Home • Serambi Riau • Pekanbaru
Rp1.6 M Tunjangan Komunikasi Intensif dan Reses DPRD Kuansing Jadi Temuan
Dok: Ist
Pekanbaru - Total Rp1.692.180.000 tunjangan komunikasi insentif (TIK) dan reses anggota DPRD Kuantan Singingi (Kuansing) jadi temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Riau 2024. Jika dirincikan, TKI sebesar Rp1.449.420.000 dan Tunjangan Reses sebesar Rp242.760.000.
BPK RI dalam laporan hasil ada 3 (tiga) item temuan itu, BPK RI merekomendasikan agar ditindaklanjuti Sekwan DPRD Kuansing. Adapun temuan yaitu;
Pertama, menurut BPK terjadi kesalahan perhitungan Kemampuan Keuangan Daerah (KKD) atas besaran TKI, tunjangan Reses, dan DO di Kabupaten Kuansing. Bahwa Peraturan Bupati tersebut menetapkan KKD Kabupaten Kuantan Singingi merupakan kelompok sedang yaitu sebesar Rp379.729.597.770,41.
-
Perlu Dibaca :
Pekanbaru - Pekerjaan ruang kelas baru (RKB) SMA Negeri 17, sudah lebih kurang 1 (satu) pekan dikerjakan. Seminggu lalu, awak media ini turun...
Kedua, kelebihan pembayaran TKI dan tunjangan Reses sebesar Rp1.692.180.000.
Ketiga, kelebihan penggunaan DO direalisasikan sebesar Rp77.000.000,00 untuk ketiga orang Pimpinan DPRD dan dibayarkan melalui transfer dari rekening Bendahara Pengeluaran
Sekretariat DPRD ke rekening penerima dana.
Maka, penggunaan DO termasuk kelompok KKD rendah, diketahui bahwa terdapat kelebihan penggunaan DO Ketua DPRD sebesar Rp10.200.000,00.
-
Perlu Dibaca :
Pekanbaru - Ribuan mahasiswa demo yang tergabung BEM Se-Riau melakukan aksi damai di gedung DPRD Riau. Aksi damai mahasiswa Universitas Riau (Unri)...
Terhadap temuan BPK itu, Sekwan DPRD Kuansing dinilai melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan pertanggungjawaban dana operasional dan Surat Mendagri Nomor 188.31/7807/SJ s.d. 188.31/7810/SJ tanggal 2 November 2017 kepada Gubernur/Bupati/Walikota dan Ketua DPRD Provinsi/Kabupaten/
Kota, hal Penjelasan terhadap Implementasi Substansi PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, serta Permendagri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional.
BPK RI tak sependapat menyatakan Sekretaris DPRD Kuansing tidak mengetahui pembayaran TKI, tunjangan reses, dan DO dilakukan pihak Sekreris DPRD Kuansing
Atas kesalahan perhitungan KKD tersebut, menunjukkan bahwa terdapat kelebihan pembayaran atas
BPK merekomendasikan ke Bupati Kuantan Singingi memerintahkan Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD untuk memedomani Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 serta Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 188.31/7808/SJ dan Nomor 188.31/7810/SJ dalam perhitungan KKD tahun berikutnya.
Sehingga, BPK RI merekomendasikan kepada Sekretaris DPRD Kuansing untuk memproses kelebihan pembayaran tunjangan komunikasi ntensif (TKI) dan Tunjangan Reses sebesar Rp1.692.180.000,00 sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan menyetorkannya ke Kas Daerah.
Hingga berita dimuat, Napisman selaku Sekretaris DPRD Kuansing, belum menanggapi. Dihubungi via telepon whattsap meski berdering tak direspon. Diminta tanggapan via pesan elektronik whatsapp pun tak merespon permintaam wawancara.




Komentar Via Facebook :