Home News Hukum

Satgas SIRI Kejagung Bersama Tim Tabur Batam Tangkap DPO Kejari Jaktim

Lihat Foto
×
Dok: Puspenkum Kejagung RI
Satgas SIRI Kejagung Bersama Tim Tabur Batam Tangkap DPO Kejari Jaktim

Dok: Puspenkum Kejagung RI

Jakarta - Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Batam berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, di Komplek Ruko Palm Spring, Kecamatan Batam, Kota Batam, Kepulauan Riau, Selasa, (16/7/2024) sekitar pukul 13.00 wib.

Dalam siaran persnya, Selasa, (16/7/2024) Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan, buronan (DPO) tindak pidana pemalsuan atas nama terpidana Tomy (43) telah diputus dalam tingkat kasasi Mahkamah Agung dengan nomor: 1313K/PID/2019 tanggal 2 Desember 2019.

Dalam amar putusan Mahkamah Agung, terdakwa Tomy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan. kalau hal mempergunakan dapat mendatangkan suatu kerugian dalam perkara perijinan eksplorasi tambang.

Atas perbuatannya, terdakwa Tomy dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 (tiga) tahun.  

Adapun kasus posisi terhadap terpidana Tomy yaitu, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor:  30PID.B/2019 tanggal 8 April 2019 dan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 198/Pid/2019/PT.DKI tanggal 21 Juni 2019.

"Saat diamankan, Terpidana Tomy bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar," ujar Harli.

Ia melanjutkan, terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Batam untuk kemudian diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

"Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum," imbuhnya.

"Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman," pungkas Harli.


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait :