Home Serambi Riau Pekanbaru

'Ogah' Diborgol Usai Sidang, Ini Peristiwa Yan Prana dan Jaksa Bersitegang

Lihat Foto
×

Pekanbaru - Sidang lanjutan  terdakwa mantan Kepala Badan Perencanaam Pembangunan Daerah (Bappeda) Yan Prana Jaýa Rasjid, perdana tindak pidana korupsi anggaran rutin di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Siak yang dipimpin Hakim Ketua Majelis, Lilin Herlina kembali digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin, (24/5/2021).

Kali ini, ada 7 (tujuh) saksi yang didengar kesaksian dalam sidang lanjutan terdakwa Yan Prana. Namun, ada penampakan tak lazim usai sidang, saat terdakwa Yan Prana Rasyid akan meninggalkan ruang sidang.

Jaksa penuntut umum (JPU) yang dikomandoi Hendri dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau tersebut, menyambangi Yan Prana agar diborgol. Dalam rekaman video ekslusif yang berhasil direkam www.satelit.co, tampak asisten Jaksa dan anggota JPU lainnya Hayatu Comaini yang juga Kepala Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Siak dan Yan Prana  bersitegang.

JPU Hayatu Comaini tampak sedang memberi pemahaman setelah tak kunjung Yan Prana diborgol atas permintaan dua staf yang berpakaian Jaksa tersebut. Namun, penjelasan Jaksa Hayatu sepertinya tak dihiraukan oleh Yan Prana.

Penolakan Yan Prana akan diborgol, kembali Jaksa Hayatu tampak meminta agar borgol dipakai.. "Abang pakailah (borgol-red)," pinta Jaksa Hayatu.

Permintaan pun tak digubris, lantas Jaksa Hayatu meninggalkan Yan Prana dan mengangkat tangannya sambil  'mengomel' atas penolakan Yan Prana tersebut.

Yan Prana melenggang keluar dari ruang sidang tanpa borgol dan memegang sebotol air mineral ke belakang seolah-olah tampak diborgol.

Mengakui Usai sidang, Kasi Pidsus Hayatu Comaini membenarkan ketengan antara Jaksa dan terdakwa Yan Prana. Dalam peristiwa tersebut, kata Hayatu, dirinya meminta agar Yan Prana mengenakan borgol karena sesuai dengan protap yang ada.

"Iya (bersitegang-red). Saya meminta beliau untuk diborgol..Jawab beliau, mau makan diborgol juga nih, gak bang. Aku mau diborgol lagi nih," ujar Hayatu mengutip pembicaraan dalam peristiwa tersebut.

Merespon pernintaan Jaksa, sambung Hayatu, penolakan tersebut dinilai hal wajar setiap terdakwa yang diborgol maupun tak diborgol.

"SOP-nya usai sidang harus diborgol. Pakailah bang. Kita tawarkan gitu," Hayatu menambahkan.

Saksi yang hadirkan untuk terdakwa Yan Prana, sebanyak 7 (tujuh) saksi. Adapun saksi yang dihadirkan diantaranya, Devi Susanto selaku. Pejabat Penerima Barang Bappeda Siak, Erita sebagai Kasubag Umum dan Kepegawaian Bappeda Siak, Hendri Budiman selaku pemilik Toko Ranggo, Nurmaneli sebagai honorer, Ramli.selaku pemilik UD. Didane dan UD. Baim dan Rieke Erdani sebagai honorer. Namun, ada satu orang saksi yang tidak hadir yaitu, Said Khairuddi pemilik Toko berkat. (Pem/SC-01)


Komentar Via Facebook :