Home • Serambi Jakarta •
Penyidik KPK Periksa Lima Saksi Untuk Tersangka Walikota Dumai di Polda Riau
Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa 5 (lima) saksi untuk tersangka Walikota Dumai, Zulkifli Adnan Singkah (ZAS) dalam kasus suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai, Provinsi Riau dalam APBN Perubahan (APBN-P) Tahun 2017 dan APBN 2018.Kelima saksi yang di Gedung Polda Riau, Senin, (2/10/2020).
Hal tersebut disampaikan Plt Jubir Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, melalui pesan elekronik whattsapp diterima SATELIT.CO, Senin, (2/10/2020). Tersangka Zulkifli AS, sejauh ini masih menjabat Walikota Dumai.
"Lima saksi yang diperiksa tersebut untuk tersangka Zulkifil AS," kata Ali Fikri.
-
Perlu Dibaca :
Jakarta - Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, S.I.P. memimpin upacara serah terima Jabatan (Sertijab) Kepala Staf Umum (Kasum) TNI, Kepala...
Ia menyebutkan saksi-saksi yang diperiksa berasal dari pihak swasta maupun pegawai negeri sipi (PNS).
"Saksi yang diperiksa saksi dari pihak swasta diantaranya, KAW dari CEO Aulia Wijaya Mebel, MYS dan MAS. Sememtara, dari pihak PNS yaitu ASB dan MS dari pegawai Pemko Dumai," ujar Ali.
Seperti diketahui, KPK pada 3 Mei 2019 telah menetapkan Zulkifli sebagai tersangka dalam dua perkara, yaitu tindak pidana korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) dan penerimaan gratifikasi. Namun, KPK belum menahan yang bersangkutan.
-
Perlu Dibaca :
Jakarta - Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, S.I.P. kembali melakukan mutasi jabatan di lingkungan TNI dalam rangka memenuhi kebutuhan...
Pada perkara pertama, tersangka Zulkifli diduga memberi uang total sebesar Rp550 juta kepada Yaya Purnomo dan kawan-kawan terkait dengan pengurusan anggaran DAK APBN-P Tahun 2017 dan APBN Tahun 2018 Kota Dumai.
Yaya Purnomo merupakan mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.
Sedangkan pada perkara kedua, tersangka Zulkifli diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta.
Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.
Pada perkara pertama, Zulkifli disangkakan melanggar pasal 5 Ayat (1) hurufa atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan pada perkara kedua, Zulkifli disangkakan melanggar pasal 12 B atau Pasal 11 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Lin/***)




Komentar Via Facebook :