Home • Serambi Riau • Pelalawan
Perjadin Setwan Pelalawan Jadi Temuan: Dari Tumpang Tindih, Penginapan Hingga Bukti Dokumen
Dok SC
Pekanbaru - Belanja belanja perjalanan dinas (Perjadin- red) dilingkungan Sekretariat DPRD Pelalawan, menjadi temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Riau 2025.
Temuan itu cukup mengagetkan bahwa terungkap dari tumpah tindih pelaksanaan, bukti penginapan dan pertanggjawaban tak didukung dokumen.
Dengan adanya temuan itu, muncul pertanyaan soal kinerja dialamatkan ke Sekretaris DPDR Pelalawan yang digawangi Masri. "Kenapa bisa terjadi terhadap 3 poin temuan itu"?
-
Perlu Dibaca :
Pekanbaru - Hampir 5 (lima) tahun menanti sejak November 2021, Sarnubi menjadi orang nomor 1 di Pemerintahan Kelurahan Sungai Sibam, Kecamatan...
Sehingga, BPK RI menuliskan atas temuan terjadi kelebihan pembayaran dalam belanja perjalanan dinas dilingkungan Sekretariat DPRD Pelalawan. Dengan adanya temuan itu, BPK RI merekomendasikan ke Bupati Pelalawan Zukri agar memerintahkan Sekwan Pemda Pelalawan menindaklanjutinya.
Berdasarkan data LHP BPK RI 2025, dituliskan realisasi perjalanan dinas di 8 SKPD termasuk didalamnya dilingkungan Setwan DPRD Pelalawan untuk tahun anggaran 2025 sebesar Rp43.755.808.859. Yang menjadi pertanyaan, dari jumlah realisasi belanja perjalan dinas Rp43.755.808.859 itu, berapa dialokasikan biaya perjalanan dinas dialokasikan ke Setwan DPRD Pelalawan?
Sedangkan, rincian kelebihan pembayaran pembayaran perjalanan Dinas DPRD Pelalawan menjadi temuan BPK RI 2025 yaitu;
-
Perlu Dibaca :
Pekanbaru - Dinas Kesehatan (Diskes) Provinsi Riau mencatat terjadi peningkatan penderita Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), selama kurun...
1. Pembayaran belanja perjalanan dinas pada waktu bersamaan/tumpang tindih tidak sesuai ketentuan. Dalam temuannya, dokumen pertanggungjawabannya bahwa perjalanan dinas dilaksanakan waktu bersamaan atau tumpah tindih karena perjalanan dinas dilaksanakan waktu tanggal yang sama namun tujuan berbeda. Namun, waktu bersamaan tersebut, dibayarkan perjalanan dinas lebih dari satu kali. Besaran anggaran pada temuan ini sebesar Rp5.763.600.
2. Pertanggungjawaban biaya penginapan tidak sesuai kenyataan. Dalam pelaksanaannya, pelaksana dan penyedia akomodasi penginapan tidak ditemukan pelaksanan perjalanan dinas tidak terkonfirmasi menginap hotel yang dituju, sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp39.605.300.
3. Perjalanan Dinas tidak didukung dokumen pertanggungjawaban. Poin ini, BPK menemukan kelebihan pembayaran perjalanan dinas yang tidak didukung dokumen pertanggungjawaban sebesar Rp5. 150.000.
Dengan adanya temuan itu, Sekretaris DPRD Pelalawan diduga menabrak sejumlah aturan yaitu PP No. 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, Permendagri No.77 Tahun 2020 tentang Pedoman Tehnis Pengelolaan Keuangan Daeran dan Perbup Pelalawan No. 21 Tahun 2014 tentang perjalan dinas.
Temuan itu terjadi, BPK menuliskan bahwa PPTK perjalanan dinas tidak memverifikasi keabsahan dan kelengkapan bukti perjalanan dinas sesuai dengan ketentuan dan pelaksana perjalanan dinas tidak mematuhi pertanggungjawaban perjalanan dinas.
Terhadap temuan BPK RI 2025 itu, Sekretaris DPRD Pelalawan Masih masih bungkam. Konfirmasi yang dilayangkan via gawai whattsappnya telepon selularnya, meskipun tersampaikan namum tak direspon. Media ini beberapa kali menghubungi, via telepon whatsapp nada panggil tak berdering. Media ini membukan ruang guna menyampaikan tanggapan terkait temuan BPK RI 2025 tersebut. (R-01)




Komentar Via Facebook :