Home • News • Hukum
Putri Candrawathi Disebut Diduga Terlibat Perampasan Nyawa Yosua Hutabarat
Terdakwa Putri Candrawarhi. (Rompi tahanan Jaksa). (Dok: Puspenkum Kejagung).
Jakarta - Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan terdakwa Putri Candrawathi dalam perkara pembunuhan berencana digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, (17/10/2022).
Disebut surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Putri Candrawathi disebut turut terlibat dalam cerita skenario yang telah dirancang sedemikan rupa oleh saksi Ferdy Sambo.
Jaksa dalam dakwaanya menjelaskan, terdakwa Putri Candrawathi selaku istri telah mendampingi Ferdy Sambo sekian lamanya sampai memiliki kedudukan sebagai Pejabat Tinggi Polri yang menjabat Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri justru turut serta terlibat dan ikut dalam perampasan nyawa korban hingga terlaksana dengan sempurna.
-
Perlu Dibaca :
Jakarta - Terdakwa Ferdy Sambo saat Terdakwa Ferdy Sambo datang ke rumah dinas Duren Tiga telah terjadi tembak menembak antara korban Nofriansyah...
"Padahal seharusnya sebagai isteri sebagai seorang Perwira Tinggi Kepolisian mengingatkan suaminya agar jangan sampai berbuat yang tidak terpuji dan berlaku sabar dalam menghadapi setiap permasalahan yang ada, serta turut menjaga keselamatan jiwa raga anggota yang melekat kepada Terdakwa Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo," isi dakwaan Jaksa tersebut.
Masih dalam dakwaan tersebut, akan tetapi parahnya Terdakwa Putri Candrawathi justru turut menyatukan kehendak dengan Ferdy Sambo untuk merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Serta turut terlibat dalam cerita skenario yang telah dirancang sedemikan rupa oleh saksi Ferdy Sambo hanya demi membela diri semata dan justru melimpahkan segala kesalahan kepada korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang dituduhnya melakukan sesuatu di Magelang padahal belum jelas kebenarannya," disebut isi surat dakwaan.
-
Perlu Dibaca :
Jakarta - Irjen TM ditetapkan terduga pelanggar terkait kasus Narkoba usai gelar perkara dan Irjen TM langsung dijemput Divisi Propam...
Kemudian, pada 10 Juli 2022 saat Ferdy Sambo berada di ruang Kerja Rumah Jalan Saguling 3 No. 29 dengan menggunakan Handy Talkie (HT) memanggil Ricky Rizal Wibowo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan Kuat Ma'aruf untuk naik ke lantai 2 (dua) menemuinya saat itu sedang bersama sedang bersama Terdakwa Putri Candrawathi.
"Saksi Ferdy Sambo memberikan amplop warna putih yang berisikan mata uang asing (dollar) kepada Ricky Rizal dan Kuat Ma'aruf nilainya masing-masing setara dengan Rp 500 juta. Sedangkan, Richard Pudihung Lumiu dengan nilai setara Rp1 miliar. Namun, amplop yang berisikan uang tersebut diambil kembali Ferdy Sambo dengan janji akan diserahkan pada bulan Agustus 2022 apabila kondisi sudah aman," masih dari dakwaan tersebut.
Lalu, Ferdy Sambo memberikan Handphone merk Iphone 13 Pro Max sebagai hadiah untuk mengganti Handphone lama yang telah dirusak atau dihilangkan agar jejak komunikasi peristiwa merampas nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat tidak terdeteksi.
"Saat itu Terdakwa Putri Candrawathi selaku istri Ferdy Sambo mengucapkan terima kasih kepada Ricky Rizal, Richard Eliezer dan Kuat Ma'aruf," isi dakwaan Jaksa tersebut.
Tim Penuntut Umum yakin bahwa pasal yang didakwakan terhadap Putri Candrawathi telah sesuai berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti lainnya yang dikumpulkan pada tahap penyidikan dalam perkara tersebut.
"Atas dakwaan tersebut, Tim Penasihat Hukum Terdakwa dan Terdakwa Putri Candrawathi mengajukan eksepsi terhadap dakwaan yang disampaikan oleh Tim Penuntut Umum.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menghadiri sidang dengan agenda Pembacaan Surat Dakwaan terhadap Terdakwa Putri Candrawathi dalam perkara pembunuhan berencana dan didakwa oleh Penuntut Umum dengan pasal:
Primair: Pasal 340 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana
Subsidair: Pasal 338 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dakwaan terhadap Terdakwa Putri Candrawathi dijelaskan bersama-sama Ferdy Sambo, Ruchard Eliezer, Ricky Rizal Wibowo (dituntut dalam perkara terpisah), pada Jumat 08 Juli 2022 sekira pukul 15.28 WIB sampai dengan sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli Tahun 2022, di Jalan Saguling 3 No.29, Kelurahan Duren Tiga Jakarta Selatan, dan di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No.46 Rt.05, Rw.01, Kelurahan Duren Tiga, Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang mengadili.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," mengawali isi dakwaan Jaksa tersebut.
Dakwaam Jaksa membeberkan, peristiwa awal pada Kamis, 7 Juli 2022 sekira sore hari terjadi suatu peristiwa di rumah Ferdy Sambo beralamat di Perum Cempaka Residence Blok C III Jalan Cempaka Kelurahan Banyu Rojo Kecamatan Mertoyudan Kabupaten Magelang (selanjutnya disebut rumah Magelang), terjadi keributan antara Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan Kuat Ma'ruf.
Selanjutnya sekira pukul 19.30 WIB, Terdakwa Putri Candrawathi menelepon Richard Eliezer saat itu sedang berada di Mesjid Alun-alun Kota Magelang agar kembali ke rumah.
Sesampainya dirumah Magelang, Richar Eliezer dan Ricky Rizal mendengar ada keributan namun tidak mengetahui secara pasti apa yang terjadi di Rumah dan keduanya masuk kamar Terdakwa Putri Candrawathi yang sedang tiduran dengan berselimut di atas kasur
“Ada apa bu…?” tanya Ricky Rizal dan dijawab Terdakwa Putri Candrawathi. “Yosua dimana?...”, kemudian Putri Candrawathi meminta kepada Ricky Rizal untuk memanggil Nofriansyah menemui Putri Candrawathi," demikian disebut dakwaan Jaksa.
Meski sempat menolak, Yosua berhasil dibujuk Ricky Rizal dan mau menemui Putri Candrawathi. Pun, Ricky Rizal meninggalkan Yosua dan Putri Candrawathi, keduanya berduaan disebut ada sekitar 15 dikamar Chandrawathi dan Yosua langsung keluar dari kamar.
"Selanjutnya, Kuat Ma'ruf mendesak Putri Candrwathi untuk melapor kepada suaminya Ferdy Sambo. “IBU HARUS LAPOR BAPAK, BIAR DIRUMAH INI TIDAK ADA DURI DALAM RUMAH TANGGA IBU”. Meskipun saat itu Kuat Ma'ruf masih belum mengetahui secara pasti kejadian yang sebenarnya," ungkap dalam dakwaan tersebut.
Setelah itu, menerima telepon dari Putri Candrawathi sambil menangis pada hari Jum’at dini hari 8 Juli 2022 Ferdy Sambo saat itu sedang berada di Jakarta menyebut Yosua telah masuk ke kamar pribadi Terdakwa Putri Candrawathi dan melakukan perbuatan kurang ajar.
"Mendengar cerita tersebut, Ferdy Sambo menjadi marah kepada Yosua, namun Putri berinisiatif meminta kepada Ferdy Sambo untuk tidak menghubungi siapa-siapa, dengan perkataan ”jangan hubungi Ajudan”, ”jangan hubungi yang lain, mengingat rumah di Magelang kecil dan takut ada orang lain yang mendengar cerita tersebut dan khawatir akan terjadi sesuatu yang tidak diinginkan mengingat Yosua Hutabarat miliki senjata dan tubuh lebih besar dibanding dengan Ajudan yang lain," beber dakwaan tersebut.
Ferdy Sambo pun menyetujui menyetujui permintaan Terdakwa Putri Candrawathi. tersebut dan meminta pulang ke Jakarta dan akan menceritakan peristiwa yang dialaminya di Magelang setelah tiba di Jakarta.
"Di ruang keluarga di depan kamar utama lantai tiga untuk menceritakan peristiwa yang dialaminya di Magelang, lalu Terdakwa Putri Chandrawathi mengaku bahwa dirinya telah dilecehkan Nofriansyah Yosua Hutabarat. Mendengar cerita sepihak yang belum pasti kebenarannya tersebut membuat Ferdy Sambo menjadi marah.
Namun dengan kecerdasan dan pengalaman puluhan tahun sebagai seorang anggota Kepolisian sehingga Ferdy Sambo berusaha menenangkan dirinya lalu memikirkan serta menyusun strategi untuk merampas nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Setelah nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat berhasil dirampas, dan meninggal dunia sekira pukul 17.16 Wib, Ferdy Sambo keluar rumah melalui pintu dapur menuju garasi.
"Dan saat itu Ferdy Sambo.bertemu dengan Adzan Romer berlari ke dalam rumah sambil memegang senjata api karena terkejut mendengar suara tembakan. Lalu secara spontan menodongkan senjata apinya ke arah Ferdy Sambo seraya mengatakan ”ibu di dalam” dan Adzan Romer setelah masuk kedalam rumah dan bertemu dengan Richard Eliezer. (***)




Komentar Via Facebook :