Home • News • Hukum
MAKI Sebut Buron Terpidana Djoko Tjandra Kantongi Surat Jalan dari Instansi
×
×
Jakarta - Terpidana kasus Bank Bali, Djoko Tjandra disebut-sebut mengantongi surat jalan di Indonesia dari sebuah instansi. Dugaan itu timbul. setelah pihaknya menerima foto sebuah surat jalan Djoko Tjandra dari oknum instansi tersebut.
Hal tersebut disampaikan Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, dalam siaran pers, Senin, (13/7/2020).
"Soal foto tersebut belum bisa dipastikan asli atau palsu. Sumber foto tersebut kredibel dan bisa kami pertanggungjawabkan," kata Boyamin.
Boyamin menjelaskan, daalam foto yang ditunjukkannya merupakan surat jalan atas nama Joko Soegiarto Tjandra sebagai jabatan konsultan dan tercantum perjalanan dari Jakarta ke Pontianak pada 19 Juni 2020 dan kembali pada 22 Juni 2020 dari Pontianak ke Jakarta. Dalam surat perjalanan disebutkan, menggunakan pesawat terbang dan dilaksanakan untuk keperluan konsultasi dan koordinasi.
Selain itu, Boyamin mengungkapkan bahwa di dalam surat tersebut dibuat diatas kop surat instansi tersebut, lengkap dengan nomor surat jalan, stempel dan tanda tangan pejabat instansi terkait.
"Kami tutupi sebagai asas praduga tidak bersalah dan mencegah fitnah," jelas Boyamin. Untuk memastikan kebenaran surat tersebut, sambung Boyamin, pihaknya akan mengadukan surat tersebut ke Ombudsmann RI," tutur Boyamin.
Merujuk foto surat jalan tersebut, Boyamin menambahkan, pintu masuk Djoko Tjandra ke wilayah Indonesia diduga melalui pintu Kalimantan (Pos Entikong) dari Kuala Lumpur.
"Untuk melacaknya, sudah mengerucut pintu masuknya bukan dari Papua Nugini melainkan Malaysia," ujar Boyamin. Seperti diketahui, Djoko Tjandra buron terkait kasus pengalihan hak tagih Bank Bali. Diduga Djoko Tjandra melakukan perekaman dan mendapatkan e-KTP pada 8 Juni 2020 dilanjutkan mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Meski belum pernah hadir, walau sudah dua kali dijadwalkan panggilan sidang. (**/SC-01)


Komentar Via Facebook :