Home Serambi Riau Pekanbaru

Saksi Sebut Ada Uang Diserahkan ke Dua Eks Anggota DPRD Kuansing

Lihat Foto
×
Saksi Sebut Ada Uang Diserahkan ke Dua Eks Anggota DPRD Kuansing

Pekanbaru - Ada penyerahan uang ke 2 (dua) anggota DPRD Kuansing periode 2014-2019, disebut ada kaitannya dengan pengesahan APBD 2017 dan APBD-P2017. Kedua anggota.DPRD Kuansing yang disebut itu, Musliadi dan Rosi Atali. Uang yang disebut diserahkan itu, masing-masing Rp 500.juta ke Musliadi dan Rosi Atali Rp150 juta.

Hal tersebut disampaikan Eks Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), M. Saleh saat sidang terdakwa Eks Bupati Kuansing, Mursini pada Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu, (8/9/2021).

"Uang Rp 500 juta itu ada.kaitannya dengan pembahasan APBD 2017. Uang itu saya terima  dari Sekda Muharlius untuk diserahkan anggota DPRD Kuansing ke Musliadi. Saya tidak tahu dari mana uang dikasih Sekda tersebut. Bupati tahu karena berkonsultasi dengan Sekda,"  sebut M. Saleh.

Kemudian, M. Saleh mengungkapkan bahwa dirinya juga menyerahkan uang Rp150 juta ke eks anggota DPRD kuansing Rosi Atal sekitar Oktober atau November 2017. Saya menduga ada kaitannya dengan pengesahan APBD-P 2017.

"Saya dipanggil Bupati kerumahnya, terkait pengesahan APBD-P agar bermohon ke anggota dewan Rosi Atali. Terkait pengembalian Rp500 juta yang diserahkan ke DPRD melalui Musliadi baru tahu dari Verdi Ananta.

"Bupati saat itu bilang uang Rp500 nanti diganti. Namun, saya tidak.tahu apakah sudah atau.tidak dikembalikan Muharlius," saksi M. Saleh.

Sebelumnya, M. Saleh menerangkan bahwa pengesahan APBD 2017 baru disahkan sekitar Mei 2021. Terlambatnya pengesahan APBD 2017, kata M. Saleh sehingga pihaknya melakukan peminjaman dari.pihak ketiga untuk menjalankan operasional dilingkungan Setda Pemkab Kabupaten Kuansing telah mulai Januari 2017. Adapun 6 (enam) item kegiatan dengan dengan total Rp13 miliar,

Dalam kasus 6 (enam) kegiatan dilingkungan sudah 3 (tiga) orang menjadi terpidana yaitu, Muharlius selaku Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2017, M. Saleh selaku Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi dan Verdi Ananta selaku Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi.

Hasil penelusuran 2 (dua) eks anggota DPRD Kabupaten Kuansing periode 2014-2017, Musliadi selaku Ketua Komisi A dari Partai PKB dan Rosi Atali Seketaris Komisi B dari Partai Hanura.

Mursini Didakwa. Mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Mursini didakwa rugikan negara Rp7.4 miliar lebih atas perintah terdakwa terhadap pengeluaran dan 6 (enam) paket kegiatan yang ada dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.

Demikian dakwaan dibacakan secara bergantian JPU Hendri Junaidi dan kawan-kawan dihadapan Hakim Ketua Dahlan saat sidang perdana digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu, (1/8/2021) lalu.

“Atas perbuatan terdakwa yang memerintahkan saksi Muharlius dan M. Saleh mengeluarkan uang Rp650 juta untuk keperluan terdakwa yang diserahkan kepada seseorang yang mengaku pegawai KPK dan telah memperkaya orang tersebut dan sejumlah lebih kurang Rp 900 juta. –uang Rp1.5 miliar lebih yang dikelola Muharlius dan M. Saleh tidak sesuai dengan peruntukkannya,” ujar Jaksa.

Dalam surat dakwaannya, kata Jaksa, perhitungan kerugian negara atau daerah sebesar Rp7.4 miliar berdasarkan hasil perhitungan Muhammad Ansar-laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara dalam rangka penyidikan perkara korupsi anggaran belanja dan jasa di Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun anggaran 2017.

Atas perbuatan terdakwa Mursini sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.. (Pem/SC-01)

*Pidana Mengancam Jika Mengutip Tanpa Memuat Sumber Berita*


Komentar Via Facebook :