Home Regional Kepri

Polda Kepri Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Happy Water di Batam

Lihat Foto
×
Kopolda Kepri, Irjen Pol Tabana Bangun saat jumpa pers di Batam, Senin, (13/3/2023). (Dok: btmnews.com)
Polda Kepri Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Happy Water di Batam

Kopolda Kepri, Irjen Pol Tabana Bangun saat jumpa pers di Batam, Senin, (13/3/2023). (Dok: btmnews.com)

Batam -  Ditpolairud Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengungkap peredaran Narkotika dan obat terlarang (narkoba) yang beredar di Batam. Peredaran Narkotika jenis baru itu yaitu Happy Water berhasil diringkus dari warga Malaysia yang ada di kawasan Pelabuhan Harbourbay, Batuampar pada Sabtu (4/3/2023) lalu.

"Warga Johor Bahru berinisial MA yang bekerja sebagai supir ambulans di Malaysia," ujar Kapolda Kepri Irjen Pol Tabana Bangun, di Batam, Senin (13/3/2023).

Ia menjelaskan, saat petugas melakukan penggeladahan disebelah rumah makan,, menemukan sejumlah barang bukti narkotika Happy Water yang telah dikemas dan didalamnya juga ada makanan dan minuman asal Malaysia. 

"Dikemas dalam tas dan diisi beberapa makanan berupa wafer, cokelat, Milo dan lainnya," bebernya.

Saat penggelasan lebih dalam lagi, ditemukan didalamnya narkotika dibungkus rapi jenis minuman seperti White Coffe

"Terdapat 25 kemasan minuman yang bertulis Wuyi Rock Tea warna kuning seberat 688,62 gram dan satu bungkus plastik bertuliskan Apache yang didalamnya berisi 25 kemasan dengan berat 703,91 gram," ungkap eks Wakapolda Riau tersebut. 

Sesaat MA tiba di Batam, langsung diambil yang dititipkan ke kru kapal dan selanjutnya MA akan mengantar kepada pemesan warga Batam bernama Acai.

"Kru kapal tak mengetahui isinya barang yang dititipkan dan MA rencana akan mengantar ke Acai warga Batam yang masuk sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)," ia menambahkan.

Usai dilakukan pemeriksaan, pelaku berinsial MA diganjar Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal yakni pidana mati atau seumur hidup. (***)
 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait :