Home News Hukum

Oknum Pejabat Kemenkeu Diperiksa Atas Laporan Dugaan Tindak Pidana Penculikan Anak

Lihat Foto
×
Oknum Pejabat Kemenkeu Diperiksa Atas Laporan Dugaan Tindak Pidana Penculikan Anak

Pekanbaru - Oknum Pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berinisial LS diperiksa terkait laporan dugaan penculikan anak atau menarik anak seseorang yang belum cukup umur. LS dan Nur dilaporkan anak kandungnya Elisabet Sirait, melalui kuasa hukumnya Darwin Sinaga atas bayi yang baru berusia 3 hari diambil orangtua Elisabet Oktavia Sirait tanpa persetujuan Elisabet Sirait (29) dan suaminya James Silaban (27).

Pemeriksaan terhadap LS atas laporan kuasa hukum Elisabet Sirait, Darwin Natalis Sinaga dengan Nomor Laporan: LI/153/XI/RES.1.24/2021/Ditreskrimum pada tanggal 2 November 2021 dengan pengaduan dugaan tindak pidana penculikan anak menarik anak seseorang yang belum cukup umur yang terjadi pada 16 Oktober 2021 di Lapas IIA Pekanbaru.

Atas laporan dugaan penculikan anak tersebut, pihak Ditreskrimum Polda Riau telah menindaklanjuti laporan dengan memeriksa orang tua Elisabet Sirait, LS pada Selasa, 23 November 2021.

"Kemaren diperiksa an Lisbon Sirait," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto saat dikonfirmasi satelit.co, Rabu, (24/11/2021) pagi.

Oknum pejabat Kemenkeu LS dilaporkan putrinya Elisabet Sirait ke Polda Riau melalui kuasa hukumnya Darwin Natalis Sinaga bersama Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Provinsi Riau pada 2 November 2021 lalu.

Hasil penelusuran awak media, Pejabat Eselon II Kementerian Keuangan berinisial LS adalah Lisbon Sirait sebagai Direktur Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah.

Sebelumnya kuasa hukum Elisabet Sirait, Darwin Natalis Sinaga ke sejumlah awak media di Pekanbaru, Selasa, (23/11/2021) menyebut LS telah diperiksa oleh penyidik Ditreskrimum Polda Riau atas tindaklanjut laporannya beberapa waktu lalu.

"Iya. Lisbon diperiksa penyidik Ditreskrimun Polda hari ini (Selasa, 23/11/2021)," ujar Darwin.

Ia menambahkan, saat kliennya Elisabet Sirait hadir virtual menyampaikan orang tua Elisabet Sirait meminta surat kuasa mengasuh anak Elisabet Sirait yang juga cucu LS

Namun, sambung Darwin, Elisabet belum memenuhi permintaan orangtuanya karena dirinya akan buru-buru mengikuti agenda pembacaan tuntutan di persidangan dalam kasus dugaan surat palsu Partupolon sebagai syarat pra nikah pemberkatan di Gereja Pantekosta di Indonesia Rumbai.

Sementara itu, Elisabet dan James Silaban dijebloskan ke penjara, kata Darwin karena atas laporan dugaan pemalsuan tanda tangan orang tua Elisabet, Lisbon Sirait yang dilakukan terdakwa Vintor Harianja. Sebab, Lisbon Sirait selaku orang tua Elisabet, tidak menyetujui hubungan putrinya Elisabet Sirait dengan James Silaban. Tetapi keduanya tetap nekat menikah di Pekanbaru.

Dikatakan Darwin, kejadian pengambilan bayi Elisabet yang baru berumur 3 hari itu terjadi saat Elisabet melahirkan anaknya di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau, Jalan Kartini Pekanbaru. LS bersama istrinya Nur mengambil anaknya untuk diasuh.

"Atas pengambilan bayinya tanpa persetujuan orangtua itulah dasar kami melaporakan LS dan Nur ke Polda Riau. Infonya LS diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Riau," tutup Darwin.

Ia menambahkan kasus Elisabet Sirait dan James diseret ke pengadilan atas laporan dugaan pemalsuan Surat Partupolon dari Gereja Pantekosta di Indonesia Rumbai. Dalam Surat Partupolon itu, kolom tanda tangan orang tua Elisabet Sirait diteken Vitkor Harianja selaku walii Elisabet Sirait dan James Silaban agar bisa diberkati di Gereja Pentakosta di Indonesia (GPDI) Samuel Jalan Mangkubumi, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru, Senin, 21 Desember 2020 lalu.

Sementara itu, saat agenda pembacaan tuntutan Jaksa Gusneli di Pengadllan Negeri (PN), Selasa, (23/11/2021), James Silaban dan Elisabet Sirait dituntut masing-masing 5 (lima) tahun penjara. Sedangkan, Viktor Harianja selaku wali saat pernikahan James Silaban dan Elisabet Sirait dituntut 7 (tujuh) penjara.

Saat dikonfirmasi kuasa hukum LS, Defris Sirait melalui pesan elektronik whatsapp, Rabu, (24/11/2021) pagi, soal kliennya berinisial LS itu diperiksa pihak Polda Riau, belum merespon pertanyaan yang dilayangkan. Dihubungi via telepon whatssapnya, meski tampak berdering, Defris Sirait, juga tak merespon hingga berita ini diturunkan.

Sedangkan, saat dikonfirmasi tertulis melalui whatsapp di nomor telepon 0812-819x-xx4 sudah centrang dua, Lisbon Sirait tak menanggapi hingga berita ini diturunkan. (Red/SC-01).


Komentar Via Facebook :