Home Parlement Watch

Pokir DPRD Riau Jadi Temuan: Tak Ada Proposal, Hanya Identitas Penerima

Lihat Foto
×
Dok: Illustrasi
Pokir DPRD Riau Jadi Temuan: Tak Ada Proposal, Hanya Identitas Penerima

Dok: Illustrasi

Pekanbaru -  Belanja anggara DPRD Riau bersumber dari APBD Riau tahun 2022 cukup fantastis. Dikutip laporan hasil pemeriksaan pengelolaan keuangan daerah (LHPKD) Badan Pemeriksaan Keuangan RI Perwakilan Provinsi Riau 2022, bersumber Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Murni dan Perubahan tahun anggaran 2022 dibandingkan tahun anggaran 2021.

Dikutip dari LHPKD BPK RI Perwakilan Provinsi Riau tahun anggaran 2022 itu, penyusunan APBD tahun anggaran 2022 pada tahapan penelaahan pokok-pokok pikiran DPRD belum memadai.

"Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Murni dan Perubahan APBD 
Provinsi Riau Tahun Anggaran 2022 disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 
(DPRD) dengan Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2021 tentang Anggaran 
dan Belanja Daerah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2022, dengan Anggaran Belanja 
sebesar Rp8.656.846.387.85," demikian ditulis di LHP BPK RI terhadap LKPD Pemprov Riau.

Masih dalam LHPKD BPK RI tersebut, anggaran belanja tersebut mengalami peningkatan sebesar 13,29% menjadi sebesar Rp9.807.168.258.136.00 yang disahkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 8 Tahun 2022. 

"Dalam menyusun rancangan peraturan daerah tentang APBD dan rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD, Pemerintah Provinsi Riau berpedoman terhadap Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) serta Kebijakan Umum APBD dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) yang telah disusun dan dibahas bersama dengan DPRD," kembali dituliskan.

Hasil pemeriksaan BPK RI 2022 tersebut, terhadap Rancangan RKPD, Finalisasi RKPD, Rancangan KUA-PPAS dan Finalisasi KUA-PPAS yang telah ditetapkan, terdapat beberapa permasalahan diuraikan.

Dari hasil temuan BPK itu cukup mengejutkan bahwa usulan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD tidak melalui proses yang memadai.

"Pertama, terdapat usulan pokir atas Belanja Hibah Dan Belanja Bantuan Sosial yang tidak 
dilengkapi dengan dokumen proposal
Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD merupakan kajian permasalahan," demikian diuraikan.

Dituliskan, bahwa pembangunan Daerah yang diperoleh dari DPRD berdasarkan risalah rapat dengar pendapat dan/atau rapat hasil penyerapan aspirasi masyarakat melalui 
reses, yang kemudian dimasukan ke dalam SIPD dalam bentuk Program dan Kegiatan. 

Dari Hasil pemeriksaan BPK RI itu yaitu bahwa OPD tidak menerima dokumen proposal dari sebagian Pokir DPRD dan bahkan hanya berupa nama, alamat kelompok penerima manfaat, dan nama pemilik Pokir," diungkapkan dalam temuan BPK RI tersebut.

Kemudian, proses verifikasi atas kelompok penerima bantuan tidak dapat dilakukan 
sepenuhnya dengan penjelasan seperti 
(1) Verifikasi dilakukan hanya atas nama dan alamat saja  (2) Verifikasi tidak dapat dilakukan karena tidak ada dokumen pendukung; dan (3) Waktu tidak mencukupi untuk melakukan verifikasi.

"Kedua, Penyusunan rancangan awal RKPD belum mencakup penelaahan Pokir DPRD. Dalam penyusunan Rancangan Awal RKPD, setiap OPD menyampaikan Rancangan awal Rencana Kerja (Renja) OPD berdasarkan Rencana Strategis (Renstra) OPD kepada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang)," ditulis lagi.

Sehingga, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Rancangan Awal Renja OPD berdasarkan Renstra OPD disampaikan kepada Bappedalitbang sebagai bahan untuk menyusun Rancangan RKPD, OPD menyampaikan Rancangan Akhir Renja kepada Bappedalitbang sesuai Pagu Indikatif; dan 
OPD dalam menyampaikan rancangan Awal Renja serta Rancangan Akhir Renja belum mencakup anggaran pokok-pokok pikiran DPRD.

"Karena belum ada usulan kegiatan dan anggaran serta dokumen pendukung terkait pokir yang diterima oleh OPD melalui mekanisme perencanaan," kembali diungkap LHP BPK RI 2022 tersebut.

Sejauh ini, masih berupaya memintai tanggapan dari pejabat dilingkungan Sekretaris DPRD Riau.termasuk pimpinan DPRD Riau. (***/Red)


Komentar Via Facebook :