Home • News • Hukum
Sabu 5 Kg Disimpan, Oknum Polisi 'Tukang Gendong' Sabu Akan Dipecat Kapolda
Pekanbaru - Oknum polisi berinisal YR (38) yang didapatkan bersamaan dengan barang bukti berat 5 kilogram, pihak Kepolisian Daerah (Polda) Riau tidak segan-segan menindak oknum anggota kepolisian yang terlibat dengan peredaran narkotika. Tindakan yang dilakukan tanpa pandang bulu dengan memberikan sanksi pemecatan.
Penegasan itu disampaikan Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal saat konferensi pers terkait pengungkapan kasus selama 77 hari kerjanya di Mapolda Riau, Jalan Pattimura, Rabu (16/3/2022).
"Prinsipnya, kita akan tindak tegas, setegas-tegasnya, saya akan pecat anggota kepolisian sesuai mekanisme," tegas Irjen M Iqbal.
-
Perlu Dibaca :
Pekanbaru - Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) serentak 2024, bisa terhitung kurang lebih tiga tahun lagi. Riak-riak kontenstan ikut meramaikan calon...
Pernyataan Kapolda tersebut terkait salah satu anggota kepolisian yang bertugas di Kepolisian Resor Rokan Hilir (Rohil) terlibat dalam peredaran gelap narkotika.
"Lebih baik memecat 1, 2, 3 oknum, daripada dia merusak nama baik institusi kebanggaan kami. Kalau sudah kotor oleh oknum, bagaiaman Polri akan mendapat kepercayaan dari masyarakat," tegas Irjen M Iqba
Terhadap oknum tersebut, lanjut Kapolda pihaknya akan memberikan sanksi PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat), berdasarkan dukungan yang kuat.
-
Perlu Dibaca :
Tanjungpinang - Pangkogabwilhan I Laksdya TNI Muhammad Ali sambut kunjungan Kajati Kepri, Gerry Yasid di ruang kerja Pangkogabwilhan I di Tanjung...
Ditempat yang sama, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto menyebutkan oknum polisi berinisial YR (38), didapatkan bersamanya.barang bukti berupa 5 kilogram narkotika jenis sabu.
"Tersangka menyimpan narkotika jenis sabu sebanyak 5 bungkus merek teh cina didalam sebuah tas warna hitam," ungkap Kombes Pol Sunarto.
Oknum polisi tersebut ditangkap Kamis, (10/3/2022) malam di Jalan Tuanku Tambusai Gang Sabar Kelurahan Wonorejo, Marpoyan Damai. Penangkapan ini berawal dari informasi yang didapat bahwa dilokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.
Dari hasil interogasi, lanjut Sunarto, oknum tersebut mengakui bahwa dirinya berperan sebagai 'tukang gendong' sabu yang ditugaskan oleh seseorang inisial AL.
"Tersangka YR mengaku barang tersebut milik AL, selanjutnya dilakukan pengejadan kerumahnya di Jalan Bukit Sentosa, namun tersangka AL melarikan diri," singkat Narto.
Tersangka YR dijerat Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU RI no 35 Tahun 2009 Ttg narkotika dengan an aman hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. (***/Red)




Komentar Via Facebook :