Home Serambi Riau Pekanbaru

Parkir Area Rambu Lalin, Warga Kesal Jalan Senapelan Pekanbaru Kerap Macet

Lihat Foto
×
Kendaraan angkutan air mineral parkir di rambu lalu lintas, di Jalan Senapelan, Kota Pekabaru, (Dok; Pung)
Parkir Area Rambu Lalin, Warga Kesal Jalan Senapelan Pekanbaru Kerap Macet

Kendaraan angkutan air mineral parkir di rambu lalu lintas, di Jalan Senapelan, Kota Pekabaru, (Dok; Pung)

Pekanbaru - Warga yang melintas setiap hari di Jalan Senapelan di Pekanbaru, kerap dihantui macet. Macet kerap terjadi itu, saat berangkat kerja para pekerja dan mengantar anak sekolah di pagi hari. Pemicunya ditengarai ada kedai kopi dan dua sisi badan jalan digunakan parkir kendaraan. Pemandangan itu terekam saat satelit.co melintas pada Rabu 8 Mei 2022 lalu dan hal senada diungkapkan karyawan swasta yang bekerja di areal tersebut.

"Setiap pagi terutama pada hari kerja dan anak masuk sekolah jalan ini selalu macet. Sudahlah jalan sempit banyak parkir kendaraan di dua sisi badan jalan. Mungkin bukan saya saja yang kesal, pengguna jalan lain juga kesal," ujar Hatta karwayan yang bekerja didaerah tersebut kepada satelit.co, di Pekanbaru, Selasa, (7/5/2022) pagi.

Dia menceritakan hal tersebut, karena setiap harinya mengantar anaka sekolah setiap pagi hari sekaligus kerja," ujar  Hatta sembari menunjuk ke arah rambu lalu lintsa yang didepan kedai kopi tersebut.

nya pasti kesal juga.Bayangkan saja setiap hari saya berangkat kerja sekaligus mengantar anak sekolah selalu terjebak macet disini,kecuali pada saat kedai kopi itu tutup baru terasa nyaman jalan Senapelan ini,"Ujar Hatta karyawan swasta sambil menunjuk rambu dilarang parkir terletak di depan kedai kopi tersebut kepada Juru Parkir yang terlihat langsung oleh satelit.co

Menanggapi kejadian tersebut, Kepala UPT Parkir Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Radinal Munandar menyebutkan para juru parkir (Jukir) didaerah tersebut memungut ada yang memakai rompi hijau dan kuning.

"Apakah anda sudah tahu lokasi mana saja yang dikelola PT Yabisa?," ujar Radinal balik bertanya.

Radinal pun mengajak agar masyarakat mengetahui titik lokasi parkir yang dikelola swasta dan dinas.

"Jadi gini, kita harus tahu juga dulu dimana saja lokasi-lolasi yang dikelola Yabisa. Terkait rompi Yabisa sudah mendistribusikan kepada juru parkir (jukir) dilokasi-lokasi yang dikelola Yabisa. Sekarang yang anda lihat itu lokasinya dimana? Coba anda tanya langsung dengan jukirnya rompi yang dari Yabisa mana. Entah rompinya basah atau bagaimana," ujar Radinal.

Radinal pun memastikan wajib par jukir dari pengelolaan swasta menggunakan rompi label perusahaanya.

"Wajiblah karena jukir dibawah naungan Yabisa bukan di Dishub. Dishub hanya sebagai pengawasan terkait ada pelaporan Dishub yang menindak lanjuti misalnya jukir tidak melayani masyarakat dengan baik atau  meminta tarip parkir tidaksesuai dengan aturan yang berlaku.Tapi kalau terkait dengan atribut coba tanya langsung dengan Yabisa," saran Radinal.

Disinggung jika ada rambu lalin larangan parkir, sebut Radinal, tidak diperbolehkan melakukan pungutan parkir.

"Kalau ada rambu larangan jelas tidak boleh," terangnya.

Terkait ada pungutan parkir di Jalan Senapelan terpangpang larangan parkir, saran Radinal, agar hal tersebut ditanyakan ke Jukir dan pemilik lahan.

"Coba tanya langsung dengan jukirnya dan tanya juga dengan yang  punya lahan. Kami juga sudah menindak lanjuti, untuk tidak diperbolehkan," kilah Radinal.

Berkali-kali ditanya soal keberadaan jukir di areal kedai kopi di Jalan Senapelan ditengarai pemicu kemacetan tersebut, Radinal menyarankan agar membaca berita-berita terkait siapa pengelola parkir di area tersebut.

"Memang dibuat oleh Dishub tapi ini bukan di bagian saya. Silahkan tanya langsung ke bagian rambu dan pihak Yabisa," tutup Radinal

Disambangi di kantornya, Selasa, (7/6/2022), Koordianator PT Yabisa pada Andi menjelaskan,Titik parkir yang dikelola Yabisa adalah di zona satu seperti Jalan Soekarno Hatta, Jalan Riau sampai di Jalan Hang Tuah Ujung termasuk di Jalan Senapelan, Jalan Kaharudin Nasution batasnya Kampar.

Terkait di zona 1 Jalan Senapelan adanya rambu dilarang parkir namun masih ada jukir yang memungut uang parkir, diakui Andi, tidak diperbolehkan.  

"Tidak dibenarkan dipungut parkir kalau ada larangan parkir. Tapi yang tapi yang tidak dilarang parkir kita pungut. Cuma terkadang penyedianya. Sudah berapa kali Dishub melakukan razia disana," sebut Andi.

Ia mengatakan, pihak Yabisa telah ada tim penertiban dan telah melakukan berkali-kali ditertibkan, seperti di Jalan Senapelan itu.

"Kadangkala, kita juga tidak bisa mwnyalahkan jukirnya,kenapa orang yang membawa kendaraan itu juga susah ngaturnya.Dan pihak Dishub pun sudah beberapakali mengambil tindakan tersebut," pungkas Andi.

 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait :