Home • News • Hukum
Mantan Kadisbun 'Mangkir' Panggilan Penyidik KPK Terkait Dugaan Suap Alih Fungsi Hutan Riau
Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan sejumlah saksi-saksi terhadap tersangka dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi Hutan di Provinsi Riau Tahun 2014. Dari sejumlah saksi yang dipanggil, satu dari 2 (dua) saksi mantan Kepala Dinas Perkebunan Riau berinisial Zul, tak memenuhi panggilan penyidik KPK tersebut.
Tersangka PT. Palma Satu, Suheri dan Surya Darmadi. Kelima saksi tersebut yaitu, Er, Rub, AJ, Dar dan HT. Kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi Hutan di Provinsi Riau Tahun 2014.
"Penyidik KPK sejak, Senin, (18/5) melakukan pemeriksaan saksi-saksi dengan tersangka PT Palma Satu, Suheri Terta dan Surya Darmadi. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Imigrasi Kelas I, Jl. Teratai no 87 Pekanbaru," ujar Jubir Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Selasa, (19/5/2020).
-
Perlu Dibaca :
Merauke - Memperingati Hari Buku Nasional yang diperingati setiap tanggal 17 Mei, Satgas Pamtas RI-PNG Yonif Mekanis Raider 411/Pandawa Kostrad Pos...
Ia mengatakan materi pemeriksaan terkait proses pengurusan pengajuan alih fungsi/ peruntukan lahan hutan menjadi area penggunaan lain (APL) oleh PT Palma Satu
"Hari ini Selasa (19/5) diagendakan pemeriksaan 2 orang saksi atas nama Zul (mantan Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau), dan Tov (pegawai PT Palma Duta Grup)," Ali menambahkan.
Namun, kata Ali, dua saksi tersebut diperiksa terkait kasus dugaan pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tersebut, tak memenuhi panggilan penyidik KPK dan akan dijadwal ulang pemeriksaannya.
-
Perlu Dibaca :
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan kesemrawutan terkait penyaluran bantuan sosial terutama terkait dengan masa pandemik Covid-19 di...
"Namun ke 2 (dua) saksi tersebut tidak hadir tanpa alasan yang jelas sehingga Penyidik akan melakukan pemanggilan ulang," kata Ali.
Terhadap pihak-pihak yang tak memenuhi panggilan penyidik KPK, lanjut Ali, pihaknya mengingatkan supaya memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.
"KPK mengingatkan kepada pihak-pihak yang dipanggil penyidik KPK agar memenuhi kewajiban hukum tersebut," tegas Ali.
[xyz-ips snippet="iklan"]
Seperti diketahui, dugaan suap alih fungsi hutan ini berawal dengan Operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 25 September 2014 silam.
KPK dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK mengamankan uang dengan total Rp2 miliar dalam bentuk Rp500 juta dan 156 ribu Dolar Singapura. Dalam pengembangan perkara, KPK menemukan sejumlah bukti melakukan penyidikan baru dalam perkara ini.
“Kemudian, KPK menetapkan tiga pihak sebagai tersangka, yaitu PT PS (korporasi), STR, (Legal Manager PT Duta Palma Group Tahun 2014), dan SUD (Pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma),” ditulis dalam laman website KPK, Minggu, (5/4/2020)
Dijelaskan, SUD sebagai Beneficial Owner PT PS bersama-sama STR dan PT PS selaku korporasi dan kawan-kawan diduga memberi uang senilai Rp3 miliar dalam bentuk Dolar Singapura kepada Annas Maamun selaku Gubernur Riau terkait dengan pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau.
Atas dugaan tersebut, Tersangka PT PS disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk tersangka STR dan SUD, mereka disangkakan melanggar pasal melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP. (Red)




Komentar Via Facebook :