Home News Hukum

Putusan Banding Yan Prana Diskon Jadi 2 Tahun Penjara, Jaksa Ajukan Kasasi

Lihat Foto
×
Putusan Banding Yan Prana Diskon Jadi 2 Tahun Penjara, Jaksa Ajukan Kasasi

Pekanbaru - Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru menolak banding menolak permintaan banding Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa H. Yan Prana Jaya Indra Rasyid bin Mohamad Zein.

Pengadilan Tinggi hanya memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pbr, tanggal 29 Juli 2021 mengenai pidana pokok yaitu pidana penjara dan pidana tambahan yaitu membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara oleh terdakwa H. H. Yan Prana Jaya Indra Rasyid bin Mohamad Zein. Demikian hasil penelusuran dari laman sipp.pekanbaru.go.id, Jumat, (19/11/2021).

Hakim Banding yang diketuai Dasniel didampingi Hakim Anggota Khairul Fuad dan Yusdirman Yusuf menyatakan terdakwa Yan Prana Jaya Indra Rasyid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana dalam surat dakwaan subsidair penuntut Umum.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yan Prana Jaya Indra Rasyid bin Mohammad Rasyid Zein dengan pidana penjara selama 2  (dua) tahun denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara," demikian kutipannya.

Selain itu, Yan Prana dihukum pidana tambahan dengan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp1.448.174.922,00 (satu miliar empat ratus empat puluh delapan juta seratus tujuh puluh empat ribu sembilan ratus dua puluh dua rupiah).

"Jika Terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita dan di lelang oleh Jaksa untuk membayar uang pengganti dan jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun,".

Saat vonis dijatuhkan mantan Sekdaprov Riau di pengadilan Tipikor Pekanbaru, menyatakan Yan Prana Indra Jaya Rasyid tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Pertama Primair dan embebaskan dari dakwaan Pertama primair tersebut dengan hukuman 3 tahun penjara dan hanya dibebankan denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara tanpa yang pengganti.

Hakim Lilin Herlina saat membacakan amar putusanbya menyatakan Prana Indra Jaya Rasyid telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Pertama subsidaiar.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana     penjara  selama 3 (tiga) tahun dan dend asebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda     tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan," ujar Hakim Lilin Herlina saat agenda pembacaan vonis terdakwa Yan Prana Indra Jaya Rasyid di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis, (29/11/2021) lalu.

Menanggapi hasil putusan banding tersebut, penasehat hukum terdakwa Yan Prana Indra Jaya Rasyid, Alhendri Tanjung membenarkan dan puas atas perihal hasil putusan banding tersebut.

"Iya benar. Kita cukup puas. Sudah keluar putusan banding 14 Oktober 2021 lalu. Hukuman jadi 2 tahun dan ada pidana tambahan uanh pengganti Rp1.4 milar lebih. Kalau di Pengadilan tingkat pertama, vonis 3 tahun tanpa ada pidana tambahan berupa uang pengganti," ujar Alhendri Tanjung saat dihubungi Jum'at, (19/11/2021) siang.

Menyikapi hasil putusan banding terhadap Yan Prana Indra Jaya Rasyid tersebut, kata Alhendri, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, sudah mengajukan kasasi.

"Dapat info pihak Kejati Riau sudah mengajukan Kasasi. Kalau kami, gak mengajukan kasasi," kata Alhendri.

Atasan putusan banding dijatuhkan ke Yan Prana Indra Jaya Rasyid, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah mengajukan kasasi perihal hasil Pengadilan Tinggi tersebut. 

"Kita sudah ajukan kasasi pada 8 November 2021 lalu. Dasar dilakukan kasasi karena belum sesuai putusan hakim dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Tidak sesuai itu bukan berarti hanyalah mengenai lamanya pemidanaan pak, namun lebih ditekankan kepada alasan bahwa hakim tidak menerapkan peraturan sebagaimana mestinya karena jpu menuntut pasal 2 uu tipikor sedangkan hakim memutus pasal 3 UU Tipikor, " ujar Kasipenkum Kejati Riau, Marvelous saat dikonfirnasi Jumat  (19/11/2021). (Red/SC-01).


Komentar Via Facebook :