Home • Serambi Jakarta •
Semester I 2020, KPK Terima 1.082 Laporan Gratifikasi Senilai Rp14,6 Miliar
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 1.082 laporan penerimaan gratifikasi. Total penerimaan gratifikasi dalam kurun waktu Januari-Juni 2020 senilai Rp14,6 Adapun bentuk penerimaan gratifikasi beragam, mulai dari uang, barang, makanan hingga hadiah pernikahan dan berbagai fasilitas lainnya.
Demikian disampaikan Plt Jubir Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding, dalam keterangan tertulis, Senin, (20/7/2020).
Jenis laporan penerimaan gratifikasi yang paling banyak diterima berupa uang atau setara uang yaitu berjumlah 487 laporan. Sedangkan yang berjenis barang sebanyak 336 laporan, kemudian yang berbentuk makanan berjumlah 157 laporan.
-
Perlu Dibaca :
Jakarta - Lagi, Dua Perwira Tinggi (Pati) di Polri dimutasi Kapolri Jenderal Idham Azis karena diduga melanggar kode etik terkait buronan kasus Bank...
"Dan bersumber dari pernikahan baik berupa uang, kado barang dan karangan bunga sebanyak 44 laporan. Sedangkan untuk jenis fasilitas seperti tiket perjalanan, sponsorship, diskon dan fasilitas lainnya total 58 laporan," rinci Ipi.
Dari sisi lembaga, laporan gratifikasi terbanyak selama periode tersebut berasal dari Kementerian yaitu 383 laporan. Disusul oleh BUMN berjumlah 244 laporan. Kemudian lembaga negara/lembaga pemerintah sebanyak 214 laporan.
"Selanjutnya, pemerintah daerah terdiri dari pemerintah provinsi 130 laporan, pemerintah kabupaten/kota 111 laporan," urai Ipi lagi.
-
Perlu Dibaca :
Jakarta - Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, S.I.P. melantik dan mengambil sumpah 208 Perwira Prajurit Karier TNI Tahun 2020 terdiri dari TNI...
Sementara, dari sisi medium pelaporan yang paling banyak saran laporan yang digunakan, melalui aplikasi gratifikasi online (GOL) milik unit pengendali gratifikasi (UPG) berjumlah 489 laporan.
"Aplikasi GOL individu berjumlah 295 laporan, kemudian surat elektronik 199 laporan, surat/pos berjumlah 47 laporan, datang langsung 46 laporan, dan medium lainnya seperti aplikasi whatsapp 6 laporan," terang Ipi.
Seperti diketahui, pegawai negeri dan penyelenggara negara dilarang menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Gratifikasi tersebut dianggap pemberian suap, sebagaimana diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman pidananya yaitu 4 sampai 20 tahun penjara dan denda dari Rp200 Juta hingga Rp1 Miliar.
Dijelaskan Ipi, ancaman pidana tersebut tidak berlaku jika penerima gratifikasi melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sebagaimana ketentuan Pasal 12C.
"KPK mengimbau kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk menolak gratifikasi yang dilarang, pada kesempatan pertama," tandas Ipi.
Jika terpaksa menerima, sambung Ipi, laporan dapat disampaikan ke KPK melalui UPG pada instansi masing-masing atau melalui aplikasi GOL pada gawai pribadi dengan mengunduh aplikasi tersebut di Play Store atau App Store.
"Selain itu, pelaporan secara daring lainnya dapat dilakukan melalui tautan https://gol.kpk.go.id atau mengirimkan surat elektronik ke alamat pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id," Ipi mengakhiri. (**/SC-01)




Komentar Via Facebook :