh Lurah Umban sari dan Camat Rumbai tahun 2003 yang bersumber dari Surat Keterangan Pembukaan lahan yang di tandatangani oleh Wali negeri Pekanbaru luar kota Abdul Samad  Mei 1959 Kampar yang memiliki luas lebih kurang 2.9 Hektar.

"Kondisi lahan, pohon pinang ditumbangi dan sudah ditembok. Kami hanya meratapi nasib warisan orang tua kami. Sekali lagi, tolong kami beri keadilan," ujar Jupri sambil terisak-isak.

Diperoleh informasi, gugatan sedang bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru dan tahap mediasi dengan nomor perkara 220/Pdt.G/2023/PN. Pbr.

Pihak penggugat, sejauh ini masih berupaya untuk dimintai tanggapannya guna menanggapi tudingan ahli waris diakuinya lahan milik orang tuanya tersebut.


Komentar Via Facebook :