Home • News • Hukum
Saksi Akui Terima Uang Plus Sepatu Amga, Hakim: PA, KPA dan Pokja Terikut, Jika..
Pekanbaru - Tiga saksi, Afridun Amga, Fahria Efendi, Muhamad Katim dalam kesaksiannya mengakui menerima sejumlah uang. Selain itu, Afridun Amga selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)membelikan sepatu cat seharga Rp1 juta. Kemudian, dipersidangan terungkap, jika kerugian negara terjadi, baik Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Kelompok Kerja (Pokja) terikut semua.
Hal tersebut terungkap pada sidang lanjutan Jembatan WFC Kampar yang diketuai Hakim Majelis, Lili Herlina kembali digelar di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin, (29/3/2021).
"Jadi ada gak tau Perpres 54? Kalau terjadi kerugian Negara, dari PA, KPA, PPK dan Pokja semua terikut. Anda gak bisa lepas tangan selaku KPA? Jelas, anda supaya tau?," ujar Hakim dengan suara meninggi lagi.
-
Perlu Dibaca :
Makassar - Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, S.I.P., bersama Kapolri Jenderal Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. terjun langsung...
"Iya mulia," kata saksi Afridun Amga.
Suara Hakim meninggi tersebut saat giliran saksi Afridun Amga juga Muhammad Katim. Afridun Amga selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dicecar Hakim berulang kali, penjelasan tupoksi dirinya selaku KPA, tak kunjung bisa dijelaskan. Barulah, Hakim memberi ruang bahwa apakah selaku diangkat selaku KPA berdasark Perpres 54 Tahun 2010 dan diamini Afridun Amga.
Sebelumnya, Majelis Hakim Ketua Lili Herlina membuka sidang dengan agenda melanjutkan pemeriksaan 3 (tiga) saksi yaitu Afridun Amga, Fahrizal Efendi dan Muhamad Katim yang ditunda pada sidang sebelumnya yang digelar pada Kamis, (25/3/201)
-
Perlu Dibaca :
Boven Digoe - Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler ke-110 Tahun 2021 Kodim 1711/Boven Digoel di Kampung Kawagit, Wanggom dan Kombay,...
Diawal pemeriksaan ketiga saksi, Majelis Hakim Ketua, Lili Herlina mengawali pertanyaan kepada saksi Fahrzial Efendi soal pembahasann dan menghitung HPS. Saksi Fahrizal saat itu, menjabat sebagai Ketua Pokja II proyek Jembatan WFC Kampar.
"Itu kan tugas PPK. Kenapa harus ke kantot PT. Wijaya Karya?. Semuanya sudah ada ternasuk panduan harga mengisi HPS dari Pemda Kampar. Kenapa harus di kantor PT. Wika. Itu kan kerja PPK bukan kerjakontraktor. Ini keterangan saudara sebelumnya. Apakah mengarahkan PT. Wika dimenangkan? Gitu kan?," cecar Hakim Lili Herlina menyambung pengakuan Farhrizal Efendi sebelumnya sebagai penegasan atas pertanyaan Jaksa KPK, Kamis, (25/3/2021) lalu.
Mendengar pertanyaan Hakim tersebut, saksi Fahrizal Efeendi terkesan 'gelagapan" dan tak kuasa menutupinya.
"Kata pak Adnan...(dipotong Hakim), PT. Wika menang kan?," kata Hakim dan Fahrizal pun mengamini.
Tak puas jawaban saksi Fahrizal, anggota Hakim lainnya mencecar Fahrizal menjabat tatkala Project Officer (PO) pada proyek Jembatan WFC.
"HPS dikasih ke PT. Wika. HPS dibahas di PT. Wika. Dari keterangan saudara PT. Wika, Ini kan, seperti suda disiapkan untuk menang? Hakim sempat mengingatkan Fahrizal agar memberi kesaksian jelas karena sudah disumpah.
"Gimana? Artinya, mengarahkan PT. Wika menjadi pemenang gitu?," Hakim kembali bertanya minta penegasan saksi Fahrizal Effendi.
"Mungkin yang mulia,. Ya seperti yang Mulia," aku Fahrizal.
Kemudian, saksi Muhamad Katim menjelaskan soal 'pinjam bendera' konsultan perencana yang dimenangkan PT. Dimiano Konsultan tetapi dikerjakan oleh Tantias Wulyanti.
"Apakah untuk perencanaan pembangunan Jembatan WFC tidak ditulis spesifikasi khusus dan hanya Jembatan WFC Kampar?, " tanya Hakim.
Puncaknya, suara Hakim meninggi saat menanyakan saksi Muhamad Katim tidak mencantumkan soal bahwa pembangunan jembatan biasa bukan jembatan melengkung.
"Kalau anda masukkan spesifikasi khusus, pembangunan jembatan lengkung bukan jembatan biasa dalam perencanaan tidak akan terjadi seperti ini. Ini tanggungjawab PPK penuh. Kacau semua ini. Anda kenal, Tantias Wukyanti, Josian Ristandi Jawani, Rinaldi Azmi?," cecar Hakim dengan nada suara meninggi.
Atas pertanyaan Hakim tersebut, Muhammad Katim mengakui keterangan seblumnya dan yang ada di berita acara pemeriksaan (BAP).
Terkaiit pemerimaan uang, ketiga saksi mengakui menerima uang plus Afridun Amga Amga selaku KPA belikan sepatu dari uang yang diterimanya.
"Saksi Muhamad Katim, Afridun Amga dan Fahrizal Effendi berapa anda terima? Muhamad Katim menerima Rp2.5 juta mengaku belum mengembalikan. Sedangkan, Afridun Amga meminta uang dari terdakwa Adnan sebesar Rp10 plus sepatu seharga Rp1 juta mengaku sudah mengembalikan.
'Saudara Fahrizal terima berapa dan sudah dikembalikan?
"Sudah yang mulai melalui rekening KPK," ujar Fahrizal.
Dalam sidang tipikor pada Pengadilan Negeri (PN), baru 2 (dua) orang terdakwa yaitu, Adnan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Pengairan Kabupaten Kampar. Sedangkan, dari pihak perusahaan, I Ketut Suarbawa.
Di persidangan terungkap pekerjaan pembangunan Jembatan WFC Kampar, dalam dua tahap. Tahap I, dikerjakan dengan perencanaan desain dan pekerjaan pondasi dengan menelan anggaran Rp7.8 miliar lebih hasil bantuan keuangan (bankeu) Provinsi Riau pada 2013. Tahap II, dikerjakan dua kali tahun anggaran alias tahun jamak (multiyears) dengan tahun anggaran 2015-2016.
Pekerjaan pembangunan jembatan WFC akan berakhir Desember 2016 sesuai kontrak dengan anggaran Rp122 miliar lebih. Namun, meski sudah berakhir kontrak Desember 2016, masih ada pekerjaan Jembatan WFC Kampar hingga pada awal 2017. Dalam kasus Jembatan WFC Kampar, e dalam dakwaan Jaksa KPK kerugian keuangan negara ditimbulkan ditaksir mencapai Rp50 miliar.
Dipersidangan juga terungkap, bahwa masih ada pembayaran atau tagihan PT. Wika yang belum dibayarkan sebesar Rp18.5 milar. Terkait pembayar tersebut, sejumlah saksi menyebutkan tagihan plus denda dibayarkan saat Kepala PUPR yang baru dan diketahui saat itu dijabat Afdal hingga sekarang. (Pem/SC-01)




Komentar Via Facebook :