Home • News • Hukum
Mantan Ketua DPRD Bengkalis Jadi Saksi Terdakwa Amril Mukminin
Pekanbaru - Jaksa penuntut umum (JPU) mengadirkan saksi mantan Ketua DPRD Bengkalis, Jamal Abdillah untuk terdakwa Eks Bupati Bengkalis, Amrii Mukminin dalam lanjutan sidang tindak pidana korupsi (tipikor) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis, (2/7/2020).
Mantan Ketua DPRD Bengkalis Jamal Abdillah sendiri dijatuhi hukuman 8 (delapan) tahun dalam kasus korupsi bansos Bengkalis 2012. 2014 lalu. Sementara untuk dendan sama. Rp500 juta subsiden 5 bulan penjara. Uang pengganti kerugian negara Rp2,7 miliar subside 2 tahun penjara.
Selain Ketua DPRD Bengkalis, Jamal Abdillah, koleganya anggota sesama anggota DPRD Bengkalis Firzal Fudhoil dan Abdul Rahman. Atan.
-
Perlu Dibaca :
Jakarta - Bank Dunia dalam risetnya menyebutkan Indonesia (RI) diperkirakan membutuhkan anggaran sebesar 1,6 triliun dollar Amerika Serikat (AS)...
"Nama saksinya dihadirkan Firzal Fudhoil Jamal Abdillah, dan Abdul Rahman Atan," kata Plt Jubir Penindakan KPK, Ali Fikri, Kamis, (2/7/2020) pagi. Pantauan di lokasi Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis, (2/7/2020), sidang segera akan dimulai. Saksi-saksi yang akan dihadirkan, sudah tampil di layar monitor yang sudah disiapkan, termasuk mantan Ketua DPRD Bengkalis, Jamal Abdillah. Sidang Tipikor PN Pekanbaru dipimpin Hakim Ketua Lilin Herlina dan kawan-kawan.
Sebelumnya, sidang tipikor Kamis, (25/6/2020) dengan agenda pembacaan dakwaan terdakwa Bupati Amril Mukminin di sidang Tipikor Pengadilan Neger (PN) Pekanbaru, Riau. Dalam dakwaan tersebut, ada sejumlah peristiwa dalan kasus proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning Kabupaten Bengkalis, Riau, yaitu;
Sekitar Januari-Feruari 2016, Starbucks Coffee mall Plaza Indonesia Jakarta dan meminta bantuan agar PT CGA dapat segera ditunjuk mengerjakan proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning Kabupaten Bengkalis.
-
Perlu Dibaca :
Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian berupaya daerah-daerah yang akan menggelar Pilkada 2020 kewajibannya untuk membiayai pemilu...
ICHSAN SUAIDI lalu memberikan amplop coklat berisi uang sebesar SGD atau setara denganRp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) yang diterima Terdakwa melalui AZRUL NOR MANURUNG alias ASRUL (ajudan Terdakwa) yang ikut dalam pertemuan tersebut.
Kemudian, Februari 2017 Restorab Hadi Mulya Medan amplop coklat berisi uang sebesar SGD100,000 (seratus ribu dolar Singapura) atau setara denganRp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) yang diterima Terdakwa melalui AZRUL NOR MANURUNG alias ASRUL (ajudan Terdakwa)
Lalu, di Hotel Adi Mulya Medan. TRIYANTO menyampaikan kepada Terdakwa bahwa proyek pembangunan jalan Duri Sei Pakning telah dianggarkan dan tinggal menunggu penandatanganan kontrak pekerjaan.
TRIYANTO kemudian memberikan amplop coklat berisi uang sebesar SGD150,000 (seratus lima puluh ribu dolar Singapura) atau setara dengan Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) kepada Terdakwa yang diterima melalui AZRUL NOR MANURUNG alias ASRUL pada saat selesai pertemuan.
Selanjutnya, pada 27 Juni 2017, TRIYANTO menghubungi AZRUL NOR MANURUNG alias ASRUL yang sepakat bertemu di pinggir jalan dekat hotel Royal Asnof Pekanbaru untuk menyerahkan uang kepada Terdakwa. Selanjutnya AZRUL NOR MANURUNG alias ASRUL datang menggunakan mobil warna hitam dan TRIYANTO memberikan amplop coklat yang berisi uang sebesar SGD170,000 (seratus tujuh puluh ribu dolar Singapura) atau setara dengan Rp1.700.000.000,00 (satu miliar tujuh ratus juta rupiah) kepada AZRUL NOR MANURUNG alias ASRUL untuk diserahkan kepada Terdakwaserta menjanjikan akan memberikanuang lagi setelah lebaran.
Terakhir, TRIYANTO meminta AZRUL NOR MANURUNG alias ASRUL untuk mengambil uang yang ditaruh dalam amplop (paperbag) di kamar Hotel Grand Elite Riau dan menitipkan kunci kamar tersebut di resepsionis. AZRUL NOR MANURUNG alias ASRUL kemudian datang ke kamar tersebut dan mengambil uang sebesar SGD100,000 (seratus ribu dolar Singapura) atau setara dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). AZRUL NOR MANURUNG alias ASRUL lalu melaporkan adanya penerimaan uang tersebut kepada terdakwa. (*/SC-01)
[xyz-ips snippet="iklan"]



Komentar Via Facebook :