Home News Ekonomi

Menkeu Sebut Gaji ke-13 PNS Dibayarkan Agustus 2020

Lihat Foto
×
Menkeu Sebut Gaji ke-13 PNS Dibayarkan Agustus 2020

Pekanbaru - Kabar gembira kepada dilontarkan Menteri Keuangan Sri Mulyani pemberian gaji ke-13 PNS diperkirakan dibayarkan pada Agustus 2020. Kepastian itu disampaikan Sri Mulyani Indrawati karena bagian dari program stimulus perekonomian di masa pandemi virus corona. Selain, pemberian gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), juga untuk TNI dan Polri. "Rencananya, pembayaran gaji ke-13 pada Agustus 2020 berdasarkan pelaksanaan revisi dari regulasi yang ada," ujar Sri di Jakarta, Selasa (21/7/2020). Sedianya, pembayaran gaji ke -13 Juli ini, namun, kata Sri, gaji ke-13 bulan depan bisa menjadi stimulus ekonomi Indonesia di tengah pandemi dengan meningkatnya konsumsi PNS. Apalagi, memasuki tahun ajaran baru dan kondisi Covid-19. Alokasi anggaran untuk pembayaran gaji ke-13, pemerintah menganggarkan dana sebesar Rp28,5 triliun. Rinciannya, anggaran bersumber APBN sebesar Rp14,6 triliun. Sedangkan, gaji dan tunjangan ASN pusat sebesar Rp6,73 triliun. Kabar gaji ke-13 untuk pensiunan juga akan dianggarkan sebesar Rp7,86 triliun. Sisanya, berasal dari APBD untuk ASN daerah sebesar Rp13,89 triliun. "Total pembayaran dibayarkan gaji ke-13 ini adalah Rp28,5 triliun," sebutnya. Berbeda apa yang disampaikan, Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo, bahwa pemberian gaji ke-13 baru diputuskan pada Oktober atau November 2020. Sebab, kata Yustinus, pemerintah ingin memprioritaskan program dan anggaran untuk penanganan pandemi virus corona atau covid-19 di Indonesia. "Baru akan diputuskan antara Oktober atau November mendatang gaji ke-13 karena lebih utama upaya dan program penanganan Covid-19 dulu," kata Yustinus. Pemberian gaji ke-13 dibayarkan seiring jelang musim masuk anak sekolah.(***/SC-01)


Komentar Via Facebook :