Home News Hukum

Pledoi Adnan: Minta Seret Pihak Lain di Kasus Jembatan WFC Kampar?

Lihat Foto
×
Pledoi Adnan: Minta Seret Pihak Lain di Kasus Jembatan WFC Kampar?

Pekanbaru - Sidang Jembatan WFC Kampar dengan agenda pledoi terdakwa Adnan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam amar tuntutannya, terdakwa Adnan dituntut dihukum  6 (enam) tahun penjara.

Tim Kuasa Hukum Adnan, Akmal Hidayat bersama rekannya lainnya, membacakan pledoi terdakwa Adnan berjudul "Adilkah Hanya Adnan Sendiri Ditarik?

Perihal judul pledoi, Adilkah Hanya Adnan Sendiri Ditarik, kata Akmal, bahwa dalam perkara ini dari pihak eksekutif, apakah hanya Adnan dijadikan ditarik atau korban? Padahal, Adnan hanyalah menjalankan perintah atasan dari seluruh rangkaian proses dari awal hingga penyelesaian pekerjaan Jembatan WFC Kampar.

"Adnan hanya pelaksana dengan kata lain sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK). Tentu, dalam pekerjaan pembangunan Jembatan WFC Kampar, tidaklah mempunyai kewenangan lebih sebagai PPK," ujar Ahkmal Hidayat usai sidang pembacaan pledoi terdakwa Adnan pada sidang Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin, (28/6/2021).

Menurut Akmal, kliennya itu hanya bekerja sesuai perintah dan arahan pimpinan. Kemudian, Adnan hanyalah korban tekanan diantara dua kekuatan besar.

"Beliau dalam tekanan dan korban dalam kasus ini. Dalam hal ini, peran eksekutif dan legislatif terungkap dalam fakta persidangan. Dimana, telah ditandatangninya nota kesepahaman pembangunan Jembatan WFC Kampar. Juga, fakta persidangan terungkap peran pihak lain di Dinas Bina Marga dan Pengairan maupun pejabat Pemkab Kampar.

Disisi lain, ada tekanan dari rekanan BUMN yang mengerjakan proyek Jembatan WFC Kampar. Hal dalam fakta persidangan, oknum pegawai mewakili PT. Wijaya Karya mendatangi untuk menyampaikan 'sebuah jaminan' atau iming-iming saat kasus ini tengah masuk penyidikan," ungkap Akmal.

Hal-hal yang terungkap dalam fakta persidangan itulah, kata Akmal sehingga mengangkat judul pledoi tersebut.

"Beliau orang sederhana, yang hanya menjalankan perintah atasan dalam pelaksaaan proyek jembatan front city. Beliau merupakan tulang punggung keluarga, apalagi beliau menderita penyakit vertigo yang kerap berubah lupa saat pemeriksaan terdakwa maupun saksi," beber Akmal.

Kutipan Analisa Yuridis Tuntutan Terdakwa Adnan

Jaksa KPK saat sidang Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa, (15/6/2021) lalu, dalam kutipan amar tuntutan terdakwa, Adnan dan I Ketut Suarbawa dihukum masing-masing 6 (enam) tahun. Sebelum menjatuhkan pidana tuntutannya, Jaksa KPK mengemukakan analisa Yuridis berdasarkan alat bukti dan barang bukti.

Terhadap terdakwa Adnan, disebutkan dari rangkaian fakta yuridis perbuatan terdakwa sebagaimana diuraikan di atas, dapat disimpulkan bahwa dalam proses pengadaan barang dan jasa pembangunan Jembatan Waterfront City Tahun Anggaran 2015 dan 2016 dilaksanakan tidak sesuai dengan Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahannya, perbuatan-perbuatan tersebut diantaranya;

1. Terdakwa Adnan dan I KETUT SUARBAWA melakukan pertemuan di Hotel Amoz Cozy serta memerintahkan LILIK SUGIJONO mengirimkan dokumen perencanaan kepada I KETUT SUARBAWA.

2. Terdakwa Adnan melibatkan PT Wika dalam proses penyusunan HPS.

3. Terdakwa Adnan menambahkanpersyaratan khusus dalam proses lelang serta melakukan addendum persyaratan lelang yang bertujuan untuk memenangkan PT Wika.

4. Terdakwa Adnan membiarkan perusahaan milik JOSIA IRWAN RASTANDI menjadi subkontraktor dalam pekerjaan monitoring jembatan berupa pemasangan instrumen VWSG dan SHMS meskipun Terdakwa mengetahui jika JOSIA IRWAN RASTANDI adalah bagian dari konsultan perencana.

5. Terdakwa Adnan membiarkan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan menerima penyerahan pekerjaan meskipun masih ada pekerjaan yang belum selesai serta tetap menandatangani PHO meskipun senyatanya pekerjaan belum selesai 100% (seratu persen).

6. Terdakwa Adnan menerima pemberian berupa uang, fasilitas dan akomodasi dari PT Wika.

Namun, terdakwa Adnan di depan persidangan Terdakwa membantah beberapa fakta tersebut.

A.  Unsur “melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Selanjutnya, analisa yuridis atas fakta hukum untuk membuktikan unsur “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”, yaitu;

a. Bahwa atas pekerjaan pembangunan jembatan Waterfront City PT Wika telah menerima pembayaran dari Pemkab Kampar dengan nilai keseluruhan sebesar Rp 106. 989.139.754.

b. Bahwa dari jumlah pembayaran tersebut diatas, berdasarkan Laporan Hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Nomor: SR-1425/D5/01/2020.tanggal 20 Oktober 2020 uang yang benar-benar digunakan oleh PT Wika untuk melaksanakan pekerjaan (biaya riil) hanya sebesar Rp 56.972.596.123,-

c. Bahwa benar Terdakwa Adnan menerima uang dari PT Wika yang diberikan sebelum ataupun sesudah pencairan termin pembayaran keseluruhan sebesar Rp 337. 900.000,00 (tiga ratus tiga puluh tujuh juta sembilan ratus ribu rupiah) yang terdiri dari fee untuk Terdakwa selaku PPK sebesar Rp 175.000.000,00 (seratus tujuh puluh lima juta rupiah), untuk keperluan pribadi Terdakwa sebesar Rp149.000.000,00 (seratus empat puluh sembilan juta rupiah) yaitu

- Sebesar Rp114.000.000,00 (seratus empat belas juta rupiah) dari tahun 2015 s.d 2016 yang dipergunakan untuk mengurus wartawan dan LSM.

- Sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) untuk biaya pengobatan Terdakwa.

- Sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) untuk biaya service kendaraan bermotor milik Terdakwa.

-  Sebesar Rp13.900.000.000,00 (tiga belas jutasembilan ratus ribu rupiah) yang merupakan biaya akomodasi Terdakwa ketika berkunjung ke PT Gunung Steel Construction pada saat penyusunan HPS, pada saat berkunjung ke PT Logamindo Sarimulia serta ke PT Wijaya Konstruksi.

d. Bahwa benar selain kepada Terdakwa Adnan PT Wika juga memberikan uang kepada beberapa pejabat Pemkab Kampar dan DPRD Kampar diantaranya;

1. JEFRY NOER selaku Bupati Kampar secara keseluruhan sebesar Rp792.650.000,00 (tujuh ratus sembilan puluh dua juta enam ratus lima puluh ribu rupiah). 2. FAUZI selaku Ketua Pokja II ULP sebesar Rp100.000.000,00(seratus juta rupiah); 3. FAHRIZAL EFENDI selaku Project Officer sebesar Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah).

4.. AFRUDIN AMGA selaku KPA sebesar Rp11.000.000,00 (sebelas juta rupiah).

5. AHMAD FIKRI selaku Ketua DPRD Kampar sebesar Rp121.000.000,00 (seratus dua puluh satu juta rupiah). 6. RAMADHAN selaku Wakil Ketua DPRD Kampar sebesar Rp310.000.000,00 (tiga ratus sepuluh juta rupiah). 7. FIRMAN WAHYUDI selaku anggota DPRD Kampar sebesar Rp 23.000.000,00 (dua puluh tiga juta rupiah).

Atas penyerahan uang kepada para pihak tersebut diatas sebagian besar atas pengetahuan dan persetujuan I Ketut Suarbawa. Selanjutnya, di depan persidangan, Terdakwa Adnan menerangkan bahwa Terdakwa Adnan mengakui telah menerima uang dari PT Wika sebesar Rp 337.900.000,00 (tiga ratus tiga puluh tujuh juta sembilan ratus ribu rupiah) atas peran Terdakwa selaku PPK yang telah membantu memenangkan PT Wika dalam proses lelang pembangunan Jembatan Waterfront City.

Dengan demikian, menurut pendapat Penuntut Umum unsur ”memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.

B. Unsur “Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara”

Bahwa metode penghitungan kerugian keuangan negara yang eilakukan oleh auditor dalam pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Jembatan Waterfront City Multi Years pada Dinas Bina Marga dan Pengairan Pemkab. Kampar TA. 2015-2016 adalah dengan cara menghitung total pengeluaran Negara untuk pembayaran pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Jembatan Waterfront City Multi Years pada Dinas Bina Marga dan Pengairan Pemkab. Kampar TA. 2015-2016 sebesar Rp106.989.139.754,53 (seratus enam miliar sembilan ratus delapan puluh sembilan juta seratus tiga puluh sembilan ribu tujuh ratus lima puluh empat rupiah dan lima puluh tiga sen) dikurangi nilai realisasi pekerjaan pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Jembatan Waterfront City Multi Years pada Dinas Bina Marga dan Pengairan Pemkab. Kampar TA. 2015-2016 sebesar Rp56.972.596.123,-. Sehingga, ditemukan kerugian Negara sejumlah Rp 50.016.543.630,-

Berdasarkan uraian fakta yuridis tersebut diatas maka kami  berkesimpulan bahwa unsur ”dapat merugikan keuangan negara” telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.

5. Unsur Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan / keturutsertaan yaitu mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan.

Dalam rangkaian fakta hukum dan analisanya terkait unsur Pasal 55 ayat (1) ke-1 KHUP, Jaksa KPK mengemukakan kesimpulannya;

1. Terdapat kehendak yang sama antara Terdakwa dengan JEFRY NOER, INDRA, I KETUT SUARBAWA dan FIRJAN TAUFA alias TOPAN untuk memenangkan PT Wika dalam lelang pembangunan jembatan Waterfront City. 2. Bahwa kehendak itu direalisasikan dengan cara adanya kerjasama yang erat dan disadari/diinsyafi (samenwarking) oleh Terdakwa dengan JEFRY NOER, INDRA, KETUT SUARBAWA dan FIRJAN TAUFA alias TOPAN untuk mengupayakan kemenangan PT Wika dalam proses lelang. 3. Bahwa kualifikasi Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Tentang penyertaan (deelneming) sudah terpenuhi, adapun kedudukan Terdakwa ADNAN dalam perkara ini adalah pleger atau pelaku yang memenuhi seluruh unsur delik/tindak pidana. Dengan demikian unsur penyertaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana telah terpenuhi dan telah terbukti secara sah dan meyakinkan.

Kuripan Analisa Yuridis Tuntutan Terdakwa I Ketut Suarbawa

Masih dalam kutipan amar tuntutan terdakwa I Ketut Suarbawa, Jaksa KPK juga mengemukakan dari rangkaian fakta yuridis perbuatan terdakwa I Ketut Suarbawa yang bertindak untuk dan atas nama PT Wika setelah diuraikan dapat disimpulkan bahwa terdakwa telah mempengaruhi agar PPK dan pejabat pengadaan dalam proses pengadaan barang/jasa pembangunan Jembatan Waterfront City TA 2015  dan TA 2016 memenangkan PT Wika sehingga proses pengadaan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahannya. Perbuatan-perbuatan tersebut yaitu;

1. Bahwa Terdakwa melakukan pertemuan dengan ADNAN di Hotel Amoz Cozy serta mendapat dokumen EE serta dokumen perencanaan lainnya melalui email dari konsultan perencana.

2.Bahwa PT Wika di bawah tanggung jawab Terdakwa  terlibat dalam proses penyusunan HPS.

3. Bahwa PT Wika di bawah tanggung jawab Terdakwa mengalihkan sebagian pekerjaan utama kepada penyedia jasa lain tanpa ijin

4. Bahwa Terdakwa mengetahui dan menyetujui pemberian uang kepada beberapa pejabat di Pemkab Kampar.

5. Bahwa PT Wika di bawah tanggungjawab Terdakwa mengajukan PHO meskipun pekerjaan belum selesai 100 % (seratus persen)

Atas perbuatas yuridis tersebut, terdakwa I Ketut Suarbawa membantah. (Pem/SC-01).


Komentar Via Facebook :