Home • News • Hukum
Rp4.2 M Lebih Tunjangan Dewan 2024 Bermasalah, BPK Salahkan Sekwan DPRD Kampar
Dok: Ist
Pekanbaru - Realisasi belanja tunjangan perumahan Pimpinan dan anggota DPRD Kampar 2024 senilai Rp9.628.000.000 hampir separuhnya menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi RI yaitu senila RpRp4.224.286.955.
Menurut BPK RI, pembayaran tunjangan perumahan kepada pimpinan DPRD dan 41 anggota DPRD Kampar tidak sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
"Dan, Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kampar Nomor 38 Tahun 2017 tentang Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat," tulis BPK RI.
-
Perlu Dibaca :
Palembang - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan gelar Operasi tangkap tangan (OTT) atas perintah Kepala Kejaksaan (Kajati) karena adanya dugaan aliran...
Dituliskan, belanja tunjangan perumahan DPRD yang dianggarkan sebesar Rp9.628.000.000,00 dan telah direalisasikan sebesarRp9.617.000.000,00 atau 99,89%. Separuh dari realisasi belanja tunjangan tidak sesuai ketentuan sebesar Rp4.224.286.955,60.
Dituliskan BPK RI, permasalahan terhadap tunjangan perumahan kepada Pimpinan dan 41 anggota DPRD Kampar, tetap diberikan tunjangan meskipun karena telah disediakan satu unit rumah dinas bagi pimpinan dewan.
Sedangkan, untuk 41 (empat puluh satu anggota DPRD Kampar tunjangan perumahan diberikan dengan memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, dan standar harga setempat yang berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
Perlu Dibaca :
Pekanbaru - PT Sarana Pembangunan Riau atau SPR Trada menargetkan pembagian dividen hingga Rp2,5 miliar pada tahun ini. Target...
Faktanya, dari hasil pemeriksaan Pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Kampar periode 2024-2029 resmi dilantik dan disumpah pada 28 Oktober 2024, sudah bisa menempati rumah karena sudah disediakan Pemerintah Kabupaten Kampar pada bulan November sampai dengan Desember 2024.
Dituliskan lagi, hasil pemeriksaan dokumen pembayaran gaji, kartu inventaris barang, pemeriksaan fisik dan permintaan keterangan kepada Kepala Bagian Keuangan dan Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD menunjukkan bahwa Sekretariat DPRD tetap membayarkan tunjangan perumahan kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD periode 2024-2029 walaupun Pemerintah Kabupaten Kampar telah menyediakan rumah dinas jabatan bagi pimpinan DPRD dan 41 anggota DPRD sejumlah satu unit rumah.
"Rincian realisasi pembayaran tunjangan perumahan disajikan pada Ketua dan wakil Ketua masing-masing Rp19 juta, jika ditotal menjadi Rp38 juta.
"Kepala Bagian Keuangan menjelaskan bahwa pembayaran tunjangan perumahan tetap diberikan kepada pimpinan DPRD yang telah disediakan rumah dinas karena tunjangan perumahan tersebut telah dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024," kembali dituliskan BPK RI.
Kemudian, BPK RI juga menemukan permasalah lain terhadap penetapan besaran tunjangan Perumahan DPRD belum sesuai ketentuan.
"Berdasarkan LHP BPK atas LKPD Kabupaten Kampar Tahun 2021 Nomor 139.A/LHP/XVIII.PEK/05/2022 terdapat temuan Tunjangan Perumahan dan Transportasi Pimpinan dan Anggota DPRD belum didukung dasar perhitungan yang memadai," kembali dituliskan BPK RI.
Hasil tindaklanjut penilaian (appraisal) oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai tentang penilaian perolehan tunjangan
perumahan dan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kampar, terdapat sejumlah item fasilitas sarana dan prasarana perumahan yang dimasukkan dalam komponen perhitungan tunjangan perumahan.
"Menurut ketentuan, besaran tunjangan perumahan yang dibayarkan harus sesuai dengan standar satuan harga
sewa rumah setempat yang berlaku untuk standar rumah negara bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, tidak termasuk mebel, belanja listrik, air, gas, dan telepon," diungkap BPK lagi.
"Perhitungan Tunjangan Fasilitas diantaranya Listrik, telepon rumah, air, internet, tv berlangganan hingga pemeliharaan rumah dengan total anggaran senilai Rp8.161.472,14," rinci BPK lagi.
Pasalnya, laporan appraisal menyarankan batas maksimum tunjangan perumahan sebesar Rp22.712.000,00 per bulan untuk Ketua DPRD dan pada Peraturan Bupati ditetapkan sebesar Rp20.000.000,00 per bulan dengan rincian sebagai berikut
"Ketua DPRD sebesar Rp5.449.472,14 (Rp20.000.000,00 - (Rp22.712.000,00 -
Rp8.161.472,14)) per bulan. Selanjutnya, Wakil Ketua DPRD sebesar Rp6.195.472,14 (Rp19.000.000,00 - (Rp20.966.000,00- Rp8.161.472,14)) per bulan dan Anggota DPRD sebesar Rp7.922.472,14 (Rp18.000.000,00 - (Rp18.239.000,00 - Rp8.161.472,14) per bulan".
"Atas kondisi tersebut menunjukkan terdapat selisih lebih tunjangan perumahan yang yang dibayarkan sehingga membebani keuangan daerah sebesar Rp4.186.286.955,60," demikian temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Riau 2024.
Salakan Sekwan
Atas temuan tersebut, Sekretaris DPRD Kampar, yang dipimpin Ramlah saat ini, tidak cermat dalam melaksanakan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan kegiatan belanja tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD.
Selain itu, Sekwan DPRD belum mengusulkan perubahan peraturan bupati sebagai dasar penganggaran dan pembayaran tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD.
"Atas permasalahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Kampar melalui Sekretaris DPRD menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi BPK," tulis BPK diakhir temuannya.
Awak media ini, sudah berupaya meminta tanggapan dari pihak DPRD Kampar atas temuan BPK RI 2024, baik via Ramlah selaku Sekwan DPRD Kampar dan Juprinur melalui konfirmasi pesan elektronik whatsapp. Hingga berita ini diturunkan, belum juga ada tanggapan. (Red-01)




Komentar Via Facebook :