Home Regional Kepri

Selundup Pakaian Bekas, Pemilik Usaha dan Pemodal Jadi Tersangka

Lihat Foto
×
Illustrasi
Selundup Pakaian Bekas, Pemilik Usaha dan Pemodal Jadi Tersangka

Illustrasi

Batam - Ditreskrimsus Polda Kepri tetapkan dua orang tersangka penyelundup 2 kontainer balpres alias pakaian bekas karungan berisi 1.200 pakaian bekas yang diamankan di sebuah gudang di bilangan Batam Center pada Senin, (1/3/2023) lalu.

Dilansir dari batamnews.com, Rabu, (15/3/2023), pihak Polda Kepri telah melakukan gelar perkara atas kasus penyelundupan balpres tersebut.

"Terhadap gelar perkara kita sudah menetapkan dua orang tersangka yang terdiri dari pemilik modal dan Direktur perusahaan," ujar Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi.

Ia menyebutkan, kedua tersangka Tommy alias Cucun sebagai direktur di Perusahaan dan Rini Yulianti merupakan pemilik modal sekaligus pelaksana penyelundupan balpres.

"Tomy diduga melakukan tindak pidana diganjar Pasal 111 Jo Pasal 47 Ayat 1 dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan sebagaimana telah diubah dalam Perpu nomor 2 tahun 2002 tentang Cipta kerja dimana setiap Importir yang mengimpor barang dalam keadaan tidak baru dan importir yang mengimpor barang yang ditetapkan sebagai barang yang dilarang impor.

Sementara, tersangka diganjar pasal 55 KUHP, dimana Rini Yulianti  merupakan orang yang turut serta atas perannya lah perbuatan pidana terjadi.

Diketahui, Satpolair Polresta Barelang mengamankan sebuah kapal pompong (perahu motor) bermuatan balpres (pakaian bekas karungan), Senin (1/2/2021).

Kasat Polair, AKP Syaiful Badawi mengatakan, penangkapan berawal dari informasi warga.
Pompong itu bertolak dari Pelabuhan Sei Lekop, Kecamatan Sagulung, Kota Batam hendak menuju ke Tembilahan, Riau.

Pukul 11.17 WIB, petugas melakukan patroli di Perairan Pulau Bulan, Kota Batam, ditemukan sebuah pompong. Petugas patroli kemudian melakukan pemeriksaan," ujar Badawi, Selasa (2/2/2021). Ternyata kapal tersebut tidak memiliki dokumen kapal. Terdapat muatan 50 karung balpres.

Kepada petugas, nakhoda kapal Suhaidi mengakui barang tersebut punya orang lain atas nama Haji Acok yang berada di Tembilahan, Riau. Polisi sedang melacak keberadaan yang bersangkutan.

Kapal pompong berukuran 8 GT dan muatannya tersebut kemudian diamankan petugas sebagai barang bukti.
Perlu diketahui, kehadiran pakaian bekas impor ini dinilai merugikan negara sekaligus merusak industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dalam negeri.
 


Komentar Via Facebook :