Home Serambi Riau Pekanbaru

Pekanbaru Terapkan PSBB, Walikota Sebut Keluarga Miskin, Rentan Miskin, Hampir Miskin dan Miskin Baru Dapat Bantuan

Lihat Foto
×
Pekanbaru Terapkan PSBB, Walikota Sebut Keluarga Miskin, Rentan Miskin, Hampir Miskin dan Miskin Baru Dapat Bantuan

Pekanbaru-Walikota Pekanbaru resmi mengumumkan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pengaturan aktivitas masyarakat diberlakukan mulai pukul 20.00 WIb sampai 05.00 wib pagi,  selama 14 (empat belas hari) kedepan sejak Jum'at, 17-30 April 2020.

Pemberlakuan PSBB tersebut, berdasarkan Keputusan Walikota Pekanbaru nomor 325 Tahun 2020 tentang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Pekanbaru.

Keputusan ini, mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor Hk.01.07/MENKES/250/2020 tentang penetapan PSBB di Kota Pekanbaru dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.

  • Perlu Dibaca :

    Kasus Pertama Positif Covid-19 di Siak

    Siak-Seorang pria pasien dalam pengawasan di Rumah Sakit Tengku Rafian Siak asal Kecamatan Kandis terkonfirmasi positif COVID-19 sehingga...

"Menetapkan pemberlakuan penerapanPSBB di Kota Pekanbaru, dimana akan ada pembatasan aktivitas masyarakat mulai pukul 20.00 WIB sampai 05.00 WIB, selama 14 hari yang dimulai 17 April 2020 sampai 30 April 2020," kata Walikota Firdaus, Kamis, (16/4/2020) sore seperti dikutip antaranews.com

"Toko-toko tetap dibuka. Tetapi tetap.ikut protokol kesehatan," kata Firdaus.

Terkait bantuan yang diberikan, Firdaus menyebutkan ada sebanyak 40.000 ribu keluarga miskin.

Dikatakan Firdaus, Pemerintah menjamin masyarakat miskin dan dibawah garis miskin yang telah diberikan melalui jaminan sosial. "Masyarakat hampir miskin juga telah dibantu dengan bantuan non tunai. Masyarakat.miskin dan hampir miskin jumlahnya 15 037 kk. Sebanyak 12.000 mendapat bantuan sebagai masyarakat miskin. Dan hampir miskin 2.700. Jadi totalnya Rp15.000 ribu," ujar Firdaus dalam jumpa pers yang disiarkan via live streaming kontakpemkopekanbaru tersebut, Kamis, (16/4/2020)

Kemudian, Firdaus menambahkan, sesuai dengan data verifikasi Kementerian Sosial pada 9 April 2020, bahwa masyarakat miskin dan rentan miskin diketahui ada 16 ribu kk dari 19 ribu kk.

"Jadi jumlahnya 16.000 dimana orang pertama menjadi masyarakat miskin baru. Kemensos juga mendata keluarga yang terdampak covid ini, agar segera diberikan bantuan sembako berupa beras dari pemerintah pusat melalui bulog. Beras bulog yang akan disalurkan 100 ton per Kabupaten/Kota," sebut dia.

"Akan dibagikan menjelang Bulan Ramadhan atau paling lambat 2 (dua) hari di Bulan Ramadhan berjalan. Karena, saat sedang dilakukan pendataanya oleh rt/rw, lurah dan camat agar nantinya tepat sasaran dan tepar waktu didata sesuai dengan panduan surat Kemensos tersebut," bebernya.

"Dari data yang disebutkan sebanyak 15.000 data yang terdampak covid, diperkirakan ada 10 ribu sampai 15 ribu terdampak covid ini," katanya lagi.

Menurut  Firdaus, ada 40 ribu jumlah kk terdampak mewabahnya covid ini.  Sebanyak, 15.000 kkmasyarakat miskin,  rentan miskin dan sebanyak 25.000 kk hampir miskin dan miskin baru.

"Sebanyak 15 ribu diberikan bantuan sebagaiamana panduan Kemensos merupakan telah mendapat jaminan sosial," sebutnyam

Sedangkan,  sebanyak 25.000 kk merupakan keluarga miskin baru, baik Pemprov Riau dalam hal ini Gubernur dan Pemko telah sepakat memberikan bulanan, Rp300 ribu per bulan untuk 1 (satu) kepala keluarga selama 3 bulan.

"Soal, tentunya dimulai, April atau Mei. Intinya, diberikan untuk 3 (tiga) bulan,. Nanti dalam pengaturan belanja kebutuhan bantuan dampak penaganan Covid-19 ini, didalamya ada Sekda, Kejari,  Tim gugus dan BPKP," jelasnya.

Terkait sumber alokasi bantuan diberikan senilai Rp300 ribu, Walikota mericikan,  sebanyak 25 ribu kk antara Provinsi dan Pemko berbagi persentase saja, sehingga tidak overlap (tumpang tindih-red).

"Artinya, bukan Rp300 ribu dari provinsi dan rp300 ribu dari pemko. Bukan gitu. Misalnya, dari 25 ribu dibagi sama (50-50-red). Artinya, 12.500 provinsi dan 12.500 Pemko. Jadi, 25 ribu kk tadi, dapat Rp 300 ribu dari Provinsi dan Rp 300 ribu dapat dari Pemko, bukan gitu ya. Sebab, bagi keluarga penerima PKH dan keluarga penerima bantuan non tunai nilainya sudah mencapai Rp 300 ribu. Bantuan itu, untuk menselaraskan bantuan yang diberikan pemerintah;" ia menjelaskan

Ia menjelaskan, nantinya jika pengaturan kegiatan masyarakat (PSBB-red) diberlakukan 1x24 jam, maka 40 ribu data tergolong miskin disebutkan baik yang ikut jaminan dari pusat maupun daerah (pemprov-pemko-red), akan diberikan bantuan makanan setiap hari selama 14 (empat belas) hari.

"Ini diberlkakukan bilamana penerapan PSBB malam  tidak membawa hasil signifikan," tandasnya.

Terkait sanksi akan pelanggaran terhadap penerapan PSBB ini, akan dihukum 3 (tiga) bulan penjara. (***)


Komentar Via Facebook :