Home News Hukum

Prabowo Cabut Izin PT TPL, Ephorus HKBP Ucapkan Terimakasih dan Apresiasi

Lihat Foto
×
Mensesneg Prasetyo Hadi (Dok: Ist)
Prabowo Cabut Izin PT TPL, Ephorus HKBP Ucapkan Terimakasih dan Apresiasi

Mensesneg Prasetyo Hadi (Dok: Ist)

Pekanbaru - Presiden mencabut 28 izin perusahaan disebut imbas terjadinya bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Total luas dari izin usaha kawasan hutan yang dicabut itu sejumlah 1,01 juta hektar.

Demikian konferensi pers Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi kepada wartawan di Kantor Istana Presiden di Jakarta, Selasa, (20/1/2026).

Mensesneg menjelaskan perizinan ke-28 perusahaan merupakan izin pemanfaatan hutan (PBPH), usaha pertambangan (IUP) tambang, dan IUP perkebunan di tiga provinsi Sumatera.

Dikatakan Prasetyo Hadi, pencabutan itu diputuskan Prabowo usai digelar rapat terbatas (ratas) bersama sejumlah menteri dan Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) secara virtual dari London, Inggris, Senin, (19/1/2026) .

"Satgas melaporkan kepada Bapak Presiden hasil dari investigasi terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran. Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," ungkapnya.

Pun, Prasetyo merincikan 28 perusahaan itu terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK). Dari 28 izin perusahaan yang dicabut, termasuk diantaranya PT. Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk.

Berikut 28 izin perusahaan dicabut.
22 Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PPBH)

Aceh
1. PT. Aceh Nusa Indrapuri 
2. PT. Rimba Timur Sentosa
3. PT. Rimba Wawasan Permai

Sumatera Barat  
1. PT. Minas Pagai Lumber 
2. PT. Biomass Andalan Energi 
3. PT. Bukit Raya Mudisa 
4. PT. Dhara Silva Lestari
.Sumatera Utara 
1. PT. Anugerah Rimba Makmur 
2. PT. Barumun Raya Padang Langkat
3. PT. Gunung Raya Utama Timber (Gruti)
4. PT. Hutan Barumun Perkasa
5. PT. Multi Sibolga Timber 
6. PT. Panei Lika Sejahtera
7. PT. Putra Lika Perkasa 
8. PT. Sinar Belantara Indah
9. PT. Sumatera Riang Lestari 
10. PT. Sumatera Sylva Lestari 
11. PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun 
12. PT. Teluk Nauli 
13. PT. Toba Pulp Lestari Tbk.

Badan Usaha Diluar PBPH
Aceh 
1. PT. Ika Bina Agro Wisesa 
2. CV. Rimba Jaya 

Sumatera Utara 
1. PT. Agincourt Resources 
2. PT. North Sumatra Hydro Energy

Sumatera Barat 
1. PT. Perkebunan Pelalu Raya 
2. PT. Inang Sari

 

Respon Ephorus HKBP
Atas dicabutnya 28 izin perusahaan imbas banjir di di Provinsi Aceh, Sumatera Utara dan Aceh, termasuk izin PT. Toba Pulp Lestari (TPL), dikutip dari akun facebooknya di posting, Selasa, (20/1/2026) Ephorus HKBP Victor Tinambunan mengucapkan terimakasih tulus ke Presiden Prabowo Subianto. 

"Apresiasi setinggi-tingginya yang kami hormati kepada Bapak Presiden Prabowo. Yang pada hari ini, betul-betul melihat dan menyaksikan yang kami banggakan dan hormati, sungguh benar-benar peduli pada kesejahteraan masyarakat dan peduli kelestarian alam Indonesia. Doa kami kepada Pak Presiden, tetap dalam lindungan Tuhan, hari demi hari, sehat-sehat dan panjang umur, diberikan hikmat dan kekuatan dari Allah Yang Maha Kuasa. Terimakasih Bapak Presiden," ujar Ephorus HKBP. (***/R-01)


Komentar Via Facebook :