Home • News • Hukum
Mantan Pj Bupati Bandung Barat Ditahan Kejati Jabar
Jakarta - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melakukan penahanan terhadap 1 (satu) orang tersangka, atas nama AL, atas dugaan korupsi penyalahgunaan kekuasaan/kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka.
“Hari ini kita melakukan penahanan terhadap AL, yang sebelumnya mantan Pejabat Bupati Kabupaten Bandung Barat. AL ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Klas IA Bandung atau Kebon Waru demi kepentingan penyidikan,” ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar, Dwi Agus Afrianto didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum, Nur Sricahyawijaya, dikutip dari adyaksadigitial.com Senin 15 Juli 2024.
Penahanan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Surat Nomor: Print-1677/M.2.5/Fd.2/07/2024 tanggal 15 Juli 2024 Jo Print-1516/M.2/Fd.2/06/2024 Tanggal 26 Juni 2024.
-
Perlu Dibaca :
Jakarta - Gerombolan Organisasi Papua Merdeka (OPM) kembali melancarkan aksinya brutalnya dengan membakar bangunan Sekolah Menengah Pertama (SMP)...
Diinformasikan, Tersangka AL sewaktu menjabat sebagai Inspektur IV pada Kementrian Dalam Negeri mengkondisikan proses lelang dan menerima sejumlah uang baik tunai maupun transfer ke rekening pribadinya dan keluarganya.
Sebelum ditahan, AL, mantan Pj Bupati Bandung Barat ini terlebih dahulu menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejati Jabar. Pemeriksaan ini seusai AL ditetapkan sebagai tersangka.
AL diperiksa sejak pukul 10.00 WIB dan selesai pada pukul 20.29 WIB. Seusai pemeriksaan, AL mengenakan rompi tahanan dengan kondisi tangan diborgol dan didampingi oleh petugas Kejati Jabar.
-
Perlu Dibaca :
Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin melantik, mengambil sumpah, dan menyaksikan serah terima jabatan Wakil Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda Perdata dan...
Dalam kasus ini total ada empat orang tersangka, di antaranya anak mantan Bupati Majalengka, Karna Sobahi, sekaligus Kepala BPKSDM Pemkab Majalengka, Irfan Nur Alam inisial, Andi Nurmawan, dan Maya dan Arsan Latif PJ Bupati Bandung Barat.
Keempatnya diduga telah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (build, operate and transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka.
Tersangka ini dikenakan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1)
Komentar Via Facebook :