Home News Hukum

Sidang Gugatan Pilwako Pekanbaru 2024

Muflihun-Ade Dalilkan Dugaan Penyalahgunaan APBD Dasar Gugatan

Lihat Foto
×
Dok: Ist
Muflihun-Ade Dalilkan Dugaan Penyalahgunaan APBD Dasar Gugatan

Dok: Ist

Pekanbaru - Gugatan perselisihan hasil pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru 2024 yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pekanbaru sedang bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalil gugatan disebut ada dugaan penyalahgunaan APBD kegiatan Dinas Parawisata Riau. 

Dilansir berita dari laman www.mkri.id pada Rabu, 8 Januari 2024, dalil gugatan terungkap pada sidang perdana Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Wali kota (PHPU Walkot) Kota Pekanbaru digelar Ruang Sidang Panel 3, Gedung 1 MK, Jakarta, Rabu, (8/1/2024).

"Selisih 91.766 suara antara pasangan calon nomor urut 1 dan 5 didapatkan karena adanya dugaan penyalahgunaan APBD. Terkait penyalahgunaan APBD, diduga adanya penggunaan anggaran Kegiatan Belanja Perjalanan Dinas Pariwisata Pemerintah Riau yang dilaksanakan mulai Februari hingga November 2024," demikian disampaikan Kuasa Hukum Pemohon Ahmad Yusuf dimuat dalam berita situs www.mkri.id tersebut.

Diberitakan bahwa penggunaan anggaran tersebut merupakan pokok pikiran dari Calon Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho yang merupakan mantan Wakil Ketua DPRD Riau. Anggaran tersebut digunakan untuk Pelaksanaan Kegiatan Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Tingkat Lanjutan yang tidak mengikuti Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun 2023. 

Kegiatan tersebut, tidak termasuk kriteria yang disebutkan, yaitu Asosiasi Pariwisata, Usaha Pariwisata atau Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) dan dengan legalitas terdaftar.

"Pada pelaksanaan tersebut di atas, pelaksanaan kegiatan antara lain merupakan anggota Majelis Taklim se-Kota Pekanbaru dan dalam dukungan terhadap paslon 05," papar Ahmad.

Diketahui, berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pekanbaru dari 5 peserta Pilwalkot Kota, dimenangkan pasangan calon nomor urut 5 yaitu paslon Agung Nugroho-Markarius Anwar dengan perolehan 164.041 suara disusul paslon Muflihun-Ade dengan meraih 72.475 suara. Tak puas hasil pemihan Pilwakot Pekanbaru tersebut, Paslon Muflihun-Ade melayangkan selaku melayangkan gugatan ke MK. 

Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Wali kota (PHPU Walkot) Kota Pekanbaru untuk Perkara Nomor 95/PHPU.WAKO-XXIII/2025 dengan
Panel Hakim terdiri dari Hakim Konstitusi Arief Hidayat sebagai Ketua dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur.

Sebagai tambahan, jika terbukti dugaan penyalahgunaan APBD dapat dikenakan sanksi diskualifikasi dengan merujuk Pasal 71 ayat (3) jo Pasal 71 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Umum Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Penyalahgunaan Fasilitas Negara
Selain penyalahgunaan APBD, Pemohon dalam permohonannya menyampaikan bahwa mereka memiliki bukti pasangan calon nomor urut 5 menggunakan fasilitas pemerintah daerah, yaitu Lapangan SMEA/SMK Negeri 1 Kelurahan Rintis, Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru untuk melakukan kampanye. 

"Selain melakukan kampanye, pasangan calon nomor urut 5 juga memberikan souvenir kepada masyarakat yang hadir" ujar Ahmad.

Dalam isi petitumnya disampaikan Ahmad Yusuf diantaranya;

1. Agar Pemohon ingin MK membatalkan Keputusan KPU Kota Pekanbaru Nomor: 864 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru Tahun 2024 tertanggal 4 Desember 2024.

MK juga diharapkan menyatakan tidak sah dan tidak mengikat seluruh Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dari setiap TPS (Formulir Model C. Hasil Salinan- KWK Walikota), Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dari setiap Kecamatan Model D Hasil Kecamatan KWK Walikota) dan Model D. Hasil Kab/Ko KWK dan semua produk Keputusan dan Berita Acara yang pernah diterbitkan KPU Kota Pekanbaru dan seluruh jajarannya dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Wali Kota Kota Pekanbaru Tahun 2024.

2. Menyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah terjadi Penyalahgunaan APBD ditujukan untuk memunculkan pencitraan atas pasangan calon nomor urut 5 sebagai tindakan yang dapat dikualifikasi sebagai perbuatan yang bersifat secara terstruktur, sistematis, dan masif, serta melakukan pelanggaran atas Pasal 71 ayat (3) UU Pilkada. Sehingga pelanggarnya dapat dikenakan Pasal 71 ayat (5) dan dikenakan sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Kota.

3. Menyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa pasangan calon nomor urut 5 telah melakukan pelanggaran UU Pilkada yang dapat dikenai sanksi pembatalan atau didiskualifikasi sebagai pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Pekanbaru. 

4. Memutuskan dan memerintahkan KPU Kota Pekanbaru untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) Pilwalkot Pekanbaru sesuai dengan asas demokrasi dalam waktu selambat-lambatnya dua bulan sejak putusan MK ditetapkan. Lalu, memerintahkan Termohon untuk memperbaiki DPT yang bermasalah atau tidak akurat untuk dimutakhirkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

5. Memerintahkan Termohon;
Pertama, mendiskualifikasi dan mencabut hak pasangan calon nomor urut 5, Agung Nugroho-Markarius Anwar sebagai calon peserta Pilwalkot Pekanbaru karena terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pilkada. 

Atau, lanjut Ahmad, meminta MK menyatakan agar KPU Kota Pekanbaru melakukan pemungutan suara ulang (PSU) selambat-lambatnya dua bulan setelah ditetapkannya putusan Mahkamah. 

Kedua, memutuskan bahwa Pemohon memiliki suara sah berdasarkan penghitungan yang benar suara terbanyak pemilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru 2024.

Ketiga, memerintahkan Termohon untuk memperbaiki DPT yang bermasalah atau tidak akurat untuk dimutakhirkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Keempat, memerintahkan Termohon mendiskualifikasi dan mencabut hak pasangan calon nomor urut 5 sebagai paslon dalam Pilwalkot Kota Pekanbaru karena terbukti melanggar ketentuan Pilkada.

"Apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putus yang seadil-adilnya berdasarkan prinsip ex aequo et bono," pungkas Ahmad. (*)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait :