Home News Hukum

Sejumlah Pejabat Pertanahan dan Kadis Perkebunan Provinsi Riau Diperiksa KPK

Lihat Foto
×
Sejumlah Pejabat Pertanahan dan Kadis Perkebunan Provinsi Riau Diperiksa KPK

Pekanbaru - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah saksi terkait tindak pidana korupsi (TPK) suap perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) Sawit di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau. Pemeriksaan sejumlah saksi, terdapat sejumlah pejabat Kantor Wilayah Pertahanan Nasional Kabupaten Kampar dan Provinsi Riau. "Hari ini, Rabu, (3/11), pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi (TPK) suap terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singgigi Provinsi Riau," ujar Plt Jubir KPK, Ali Fikri dari Jakarta, melaui pesan elektronik ke awak media ini, Rabu, (3/11/2021). Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi tersebut dilangsungkan di Kantor Ditreskrimsus Polda Riau, di Pekanbaru, Provinsi Riau. Diantara saksi diperiksa KPK, kata Ali, ada nama pejabat Pertanahan Kabupaten Kampar yang menjabat sebagai Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kampar yaitu Sri Ambar Kusumawati. Sementara, pejabat Pertanahan Provinsi Riau lanjut Ali, terdapat Umar Fathoni selaku Kepala Bidang (Kabid) Penetapan Hak dan Pendaftaran pada Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau. Selanjutnya, sambung Ali, ada nama Hermen selaku Kabid Pengadaan Tanah dan Pengembangan pada Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau dan Tarbarita Simorangkir menjabat Kabid Penanganan Masalah dan Pengedalian Pertanahan pada Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau. "Ada nama Masrul selaku Penata Pertanahan Muda Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran pada Kanwil Pertanahan Provinsi Riau," ucap Ali. Tak luput juga Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Zulfadli turut diperiksa penyidik KPK. "Ada juga Febrian Indrawarman Analis Pemanfaatan Ruang pada Dinas PUPR, Tarkim dan Pertanahan Provinsi Riau dan Anton Suprojo Perekayasa Muda pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Riau," beber Ali. "Saksi Ruskandi dari Kantor Pertanahan selaku Kasi Survei Pemetaan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi. Terakhir, Risman Ali Camat Singingi Hilir pada Kabupaten Kuantan Singingi," ujar Ali. Telah Diperiksa Sebelumnya, KPK juga banyak 10 (sepuluh) saksi diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan tindak pidana korupsi perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) Sawit di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau. “Hari ini, Senin, (1/11) pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi (TPK) suap terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singgigi Provinsi Riau,” ujar Plt Jubir KPK, Ali Fikri dari Jakarta, Senin, (1/11/2021) lalu. Disebutkan Ali, dari sejumlah saksi yang diperiksa di Mapolda Riau itu, tertera ada nama Agus Manda selaku Pj. Sekda Kabupaten Kuansing dan Senior Manager PT. Adimulya, Paino Harianto. Adapun saksi-saksi yang diperiksa dari kalangan eksekutif yaitu, Agus Mandar Pj. Sekda Kabupaten Kuantan Singingi, Irwan Nazif Kabag. Perekonomian Sumber Daya Alam Setda Kabupaten Kuantan Singingi. Sedangkan, saksi yang diperiksa dari kalangan swasta dari PT. Adimulya yaitu, Paino Harianto Senior Manager PT Adimulya AgrolestariRudy Ngadiman alias Koko Staf PT Adimulya Agrolestari, Fahmi Zulfadli Staf Legal PT Adimulya Agrolestari, Yuhartaty Staf PT Adimulya Agrolestari, Riana Iskandar Staf PT Adimulya Agrolestari dan Syahlevi Kepala Kantor  PT Adimulya Agrolestari. “Terakhir, ada nama saksi yang diperiksa Indrie Kartika Dewi PNS dari kalangan Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau dan Joharnalis Sopir,” ucap Ali. Dalam kegiatan tangkap tangan di Kabupaten Kuansing, KPK telah menetapkan 2 tersangka yaitu Bupati Kuansing, AP Andi Putra) dan SDR (Sudarso) dari PT. AA terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) yang akan berakhir pada 2024. (***/SC-01)


Komentar Via Facebook :