Home • News • Hukum
Poktan NGS Kerjasama PT. RAPP Kelola 130 Ha Tanaman Industri, Segini Kompensasinya...
Dok: Ist
Pekanbaru - LSM Forum Pembela Hak-hak Masyarakat Tempatan (FPHMT) mengungkapkan Kelompok Tani (Poktan) Nur Gunung Sahilan (NGS) bersama PT. Riau Andalan Pulp Paper (RAPP). Jenis tamanan industri yang dikerjasama berupa jenis kayu Eucalyptus (ekaliptus).
Atas kesepakatan kedua pihak, lanjut Nainggolan, pihak PT. RAPP selaku pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) menyepakati mengelola program kerjasama pengembangan tanaman industri seluas 130 hektar berupa jenis kayu ekaliptus.
Hal tersebut disampaikan Ketua LSM Forum Pembela Hak-hak Masyarakat Tempatan (FPHMT), Harapan Nainggolan, Selasa, (11/2/2025) pagi.
-
Perlu Dibaca :
Palembang - Kejaksaan Sumatera Selatan melalui Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan geledah Kantor...
"Jenis tanaman industri berupa jenis kayu ekaliptus seluar 130 hektar. Ada kompensasi dibayarkan atas kerjasama selama 5 tahun sejak 2021 lalu. Total rinciannya Rp650 juta," ungkap Nainggolan.
Nainggolan merincikan kompensasi pembayaran atas kesepakatan Poktan Nur Gunung Sahilan dengan PT. RAPP yaitu, Tahap I Rp125 juta dibayarkan sebelum Idul Fitri tahun 2021. Tahap II dibayar Rp125 juta sebelum Idul Fitri 2022, Tahap III sebesar Rp125 juta dibayar sebelum Idul Fitri 2023, Tahap IV sebesar Rp125 juta dibayar sebelum Idul Fitri 2024.
"Terakhir, Tahap V, Rp150 juta dibayar sebelum Idul Fitri 2025," beber Nainggolan lagi.
-
Perlu Dibaca :
Pekanbaru - Upaya Sakdiah (79) mempertahankan hak atas tanahnya seluas 4.661 meter versus Anita di RT 04 / RW 03 Kelurahan Tuah Negeri Kecamatan...
Diakui
Terkait kesepakatan program kerjasama tersebut, Ketua Kelompok Tani (Poktan) Nur Gunung Sahilan, Jenni Fiter Suplus membenarkan pihaknya bekerjasama dengan PT. Riau Andalan Pulp Paper (RAPP) mengelola jenis lahan tanaman industri seluas 130 hektar.
"Benar. Kelompok tani Nur Gunung Sahilan dengan PT. RAPP. Durasinya per 5 tahun," ujar Jenni Fiter Suplus selaku Ketua Poktan Nur Gunung Sahilan saat dihubungi Media ini, Selasa, (11/2/2025) pagi.
Ia menjelaskan, kompensasi yang dibayarkan ke Poktan Nur Gunung Sahilan per hektar sebesar Rp1 juta per hektar setiap tahun.
"Sudah 3 kali dibayar. Tahun pertama ada penundaan bayar. Sehingga, terakhir dibayar pada 2026 mendatang," papar Jenni.
Saat disodorkan rincian pembayaran kompensasi per durasi 5 (lima) tahun sejak pada 2021 hingga 2025, Jenni belum merespon hal tersebut. (Lin/Red)




Komentar Via Facebook :