Home News Hukum

Mangkir Penyebab Ketua DPRD dan Kadis PUPR Muara Enim Ditangkap

Lihat Foto
×
Mangkir Penyebab Ketua DPRD dan Kadis PUPR Muara Enim Ditangkap

Jakarta-Dua orang pejabat di Kabupaten Muara Enim ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilakukan setelah dua kali pemanggilan pemeriksaan diabaikan. Dua pejabat itu mangkir dari panggilan pemeriksaan, terkait kasus suap Bupati nonaktif Ahmad Yani. Diketahui, Ketua DPRD Muara Enim Aries HB dan Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Ramlan Suryadi ditetapkan tersangka oleh KPK terkait dugaan suap proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019. Sebelum ditangkap, dua pejabat dijadikan tersangka merupakan pengembangan kasus yang menjerat Bupati nonaktif Muara Enim, Ahmad Yani dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (3/9/2019) lalu dan uang US$35 ribu disita menjadi barang bukti. Dari hasil OTT itu, Bupati Muara Enim, Ahmad Yani, Kepala Bidang pembangunan jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin Muchtar, dan pihak swasta bernama Robi Okta Fahlevi ditetapkan tersangka. "Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi menerima hadiah atau janji terkait dengan proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019," kata Wakil Ketua KPK Alexander Martawa menyampaikan dalam konferensi pers secara daring, Senin (27/4/2020). Pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi. KPK, kata dia, juga telah memanggil Aries dan Ramlan pada 17 dan 23 April 2020. Namun, katanya, kedua tersangka selalu mangkir. Pihaknya kemudian mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) pada 3 Maret 2020 dan memutuskan penangkapan keduanya. "KPK menangkap tersangka RS pada pukul 07.00 WIB di rumah pribadinya di Perumahan Citra Grand City, Palembang. Kemudian secara paralel, KPK menangkap AHB pukul 08.30 WIB di rumah orang tuanya di Jalan Urip Sumoharjo, Palembang," tuturnya. KPK menduga Aries HB telah menerima Rp3,031 miliar dalam kurun waktu Mei-Agustus 2019 dari Robi. Pemberian ini diduga berhubungan dengan commitment fee perolehan Robi atas 16 paket pekerjaan di Kabupaten Muara Enim. Selain itu, Robi juga memberikan Ramlan selaku Plt Kadis PUPR Kabupaten Muara Enim uang sebesar Rp1,115 miliar dan satu unit telepon genggam merk Samsung Note 10. Atas perbuatannya itu, Aries dan Ramlan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. "Para tersangka telah dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari terhitung sejak 27 April 2020 sampai dengan 16 Mei 2020 di Rutan Cabang KPK C1," ujar Alex. Sejak dipimpin Firli Bahuri, KPK diketahui baru melakukan dua OTT, yaitu terkait kasus suap yang menjerat Bupati Sidoarjo Saiful Ilah dan kasus PAW yang menyeret Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Dalam dua kasus OTT ini pun, surat perintah penyelidikan dan surat perintah penyadapan diteken oleh pimpinan KPK era Agus Rahardjo. OTT Bupati Muara Enim pun merupakan hasil kerja KPK era sebelum Firli. (Cnn Indonesia/Red)


Komentar Via Facebook :