Home • Serambi Riau • Pekanbaru
Penerima Ganti Rugi Belum Jelas, Pembangunan Jalan Lingkar Tol Terkendala



Lahan yang akan diganti rugi (Kiri) dan Leo Pascalis Jose (Kanan)
Pekanbaru - Proses pelaksanaan pembangunan Jalan Tol dan Jalan Ring Road diujung Jalan Ikan Raya Kelurahan Muara Fajar Timur, sejauh ini masih teekendala.
Hal itu terjadi karena adanya perbedaan pengelola lahan dengan pihak yang memiliki legalitas surat diatas sebidang tanah. Sehingga, pemerintah belum dapat menentukan siapa yang lebih berhak menerima ganti rugi tanahnya.
Berdasarkan surat Kepala Desa Muara Fajar tertanggal 6 Februari 1977 nomor 06/SKET/MF/II/1977, diberikan hak atau ijin pengelolaan sekitar 50 ha lahan di ujung Jl Ikan Raya - Desa Muara Fajar (saat itu masih desa-red) kepada 25 KK masyarakat Muara Fajar yang tergabung dalam Kelompok Tani Bertuah pimpinan Nampat Tarigan.
-
Perlu Dibaca :
Pekanbaru - Surat Pernyataan Ganti Rugi (SPGR) Tanah yang terbit atas nama Wahab dinyatakan menjual tanah kepada Anita di kawasan Waduk Lokasi...
Mereka aktif mengelola lahan itu sejak tiga puluh tahun lalu hingga sekarang. Sebelumnya mereka bercocok tanam sayuran, kemudian diganti dengan kebun kelapa sawit. Ironisnya, secara legalitas, diatas lahan tersebut, di awal tahun 2010 terbit beberapa surat keterangan sempadan tanah (SKST) atas nama Leo Pascalis Jose dan keluarganya.
Sehingga, proses pelaksanaan pembangunan Jalan Tol dan Jalan Ring Road yang saat ini sedang digiatkan pemerintah, agak terkendala. Sebab, lahan dikelola anggota Koptan Bertuah pimpinan Nampat Tarigan alias Jhon, sementara surat legalitas tanahnya terbit atas nama Leo Pascalis Jose dengan keluarganya. Hal itu dikatakan Muchlis selaku Lurah Muara Fajar Timur, di Pekanbaru.
Saat ditanya, bagaimana proses penerbitan surat keterangan sempadan tanah (SKST) atas nama Leo Pascalis Jose dan keluarganya diatas lahan yang dikelola puluhan keluarga anggota Koptan Bertuah yang setiap hari berada di loasi, Muchlis tidak bersedia mengupasnya lebih jauh. Hanya saja menurutnya, surat itu terbit disaat pihaknya belum menjabat sebagai lurah di Kelurahan Muara Fajar Timur.
-
Perlu Dibaca :
Pekanbaru - Sebanyak 3 (tiga) saksi penggugat sengketa lahan dengan perkara nomor 55/G/2022/PTUN.PBR, dihadirkan dalam sidang lanjutan yang digelar,...
Lahan dikelola warga yang selama ini tergabung di Koptan Bertuah. Sudah puluhan tahun mereka mengolah dan mengambil hasil dari puluhan hektar lahan tersebut. Hanya saja harus diakui, surat keterangan sempadan tanah (SKST) yang dimiliki Leo dan keluarganya, juga sah dan ditanda tangani pejabat terkait dimasa itu. Mulai dari RT, RW, Lurah hingga Camat, membuat kami sulit menyelesaikan, ujar Muchlis.
Sebagaimana diketahui, Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru bekerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pekanbaru belum lama ini, telah melakukan land clearing diatas lahan yang selama ini dikelola puluhan kepala keluarga anggota Koptan Bertuah. Tujuannya, mengukur lahan yang terkena lokasi pembangunan jalan tol (jalan bebas hambatan) maupun ring road (jalan lingkar).
Sumber yang enggan disebut namanya menjelaskan, di atas lahan kebun kelapa sawit itu, akan terkena konsolidasi tanah (KT) sepanjang 400 meter dengan lebar 300 meter. Kata sumber, jika berpedoman pada aturan pembangunan jalan ring road, pemerintah akan memberikan ganti rugi terhadap tanaman dan bangunan diatas lahan yang terkena KT.
Terkait pembangunan jalan tol maupun jalan ring road di ujung Jalan Ikan Raya Muara Fajar Timur Kecamatan Rumbai Barat, Leo Pascalis Jose Penerima Ganti Rugi Belum Jelas Dampak Pembangunan Jalan Lingkar Tol Terkendalasaat ditemui di rumahnya Jl Kuantan Raya No 11, Pekanbaru mengatakan, pihaknya mendukung penuh pembangunan jalan tol ataupun jalan ring road yang dilaksanakan
pemerintah.
Hanya saja kata Leo, jika pemerintah memberikan uang ganti rugi terhadap tanaman ataupun bangunan di lahan ujung Jl Ikan Raya, Leo menyarankan agar pemerintah menyerahkan pada warga yang selama ini mengelolanya. “Dan sebaliknya, jika menyangkut ganti rugi tanah, agar diserahkan kepada saya,” kata Leo Pascalis Jose dengan mimik wajah serius.
Sementara itu, menanggapi akan adanya ganti rugi dampak pelaksanaan pembangunan jalan Tol dan jalan Ring Road (jalan lingkar) dari pemerintah di ujung Jalan Ikan Raya-Kelurahan Muara Fajar Timur, Ketua Kelompok Tani Bertuah, Nampat Tarigan menjelaskan yang berhak menerima ganti rugi dari pemeriuntah adalah para petani yang tergabung di Kelompok Tani Bertuah.
"Kami mengelola lahan sekitar 50 hektar itu sejak tahun 1994, setelah mendapat ijin dari Kepala Desa Muara Fajar. Di saat kami turun ke lapangan bersama Kepala Desa yang saat itu dijabat Zainal Abidin, tidak ada pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan apalagi lokasinya masih hutan. Tidak mungkin pemerintah melalui Kepala Desa menyerahkan lahan yang sudah ada pemiliknya pada Kelompok Tani Bertuah, itu tidak mungkin,” ujar Nampat Tarigan dengan mimik serius.
Nampat mengatakan, pihaknya menilai Leo itu sangat licik. Setelah 16 tahun anggota kelompok tani mengelola lahan tanpa ada gangguan dari pihak manapun, tiba-tiba Leo muncul dan menyatakan pemilik tanah karena punya surat. Kata Nampat, pihaknya yakin surat tanah Leo itu diterbitkan diatas meja tanpa turun ke lapangan, “Jika mereka turun, pasti ketemu dengan anggota Koptan Bertuah yang saban hari berada dilapangan,” imbuhnya.
Kelicikan Leo bisa dilihat dari apa yang pernah disampaikannya saat Nampat bersama pengurus Koptan Bertuah lainnya pernah berkunjung kerumahnya di Jl Kuantan Raya-Pekanbaru. Saat itu kata ketua Koptan Bertuah ini, Leo bercerita pernah menuntut PT CPI karena menimbun kolamnya saat membangun Jl By Pass tanpa membuat gorong-gorong.
Karena kolam saya ditimbun, kami pun menuntut PT CPI ujar Leo Gugatan berhasil dan PT CPI membayar ganti rugi atas penimbunan kolam sebesar Rp 1,5 miliar. “Saat itulah Leo menyatakan bahwa pihaknya tidak memiliki tanah atau lahan lagi di daerah itu, karena sudah diganti rugi PT CPI.,” ujar Nampat sambil menirukan apa yang pernah disampaikan Leo.
Ditempat terpisah, Dapot Sinaga SE Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru mengatakan, pihaknya meminta aparat pemerintah dalam proses pemberian ganti rugi tanah terdampak pembangunan jalan tol ataupun ring road, agar menyerahkan kepada yang lebih berhak. Hal itu bisa dilihat dari siapa yang mengelola lahan di kawasan itu. Kalaupun ada pihak yang mengatakan punya surat, mana tanahnya, tidak cukup hanya menunjukkan surat.
Dapot mempertanyakan Leo yang selalu menggembor-gemborkan surat tanahnya. Tolong ditanya satu-persatu suratnya, mana tanahnya, dan apakah saat menerbitkan surat itu tidak turun ke lapangan. Jangan-jangan Leo itu memiliki surat tapi tidak diketahui dimana letak tanahnya. Ini bisa menjadi pertanyaan pada aparat yang menerbitkan surat itu, apakah menanda tangani suratnya diatas meja tidak turun ke lapangan," ujar Dapot mempertanyakan. (***)
Komentar Via Facebook :