Home • News • Hukum
Periksa 15 Saksi, Polri Sidik Aliran Dana Terhapusnya Red Notice Djoko Tjandra
×
×
Jakarta - Terhapusnya Red Notice Djoko Tjandra dari sistem perlintasan selama Mei hingga Juni 2020 lalu, pihak Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri memeriksa 15 (lima belas) saksi terkait dugaan aliran dana. Sehingga, pihak Polri menaikan status dugaan suap dalam penghapusan Red Notice Djoko Tjandra ke tahap penyidikan.
"Polri telah melakukan berbagai penyelidikan dan meminta keterangan dari 15 orang saksi sehingga pada tanggal 5 Agustus setelah gelar perkara, Dittipidkor Bareskrim Polri resmi meningkatkan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penghapusan Red Notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra ke tahap penyidikan," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, di Jakata, dilansir dari laman Tribatanews, Jum'at, (7/8/2020)
Ia menjelaskan, sebelum menaikkan status perkara penghapusan Red Notice Djoko Tjandra ke penyidikan, Polri telah menggandeng Pihak Pusat dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dugaan aliran dana.
Selain itu, ungkap Kadiv Humas Polri ini, pihaknya telang menemukan unsur pidana dalam kasus ini sehingga dalam tahap penyidikan.
"Polri akan mendalami untuk menentukan serta memastikan tersangkanya," tegas Argo. (**/SC-01)


Komentar Via Facebook :