Home • Serambi Jakarta •
Menag Sebut Panduan Bukan Berbasis Zona, Tetapi Lingkungan Rumah Ibadah Aman Covid-19
Jakarta-Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Panduan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi. Edaran Menag No SE 15 ditetapkan pada 29 Mei 2020.
Terkait hal tersebut, Menag RI, Fachrul Rozi menjelaskan SE panduan ini disusun dengan memperhatikan unsur keadilan agar masyarakat dapat menjalankan kegiatan keagamaan sesuai kondisi lingkungan di rumah ibadahnya masing-masing.
Menurut Menag, kelonggaran menggelar kegiatan keagaman di rumah ibadah tidak didasarkan pada status zona daerah, apakah merah, kuning, biru, atau hijau.
-
Perlu Dibaca :
Kepri- Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) periode 2015—2019 Amir Hakim Siregar meninggal dunia, dan menyisakan kepedihan bagi koleganta...
"Kami tidak memberikan pelonggaran berdasarkan zona. Meski di zona kuning yang relatif aman, kalau terdapat kasus penularan Covid-19, tidak dibenarkan menggelar kegiatan keagamaan secara kolektif yang mengumpulkan jemaah," jelas Menag di Gedung BNPB, Jakarta, Sabtu (30/05) dikutip dari laman kemenag.go.id.
"Sebaliknya, meski zona Kabupaten/Kota nya merah, tapi rumah ibadah di desa yang tidak ada kasus Covidnya boleh menggelar kegiatan keagamaan dengan protokol kesehatan," sambungnya.
Jadi, kata Menag, edaran ini tidak bergantung pada zona wilayah Kab/Kota, tapi lingkungan sekitar rumah ibadah, apakah aman Covid atau tidak. Hal itu ditunjukkan dengan adanya surat keterangan dari Gugus Tugas Covid setempat.
-
Perlu Dibaca :
Jakarta-Masalah pandemi Covid-19 yang saat ini berlangsung di darat, dapat pula terjadi di wilayah laut. Berkaitan dengan hal tersebut, Kepala...
"Kita berikan keadilan yang baik. Semoga semua orang bisa beribadah dengan baik juga," tegasnya.
SE tersebut kata Menag sudah berlaku dan mulai diterapkan sejak tanggal ditetapkan. (SC-01)




Komentar Via Facebook :