Home • Serambi Riau • Kampar
Sekwan Akui Anggaran Makan Minum Rumdis Ketua DPRD Kampar Tak Dilelang
Pekanbaru - Anggaran pengadaan makan minum di rumah dinas Ketua DPRD Kampar, pihak Sekretaris DPRD Kampar Ramlah, akhirnya buka suara. Anggaran pengadaan mestinya makan minum dengan sebesar Rp 620 juta, bukan dilakukan sistem pelelangan melainkan dilakukan sistem pemesanan.
Pengadaan makan minum dirumah dinas Ketua DPRD Kampar dianggarkan Rp 620 juta menjadi temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Riau 2020 dengan kelebihan anggaran Rp14 juta lebih.
"Sudah ditindaklanjuti. Namun, saya lupa kapan ditindaklanjuti. Sudah kita tindaklanjuti. Soal tehnis, langsung ke PPTK saja," kata Ramlah saat disambangi di Gedung DPRD Kampar, Provinsi Riau, Senin, (20/9/2021).
-
Perlu Dibaca :
Pekanbaru - Rehab aula di SMA Negeri 10 yang dikerjakan kontraktor CV. Revano Putra Mandiri sepertinya harus mutar otak untuk menyempurnakan...
Dijelaskan Ramlah, pengadaan makan minum di rumah dinas Ketua DPRD Kampar itu dilakulan sisten pemesanan. Namun, Ramlah sepertinya enggan memberi tahu rekanan atau mitra yang menjadi tempat pemesanan makan minum di rumah dinas Ketua DPRD Kampar tersebut.
"Silahkan ke PPTK saja ya?," ucap Ramlah.
Saat disambangi diruangannya, M. Faisal selaku pejabat pembuat tehnis kegiatan (PPTK) pengadaan makan minum di rumah Ketua DPRD Kampar mengakui temuan BPK RI tersebut.
-
Perlu Dibaca :
Pekanbaru - Anggaran pengadaan makan minum di rumah dinas Ketua DPRD Kampar cukup fantastis. Dikutip dari LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Riau 2020,...
"Saya dan KPA telah diperika BPK RI soal temuan tersebut. Kami sudah tindalanjuti temuan itu. Soal kegiatan itu, saya hanya melanjutkan PPTK sebelumnya," jelas Faisal.
Diketahui, Ketua DPRD Kampar yang menjabat saat ini adalah Muhammad Faisal.
Jadi Temuan Diberitakan sebelumnya, LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Riau 2020, pengadaan makan minum tahun 2020 terealisasi sebesar Rp 620 juta. Besarnya anggaran tersebut, jika dihitung biaya makan minum di numah dinas Ketua DPRD Kampar itu Rp 2 juta lebih per hari.
Ironisnya, anggaran makan minum sebeaar Rp620 juta, masih saja kurang dan melebihi realisasi anggaran yang telah disiapkan sebesar Rp634 juta, alhasil menjadi temuan.
"Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban dan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) menunjukkan bahwa realisasi belanja makan minum harian di rumah dinas Ketua DPRD Kabupaten Kampar melebihi anggaran sebesar Rp 14.059.000. Dengan rincian perhitungan Rp 634.059.000 - Rp 620.000.000 -= Rp 14.059.000," tulis LHP BPK RI Perwakilan Provinisi tersebut.
Hasil konfirmasi kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan PPTK mengakui bahwa realisasi belanja kegiatan tersebut melebihi anggaran. Maka, anggaran yang tersedia dalam DPPA-SKPD Tahun 2020 dan bersedia untuk mengembalikan kelebihan realisasi belanja kegiatan," ditulis di LHP BPK RI tersebut. (SC-01).




Komentar Via Facebook :