Home • Serambi Sumut • Nias Raya
Polisi Tangkap Tersangka Penganiayaan Warga Partali Toruan
Tarutung - Tim Sat Reskrim Polres Tapanului Utara (Taput) berhasil menangkap tersangka JAS (25) penganiaya Stevy Simajuntak (30) warga Kelurahan Partali Toruan, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Taput, Provinsi Sumatera Utara. Tersangka warga Onan Tukka, Tapteng ini berhasil ditangkap dari persembunyiannya di Kecamatan Onang Ganjang Kabupaten Humbang Hasundutan Jumat (19/2) setelah sempat buron lima hari.
Kapolres Taput, AKBP Ronal Sipayung yang dihubungi melalui kasi Humas Aiptu W Baringbing Senin (21/2) membenarkan penangkapan tersebut. Penangkapan tersangka disebut berdasarkan laporan tentang penganiayaan yang dialami korban pada Senin (14/2) malam.
Akibat penganiayaan itu lanjut Baringbing, korban mengalami cedera berat dan terpaksa dirawat intensif di RSU Tarutung. Dari hasil pemeriksaan penyidik lanjut Baringbing tersangka mengakui perbuatannya.
-
Perlu Dibaca :
Humbahas - Bupati Humbang Hasundutan Dosmar Banjarnahor melantik 23 Pejabat Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan di Pendopo...
"Kepada penyidik tersangka mengaku menganiaya dengan menikam perut dan punggung korban sebanyak tiga kali menggunakan pisau yang sudah disiapkan sebelumnya," terang Baringbing. "Motifnya sedang didalami, namun demikian berdasarkan pengakuan tersangka perbuatan itu dilakukan karena tersinggung dengan korban yang memblokir nomor HP," tambahnya.
Ia melanjutkan usai menganiaya korban, tersangka langsung melarikan diri hari pertama ke onan tukka kampungnya sendiri. Merasa tidak nyaman, tersangka berpindah tempat ke daerah barus Tapanuli Tengah dan hari kamis bersembunyi di Kecamatan Onanganjang Kabupaten Humbang Hasundutan. "Saat tersangka di Onang Ganjang petugas kita sudah mengkuti.
Namun terpantau tersangka lalu tersangka bersembunyi di hutan dan meninggal sepeda motor nya di pinggir jalan hingga berhasil di tangkap dari persembunyiaannya," bebernya. Saat ini tersangka sudah di tahan dengan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sedangkan korban masih dalam perawatan di RSUD Tarutung untuk pemulihan kesehatan,"tandasnya (***/Bernad)
-
Perlu Dibaca :
Humbahas - Personel Polres Humbahas bersama Instansi terkait intens mengimbau agar masyarakat memakai masker saat keluar rumah. Imbauan cara mencegah...
Komentar Via Facebook :