Home • Tapanuli Raya • Humbahas
Sambut Kajari Baru, Eks Kajari Humbahas Jadi Aspidum Kejati Riau
Dok: Humas
Humbahas - Ucapan selamat datang dialamatkan Antoni sebagai Kepala Kejaksaan Humbang Hasundutan yang baru. Bagi Eks Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Martinus Hasibuan diucapkan selamat bertugas sebagai Aspidum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Ketua Umum Forum Kepala Desa Humbang Hasundutan Tolopan Marbun dan Ketua Harian Forum Kepala Desa Humbang Hasundutan Sabar Banjarnahor, menyampaikan lantunan kata-kata perpisahan saat mengikuti serah terima Jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Humbahas di Medan, Senin, (14/3/2022).
Ketua Umum Forum Kepala Desa Humbang Hasundutan (Humbahas), Tolopan Marbun dan Ketua Harian Forum Kepala Desa Humbang Hasundutan, Sabar Banjarnahor, didampingi Kepala Desa Lobu Tolong Kacamatam Paranginan, Tomson Sianturi memberi cindera mata berupa ulos kepada Martinus Hasibuan, sebagai bentuk ucapan terimakasih atas kinerja dan kerjasama yang terjalin selama ini dengan Forum Kepala Desa Humbahas.
Saat memberi cindera mata ini, ketuay Forum tersebut, berharap tali persahabatan dan persaudaraan antara Forum Kepala Desa dengan Eks Kajari Humbahas tetap terjalin dengan baik seperti keluarga.
Mewakili Kepala Desa se-Humbahas Ketua Umum didampingi Ketua Harian Forum Kepala Desa Humbahas mengucapkan Selamat bertugas kepada Bapak Martinus Hasibuan dan mendoakan kiranya tetap dalam keadaan sehat di tempat tugas yang baru dan dapat berjumpa kembali pada hari-hari yang akan datang.
"Dan kepada Kejari Humbahas yang baru Selamat Datang dan Selamat Bertugas di Humbahas.l," katanya.
Sementara Kejari Humbahas yang baru Antoni, dalam sambutannya mengatakan, Forum Desa merupakan mitra kerja instansi yang dipimpinya.
"Mari kita bergandeng tangan untuk membangun Humbang Hasundutan lebih maju. Saya akan mengikuti jejak bapak Hasibuan untuk bertani sekaligus mendukung program pemerintah, dan malam ini saya akan berangkat ke Humbahas, karena tempat tugas saya yang baru adalah kampung saya juga," tanda Antoni. (***/Jhon. S)


Komentar Via Facebook :