Home Serambi Jakarta

National Police Agency Japan Kunjungi Kejaksaan RI

Lihat Foto
×
(Dok: Puspenkum Kejagung)
National Police Agency Japan Kunjungi Kejaksaan RI

(Dok: Puspenkum Kejagung)

Jakarta - Kejaksaan Republik Indonesia dikunjungi National Police Agency Japan di Kantor Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Agung RI pada Kamis, 28 April 2022 lalu.

"Adapun maksud dan tujuan kunjungan ini yaitu membahas tugas dan fungsi serta struktur organisasi Kejaksaan RI, tugas dan fungsi serta struktur organisasi Satuan Tugas (Satgas) Asistensi Siber dan Bukti Elektronik," ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, melalui keterangan tertulis, di Jakarta, Jakarta, (29/4/2022)

Selain itu, dibahas juga mengenai potensi dilaksanakannya kerjasama internasional di bidang hukum antara Kejaksaan RI dengan National Police Agency Japan baik formal maupun informal.

Hadir dalam kunjungan ini dari National Police Agency Japan yaitu Deputy Director Cyber Division NPA Yumi Manita, Chief Inspector Go SEINO, Chief Inspector Yuki UENO, Chief Inspector Takayuki ISHII, Sergeant Akifumi OMAE, dan penerjemah Indonesia-Jepang Yumiko MIZUNO. 

Sementara itu, dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum dihadiri Yudi Handono SH. MH , Direktur Tindak Pidana terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya pada JAM PIDUM selaku Ketua Satgas Asistensi Penanganan Perkara Tindak Pidana Terkait Siber dan Bukti Elektronik (Satgas Siber).

Kemudian, hadir 5 (lim) orang jaksa Satgas Siber dan Bagian Kerjasama Hukum dan Hubungan Luar Negeri yang dihadiri oleh RR. Mahayu Dian Suryandari selaku Kepala Bagian Kerja Sama dan Hubungan Luar Negeri, Arya Wicaksana selaku Kasubbag Organisasi Internasional & Perjanjian Internasional, Fiyulia Hartini Putri selaku Kasubag Ekstradisi.

Bantuan Hukum Timbal Balik & Pemindahan Narapidana Antar Negara dan jaksa fungsional pada Biro Hukum dan Hubungan Luar negeri sebagai fasilitator. Pertemuan antara Kejaksaan RI dengan National Police Agency Japan dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19. 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait :