Home • News • Politik
Tunggu Putusan Diss MK
Mendagri Umumkan Pelantikan Batal Digelar 6 Februari 2025
Dok: Ist
Jakarta - Sesuai jadwal, sedianya Kepala Daerah (Kada) Terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 dilantik pada 6 Februari 2024 dibatalkan. Tanggal pelantikan ratusan Kepala Daerah Terpilih belum dipastikan tanggal pelantikan karena harus menunggu putusan dissmissal (Sela-red) Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal tersebut disampaikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian bahwa pelantikan kepala daerah yang tak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) batal digelar pada 6 Februari 2025.
Dilansir dari Kompas com, Sabtu, 31 Januari 202, pembatalan itu dilakukan kata Tito, untuk merespons putusan sela dari MK. Pembacaan putusan dismissal oleh MK untuk 310 sengketa hasil Pilkada 2024.
-
Perlu Dibaca :
Jakarta - Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang...
"Pelantikan (kepala daerah) yang non-sengketa MK, 296 itu yang 6 Februari akan disatukan dengan hasil putusan dismissal," ujar Tito kepada wartawan di Jakarta, Jumat (31/1/2025).
Pembatalan ini dilakukan setelah MK mengeluarkan peraturan baru Nomor 1 Tahun 2025 pada 24 Januari 2025.
Dikatakan Tito, putusan dismissal ini akan mengeliminasi perkara yang dihentikan dan akan dilanjutkan.
-
Perlu Dibaca :
Pekanbaru - Pemberlakuan status darurat sampah, diharapkan salah satu solusi guna mengatasi tumpukan sampah menghiasi disejumlah ruas jalan di Kota...
Sengketa yang dihentikan bisa berlanjut pada tahap pelantikan kepala daerah.
Mengenai kepastian ratusan kepala daerah dilantik, Tito belum bisa memastikan karena masih ada proses lanjutan berupa penetapan KPU berdasarkan hasil dismissal.
Setelah pasca putusan Dissimissal MK, KPU daerah masing-masing akan mengusulkan penetapan ke DPRD masing-masing untuk selanjutnya diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri.
"Mengenai tanggalnya, saya akan sampaikan lagi setelah kami koordinasi dengan KPU, dengan Bawaslu, dengan Mahkamah Konstitusi, baru kita nanti ingin tahu ketegasan berapa lama, berapa lama KPU, berapa lama MK bisa meng-upload (hasil putusan dismissal)," ungkap. (***/Red)




Komentar Via Facebook :