Home News Politik

PT Corfina Capital Dituntut Dendai dan TPPU Dibayar Juga IUP Reksadana Dicabut

Lihat Foto
×
Dok: Ist
PT Corfina Capital Dituntut Dendai dan TPPU Dibayar Juga IUP Reksadana Dicabut

Dok: Ist

Jakarta -Jaksa tuntut  ke hakim ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat agar menghukum terdakwa PT. Corfina Capital. Tuntutan Terdakwa PT. Corfina Capital terbukti melakukan tindak pidana korups pada pengelolaan Keuangan Dana Investasi oleh PT. Asuransi Jiwasraya (Persero).

"Menyatakan terdakwa PT. Corfina Capital terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah 
melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 20 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak 
Pidana Korupsi sebagaimana Dakwaan Kesatu Primair DAN Pasal 3 Jo. Pasal 7 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dakwaan komulatif kedua Primair," demikian isi tuntutan Jaksa sesuai keterangan tertulis yang diterbitkan Kapuspen I Ketut Sumedana, di Jakarta, Kamis, (14/4/2022).

Dengan terbuktinya sah melakukan tindak korupsi, maka menjatuhkan pidana pokok PT Corfina dengan membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan membayar denda sebesar Ro75 miliar dalam perkara perkara tindak pidana pencucian uang, 

"Dengan ketentuan dalam hal Korporasi (terdakwa PT. Corfina Capital) tidak membayar pidana denda tersebut, harta kekayaan milik korporasi (erdakwa PT. Corfina Capital dirampas yang nilainya sama dengan putusan pidana denda yang dijatuhkan,"demikian isi tuntutan Jaksa tersebut. 

Masih dalam isi tunrutan tersebut, dalam hal penjualan harta kekayaan milik Korporasi (terdakwa PT. Corfina Capital) yang dirampas tidak mencukupi. 

"Maka pidana kurungan pengganti denda dijatuhkan terhadap Suryanto Wijaya selaku Presiden Komisaris PT. Corfina Capital sebagai Personil Pengendali Korporasi selama 6 (enam) bulan dengan memperhitungkan denda yang telah dibayar," kata Jaksa.

Selain itu, menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa PT. Corfina Capital  berupa, perampasan kekayaan rerdakwa PT. Corfina Capital untuk Negara senilai management fee yang telah diterima sebesar Rp17 miliar lebih 

"Pencabutan izin usaha produk reksa dana yaitu Reksa Dana Corfina Grow 2 Prosper Rotasi Strategis (G2PRS) dan Reksa Dana Corfina Equity Syariah (CES)," di akhir isi tuntutan Jaksa. (***)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait :