Home Tapanuli Raya Taput

Oknum Guru Agama Cabuli Dua Siswi SD Saat Jam Belajar Berlangsung

Lihat Foto
×
Oknum berinisial SH. (Dok: Humas)
Oknum Guru Agama Cabuli Dua Siswi SD Saat Jam Belajar Berlangsung

Oknum berinisial SH. (Dok: Humas)

Taput - Oknum Guru agama SD Negeri berisinial SH (47) diamankan pihak Polres Tapanuli Utara, Jumat (25/3). Tersangka ditahan karena telah terbukti mencabuli dua siswinya sendiri saat jam pelajaran berlangsung.

Kejadian tersebut dibenarkan, Kapolres Taput AKBP Ronal Sipayung yang dihubungi satelit.co Jumat (25/3) siang melalui kasi Humas AIPTU W Baringbing membenarkan penangkapan tersebut.

Baringbing menngatakan, pelaku ditangkap setelah menerima laporan dari orang tua korban minggu lalu.

"Tersangka  diduga melakukan perbuatan cabul terhadap dua orang korbannya sebut saja mawar dan Bunga yang dilaporkan oleh orang tua korban Jumat (18/3) lalu,"ujarnya.

Baringbing menlanjutkan tersangks SH dijemput dari rumahnya kamis (24/3) pukul 10.00 wib dan diperiksa hingga malam hari.

"Setelah selesai diperiksa, kita langsung menahan tersangka pada Jumat (25/3) dinihari tadi sekira pukul 01.00 WIB lantaran telah ditemukan bukti permulaan yang cukup didukung dengan dua alat bukti lain berupa  keterangan-keterangan saksi serta bukti petunjuk," terangnya.

Atas perbuatan tersebut, kata Baringbing, pelaku dijerat pasal 76E Yo Psl 82 ayat( 1)(2)(3) dan (4) UU RI tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman Minimal 5 Tahun dan Maksimal 15 Tahun Penjara.

Terhadap korban, kata Baringbing, diberi pendampingan pemulihan dampak psikologis kepada korban yang masih anak-anak itu.

"Kami lakukan pendampingan trauma healing untuk korban dan orangtua. Kasus seperti ini jangan dianggap enteng," tutupnya. (Bernad LG)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait :