Home • News • Politik
Mantan Dirut PT Garuda Indonesia dan PT Dirut Mugi Rekso Abadi Ditetapkan Tersangka, Ini Perannya..
Jaksa Agung, ST Burhanudin. (Dok: SC)
Jakarta - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan 2 (dua) orang tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Pesawat Udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011 sampai dengan 2021.
"ES (Emirsyah Satar-red) selaku Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero), Tbk. Tahun 2005-2014, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-36/F.2/Fd.2/06/2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-32/F.2/Fd.2/06/2022 tanggal 27 Juni 2022," ujar Jaksa Agung, ST. Burhanuddin saat jumpa pers di Jakarta, Senin, (27/6/2022).
Selain mantan Dirut PT. Garuda Indonesia tersebut, juga ditetapkan tersangka SS selaku Mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) , berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-37/F.2/Fd.2/06/2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-33/F.2/Fd.2/06/2022 tanggal 27 Juni 2022.
-
Perlu Dibaca :
Jakarta - Kejaksaan Agung RI tingkatkan perkara dugaan tindak pidana korupsi PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu statusnya resmi menjadi...
Dia merinci peran kedua tersangka dugaan korupsi pengadaan Pesawat Udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011 sampai dengan 2021.
"Peran ES membocorkan rencana pengadaan pesawat kepada tersangka SS dan hal ini bertentangan dengan Pedoman Pengadaan Armada (PPA) milik PT. Garuda Indonesia dan bersama dengan Dewan Direksi HS dan Capt AW memerintahkan tim pemilihan untuk membuat analisa dengan menambahkan sub kriteria dengan menggunakan pendekatan Nett Present Value (NPV) dengan tujuan agar Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600 dimenangkan/ dipilih.
Selanjutnya, kata Jaksa Agung, bahwa instruksi perubahan analisa yang diinstruksikan tersangka kepada tim pemilihan adalah dengan menggunakan analisa yang dibuat oleh pihak manufaktur yang dikirim melalui tersangka SS.
"Tersangka telah menerima grafikasi dari pihak manufaktur melalui tersangka SS dalam proses pengadaan pesawat Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600," terangnya.
-
Perlu Dibaca :
Pekanbaru - Sidang terdakwa Annas Maamun terkait dugaan suap pengesahan RAPBD-P 2014 dan RAPBD 2015 akan dilanjutkan pekan depan. Saksi yang...
Kemudian, peran tersangka tersangka SS selaku Dirut PT Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi yaitu berbekal bocoran rencana pengadaan pesawat dari Tersangka ES, maka Tersangka SS telah melakukan komunikasi dengan pihak manufaktur.
"Tersangka telah mempengaruhi mantan Dirut Garuda ES dengan cara mengirim analisa yang dibuat oleh pihak manufaktur sehingga Tersangka ES menginstruksikan tim pengadaan untuk mempedomani dalam membuat analisa sehingga memilih Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600," beber Jaksa Agung.
Kemudian, peran tersangka menjadi perantara dalam menyampaikan gratifikasi dari manufacture kepada Tersangka ES dalam proses pengadaan pesawat Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600.
"Perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana: Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidiair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," jelas ST. Burhanuddin.




Komentar Via Facebook :