Home Serambi Riau Pekanbaru

Pj Walikota Tak Ingin Dengar Keluhan Banjir dan Sampah, Tolong Diingatkan

Lihat Foto
×
Penjabat Walikota Pekanbaru, Muflihun. (Dok: Ist)
Pj Walikota Tak Ingin Dengar Keluhan Banjir dan Sampah, Tolong Diingatkan

Penjabat Walikota Pekanbaru, Muflihun. (Dok: Ist)

Pekanbaru - Sehari setelah dilantik, Penjabat Walikota Muflihun langsung menggebrak dengan mengumpulkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) gelar rapat kordinasi. 8 (delapan) program prioritas terangkum dalam rapat kordinasi yang digelar di Lantai VI Aula Komplek Perkantoran Wali Kota Bandar Raya Tenayan, Selasa (24/5/2022).

Dalam rakor tersebut, mantan Sekwan DPRD Riau itu lebih menyoroti persoalan masalah sampah, banjir dan jalan rusak. Dalam rakor tersebut, Muflihun menegaskan permasalahan jalan rusak, sampah dan banjir agar segera dituntaskan.

Selain itu, Muflihun juga tak lupa menyoroti belum tuntasnya penanganan normalisasi Sungai Sibam. Akibatnya, sebagian rumah warga di perunahan sepanjang Sungai Sibam setiap tahun terendam banjir.

"Tolong diingatkan (soal normalisasi Sungai Sibam-red) ya," ujar Uun akrab disapa Muflihun, saat dikonfirmasi, Selasa, (24/5/2022).

Ia berharap, persoalan banjir dan sampah tak ada keluhan didengar. Sebab, Uun menegaskan, dirinya berkomitmen membawa Pekanbaru maju ke arah lebih baik.

Lantas, Uun membeberkan 8 (delapan) poin prioritas segera dituntaskan mengawali program awal setelah dilantik menjadi Penjabat Walikota Pekanbaru.

"Kta prioritaskan masalah banjir, jalan,rusak sampah, ttukin ASN Pemko, insentif RT/RW, penerangan jalanz penataan pasar tradisional dan lain sebagainya. Namun yang lebih penting itu masalah jalan rusak, banjir dan sampah," tandas Muflihun.

"Kita tak mau lagi masyarakat Pekanbaru mengeluhkan sampah, banjir dan jalan rusak. Segera kita akan berkoordinasi dengan OPD terkait beserta Camat dan Lurah untuk mendeteksi masalah ini. Kita cari tahu penyebabnya dan kita selesaikan. Ini juga menjadi perhatian Gubernur Riau," pungkasnya.

 

 


Komentar Via Facebook :