Home • Serambi Riau • Pekanbaru
Persoalan Tanah di Waduk Pekanbaru, Anita Sudah Tersangka



Dok: Ist
Pekanbaru - Persoalan tanah di daerah Waduk Badak, Kelurahan Tuah Negeri, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru antara Sakdiah istri Hamid (almarhum) versus Anita, belum menunjukkan titik terang. Seluas 4.661 meter tanah milik Sakdiah diduga diserobot Anita, dilaporkan ke Polresta Pekanbaru dalam bentuk pengaduan masyarakat (Dumas) seantreo Agustus 2023 lalu melalui penasehat hukumnya Bintang Sianipar SH dan rekan. Namun hingga saat ini, progresnya belum jelas juntrungannya.
Menyangkut Anita yang memiliki beberapa hamparan tanah di daerah Waduk, disinyalir marak cara tipu-tipuannya. Sebab belum lama ini, Cholistianingsih biasa dipanggil Nining, juga telah melaporkan Anita terkait jual-beli tanah di Waduk diduga Anita melakukan penggelapan.
Terkait laporan Nining ini, Polresta Pekanbaru sudah menetapkan Anita sebagai tersangka. Lebih tragis lagi kata Nining, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Putra Juana sudah memanggil Anita sebagai tersangka untuk diperiksa, tapi tidak hadir.
-
Perlu Dibaca :
Pekanbaru - Dinas Ketahanan Pangan (Disketapang) Kota Pekanbaru berkomitmen untuk memperluas dan memaksimalkan program kemandirian pangan pada tahun...
Ironis, Polresta Pekanbaru telah mengirim Surat Panggilan Tersangka ke-2 tertanggal 17 Januari 2025 kepada Anita kelahiran Medan 19 Desember 1976. Sebagaimana isi surat nomor: S.Pgl/522/Res.1.11/2025/Reskrim, ditanda tangani Kasatreskrim Kompol Bery Juana Putra. Dalam surat itu agar Anita hadir pada hari rabu 22 Januari 2025 di Polresta Pekanbaru untuk diperiksa sebagai tersangka. Sayangnya Anita tidak hadir alias mangkir.
Melihat cara-cara Anita tidak menghadiri panggilan Polisi, ada dugaan bahwa Anita dibeking oknum-oknum tertentu. Jika tidak, mengapa Anita tidak hadir, apakah Polisi tidak dihargainya lagi.
Nining dengan nada geram mengatakan, sudah kasih ultimatum dengan pihak Unit Tahbang Polresta Pekanbaru, jika dalam 14 hari panggilan ke-dua juga tidak ada progress, maka laporan saya yang di Propam Polda Riau akan saya gas," ujar Nining denan mimik serius
-
Perlu Dibaca :
Pekanbaru - Dana Earmak disalurkan untuk tunjangan guru pada 2023, terserap hampir Rp280 miliar. Namun, jumlah penerima tunjangan guru disebut...
Kapolda Riau Irjen (Pol) Mohammad Iqbal melalui Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra kepada wartawan mengatakan, untuk proses laporan Sakdiah terhadapo Anita, semua sesuai SOP-nya.
Untuk perkara atas nama Sakdiah yang dilaporkan pengacara Bintang Sianipar, terpenuhi atau tidak itu tergantung proses penyelidikan dan hasil gelar perkara.
"Hasilnya, kami sudah mengirimkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) kepada pelapor (Pendumas)," ujar Kompol Bery.
Terkait laporan Cholistianingsih biasa dipanggil Nining terhadap Anita yang diduga melakukan penggelapan / penipuan dalam perjanjian jual-beli tanah di Waduk kawasan Badak Kelurahan Tuah Negeri Kecamatan Tenayan Raya, menurut Kompol Bery, nanti akan disesuaikan semuanya dengan mekanisme yang ada, sabar ya, ujar Kasat yang akrab dengan wartawan ini singkat.
Ditempat terpisah Bintang Sianipar pengacara Sakdiah menjelaskan, terkait tindak lanjut pengaduannya di Polresta Pekanbaru, penyidik Unit Tahbang telah melakukan peninjauan lapangan dengan menghadirkan saksi-saksi sempadan tanah beserta ketua RT, RW dan tokoh masyarakat.
Setakat itu semua pihak yang hadir mengatakan bahwa, tanah yang diduga diserobot Anita adalah milik Sakdiah hasil olahan sendiri bersama suaminya Hamid (almarhum).
Begitu juga saat dilakukan gelar perkara di Polresta Pekanbaru dihadiri pengacara Bintang Sianipar, saksi-saksi sempadan, Ketua RT, RW bahkan Wahab yang disebut-sebut menjual tanah pada Anita.
Dihadapan polisi semua saksi sempadan, tokoh masyarakat bahkan Ketua RT mengatakan bahwa tanah yang di klaim Anita seluas 4.661 meter itu adalah milik Sakdiah yang diolah sendiri bersama suaminya Hamid (almarhum).
Kepada Iptu Delfit SH yang memimpin gelar di lantai 3 Polresta Pekanbaru, Wahab dengan tegas mengatakan tidak pernah menjual tanah Sakdia kepada Anita. Menurut Wahab, pihaknya menjual tanahnya sendiri pada Anita di seberang anak Sungai Tenayan. Pernyataan Wahab itu juga dibenarkan Ahmad Yani mantan Ketua RW 03 Badak.
Kata Ahmad Yani, kalau ada SKGR atas nama Anita diatas tanah seluas 4.661 meter, surat itu disinyalir palsu karena tanah tersebut milik Sakdiah. Hal sama juga dikatakan Jefi Murdani dihadapan penyidik Unit Tahbang. Tanah seluas 4.661 meter yang diakui Anita, adalah tanah milik Sakdia. Itu jelas dan pasti, kata Jefi Murdani Ketua RT 4/ RW 3 Badak.
Lebih lanjut Bintang Sianipar menjelaskan, sebenarnya keabsahan asal-usul tanah Sakdiah istri Hamid (almarhum) dapat dilihat dari surat tanah Saliman yang dijual pada Nimis Yulita, tertulis batas sebelah utara dengan Sakdia. Sedangkan keberadaan tanah Saliman tersebut tercatat dalam surat keterangan ganti rugi (SKGR) dibeli dari Sakdia.
Akan halnya tanah Ahmadsyah Harrofie juga ditulis bersepadan dengan Sakdia. Sehingga, jika ada pihak yang meragukan asal-usul tanah atas nama Sakdiah, tidak beralasan.
Bahkan dalam SKGR atas nama Wahab yang dijual pada Anita, sempadan tanahnya juga tertulis atas nama Sakdia. Begitu juga surat tanah Fajar Baskoro yang dibeli dari Anita, sempadan tanahnya juga tertera atas nama Sakdia (Hamid-alm).
Jadi nama yang tertera dalam sempadan tanah itu sekaligus menjadi bukti seporadik kepemilikan tanah Sakdia didaerah Badak, tegas Bintang Sianipar.
Lebih tragis lagi kata Bintang Sianipar, dalam surat tanah yang dijual Wahab kepada Anita (tertulis) Anita II), saksi sempadan tanah tercantum atas nama Masni Ernawaty dan Hamid (almarhum) Sakdiah.
Padahal menurut pengakuan Masni Ernawati, mantan anggota DPRD Kota Pekanbaru yang biasa dipanggil Erna itu, pihaknya tidak pernah memiliki tanah di daerah Waduk hingga sekarang. Masni Ernawati dengan tegas mengatakan, pencantuman nama saya disempadan tanah itu merupakan perbuatan pidana, apalagi memalsukan tanda tangannya dalam surat itu.
"Itu pidana, pemalsuan, sehingga suratnya diduga erat palsu," kata Bintang Sianipar menirukan kata-kata Masni Ernawati. (Rilis)
Komentar Via Facebook :