Home • News • Hukum
Penyidik KPK Periksa Saksi Soal Penggunaan VWSG Jembatan Kampar, Masalahnya Apa?
Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan Jembatan Water Fron City (WFC) Kampar, Riau.
Kali ini, penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap saksi Muhammad Palestine untuk melengkapi berkas tersangka mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jembatan Waterfront Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar, Riau, Adnan.
Pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City dianggarkan dalam bentuk tahun jamak atau multy years bersumber dari APBD Pemerintah Kabupaten Kampar dengan tahun anggaran 2015-2016*
-
Perlu Dibaca :
Pekanbaru - Teknik jitu dimainka. Polsek Bukit Raya. Pelaku pencurian sepeda motor dengan cara memancing untuk datang ke Pekanbaru, berhasil...
"MUHAMMAD PALESTINE diperiksa sebagai saksi untuk Tsk AN. Penyidik mengkonfirmasi mengenai pemasangan VWSG yang merupakan salah satu item pekerjaan sistem monitoring pada pekerjaan pembangunan jembatan Kampar. Dan, diduga pekerjaan VWSG itu tidak didukung oleh studi terkait perencanaan yang sesuai," kata Plt Jubir Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis, (15/10/2020)
Dikatakan Ali, tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami penggunaan Vibrating Wire Strain Gauge (VWSG) dalam pembangunan Jembatan Waterfront City pada Dinas Bina Marga dan Pengairan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar.
Untuk diketahui, pwnggunaan VWSG Jembatan WFC Kampar merupakan item perkerjaan sensor untuk mencatat perubahan/pergeseran yang kemudian dikonversi menjadi regangan (strain), yang terjadi pada fondasi atau tiang-tiang utama penyangga sebuah bangunan gedung. Pemeriksaan saksi soal penggunaan VWSG ditengarai tidak didukung studi sesuai perencanaan. (**/SC-01)
-
Perlu Dibaca :
Merauke - Wujud perhatian dan kedekatan Prajurit TNI dengan anak-anak di perbatasan, Satgas Pamtas Yonif 125/Simbisa di bawah Komando Pelaksana...




Komentar Via Facebook :