Home Serambi Jakarta

Raker Tehnis 2022, Jamwas Kejagung: Bidang Pengawasan Telah Berubah Paradigma

Lihat Foto
×
JAM Pengawasan Kejagung, Ali Mukartono saat memberikan arahan daam rapat kerja tekhnis 2022. (Dok: Puspenkum)
Raker Tehnis 2022, Jamwas Kejagung: Bidang Pengawasan Telah Berubah Paradigma

JAM Pengawasan Kejagung, Ali Mukartono saat memberikan arahan daam rapat kerja tekhnis 2022. (Dok: Puspenkum)

Jakarta - Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM-Pengawasan) Ali Mukartono menyampaikan, dalam meningkatkan kualitas kerja Bidang Pengawasan, telah dilakukan perubahan paradigma Bidang Pengawasan dari watchdog menjadi consultant dan catalyst. 

Hal tersebut disampaikan JAM - Pengawasan Kejagung, Ali Mukartono dalam pengarahannya pada Rapat Kerja (Raker) Tehnis Bidang Pengawasan di Jakarta, Selasa, (27/9/2022).

Ia menjelaskan sebagai watchdog, diartikan bahwa aparatur Pengawasan berperan memantau kegiatan operasional serta memberikan peringatan jika terjadi penyimpangan dan berorientasi mencari kesalahan/temuan, sehingga tidak jarang muncul anggapan bahwa pengawasan cenderung mencari-cari kesalahan. 

“Sebagai consultant, maksudnya aparatur Pengawasan berperan memberikan saran untuk perbaikan dan ikut berpartisipasi secara aktif membantu manajemen melakukan berbagai tindakan perbaikan. Aparatur Pengawasan harus aktif bertindak sebagai fasilitator dalam rangka mendiskusikan solusi yang tepat dalam memecahkan masalah," katanya.

Sebagai catalyst, lanjut Ali, Aparatur Pengawasan berperan untuk memotivasi, mengarahkan dan menegakkan seluruh bagian organisasi dalam lingkup seperangkat kebijakan yang telah ditetapkan serta memastikan tidak terjadi pelanggaran,” ujar JAM-Pengawasan. 

Ia menambahkan, JAM-Pengawasan menyampaikan tentang program kerja Bidang Pengawasan untuk meningkatkan kinerja yaitu, Kode Perilaku/Etik Jaksa.

Diketahui, Kode Perilaku Jaksa sesuai Pasal 13 dalam Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PER- 014/A/JA/11/2012 tentang Kode Perilaku Jaksa, diatur kewajiban dan larangan yang apabila tidak mematuhi kode perilaku jaksa tersebut dijatuhi tindakan administratif, diantaranya pembebasan dari tugas-tugas jaksa, paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 1 (satu) tahun, dan/atau: Pengalihtugasan pada satuan kerja yang lain, paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 2 (dua) tahun.

Eksaminasi Khusus
Pada bagian lain, Ali Mukartono menjelaskan kewenangan Bidang Pengawasan dalam melakukan eksaminasi khusus diatur dalam Pasal 35 Ayat (3) huruf c Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PER-022/A/JA/03/2011 tentang Penyelenggaraan Pengawasan Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PER- 015/A/JA/07/2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PER-022/A/JA/03/2011 tentang Penyelenggaraan Pengawasan Kejaksaan Republik Indonesia.

"Batasan Eksaminasi Khusus yang bisa dilakukan oleh Bidang Pengawasan yaitu terhadap perkara: menarik perhatian masyarakat, dan yang menurut penilaian pimpinan perlu dilakukan eksaminasi," ungkapnya.

Sementara itu, Alli menambahkan, Program Kerja Pengawasan, bahwa pengawasan fungsional yang dilaksanakan oleh Pejabat Pengawasan Fungsional berfungsi melakukan pencegahan dan penindakan.

"Agar tugas rutin dan pembangunan serta sikap, perilaku dan tutur kata pegawai kejaksaan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang - undangan, rencana kerja dan program kerja serta kebijakan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung" tandasnya.

Selain itu, JAM-Pengawasan juga menyampaikan kinerja yang diharapkan terdapat 2 poin diantaranya, sebagai consultant dan catalyst dengan adanya kewenangan baru (penanganan perkara tindak pidana ekonomi, mediasi penal, mengenakan denda damai, dan melakukan penyadapan) diharapkan mampu memberi masukan, saran, perbaikan dan memotivasi seluruh organisasi Kejaksaan.

"Dan, harus mempunyai kemampuan dalam penguasaan perundang-undangan, dan pengetahuan tentang kewenangan baru yang ada di Undang-undang Kejaksaan serta harus peka terhadap isu aktual dan perubahan yang ada atau terjadi," terang dia.

Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Bidang Pengawasan Tahun 2022 yang dilaksanakan sejak 27 September 2022 s/d 28 September 2022 dan dihadiri oleh Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Para Pejabat II, III, dan IV di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Para Kepala Kejaksaan Tinggi dan Asisten Pengawasan seluruh Indonesia, dan Para Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri dan Kasi Pengawasan seluruh Indonesia. (***)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait :