Home • News • Hukum
Sempat Memanas, Hakim Ancam Usir Tergugat Intervensi Saat Sidang Lapangan



Tampak Ketua Majelis Debora DR Parapat marah dan mengangkat telunjuk tanganya ke arah Tergugat Intervensi Anita. (Atas) Ketua Hakim Majelis dan anggota berdiri dilatar belakang obyek perkara. (Bawah). (Dok: Ist)
Pekanbaru - Tergugat Intervensi, Anita sempat diancam diusir Hakim Ketua Majelis saat persidangan dilapangan objek perkara sempadan lahan yang digugat pihak Sakdia melalui penasehat hukumnya, Bintang Sianipar, Jumat, (20/1/2023).
Amarah Hakim Ketua Debora DR Parapat saat memimpin persidangan lapangan itu, saat penasehat hukum Sakdia, Bintang Sianipar diberi kesempat memberi penjelasan posisi lahan yang digugat.
Entah kenapa, tergugat Intervensi, Anita terus berceloteh yang saat itu berada disamping Ketua majelis Debora DR Parapat. Tanpa diketahui maksud dan tujuan celotehan Anita tersebut, amarah Debora pun seakan tak terbendung dan menunjuk ke arah Anita.
-
Perlu Dibaca :
Jakarta - Terpidana korupsi merupakan daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Toba Samosir (Tobasa), Provinsi Sumatera Utara,...
“Jika saudari masih ribut-ribut dan bicara tanpa diminta majelis, saudari akan saya
perintahkan untuk keluar dari arena persidangan ini,” ujar Debora.
Seketika, Anita terdiam dan langsung menunduk seakan nyalinya.pun menciut.
Lantas, Bintang Sianipar pun diberi kesempatan melanjutkan penjelasannya posisi lahan yang diperkarakan.
-
Perlu Dibaca :
Jakarta - Terkait dengan pemberitaan berbagai media tentang adanya praktik jual beli keadilan restoratif (restorative justice) dan Lembaga...
Dalam penjelasannya, bahwa tanah Sakdiah bersepadan dengan Ahmad Syah
Harrofie dan Nimis Yulita yang saat itu turut berada dilapangan.
Sidang lapangan gugatan Sakdiah melalui pengacara Bintang Sianipar SH terhadap penerbitan SKGR yang diduga tanpa SOP (Standar Operasional Prosedure) terkait penerbitan surat tanah atas nama Anita di kawasan Waduk sekitar Perkantoran Walikota Pekanbaru, teparnyya di RT 04/ RW 03 Kelurahan Tuah Negeri Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, sempat memanas.
Sidang digelar ditangga Masjid Agung Paripurna Al Firdaus Bandar Raya Tenayan,
Jumat, (20/1/2023), dipimpin Ketua Majelis Debora DR Parapat SH, MKn, dihadiri tergugat I (pihak Kelurahan Tuah Negeri), tergugat II (pihak Kecamatan Tenayan Raya) dan tergugat Intervensi (Anita dan kuasa hukumnya) beserta para saksi sempadan dan ahli waris Sakdiah yang dihadirkan penggugat.
Pelaksanaan sidang terpaksa digelar ditangga masjid Masjid Agung Paripurna Al
Firdaus. Hal itu disebabkan lokasi (obyek) perkara saat sidang lapangan dalam
keadaan banjir. Sehingga majelis hakim dan panitera serta tergugat I, II dan tergugat
Intervensi dan seluruh rombongan penggugat serta saksi sempadan, tidak dapat
sampai ke lokasi perkara.
Kemudian, dihadapan peserta sidang lapangan, Ketua Majelis Debora DR Parapat
memerintahkan kepada tergugat I dari pihak Kelurahan Tuah Negeri untuk menghadirkan Lurah Tuah Negeri yang menanda tangani surat SKGR atas nama Anita dalam persidangan minggu depan.
Begitu juga pihak tergugat II dari pihak
Kecamatan Tenayan Raya, majelis juga memerintahkan, agar menghadirkan Camat
Tenayan Raya yang menanda tangani SKGR atas nama Anita pada persidangan di
PTUN Pekanbaru, Rabu, (25/1/2023) pekan depan.
Pada kesempatan itu Bintang Sianipar juga mohon pada pihak Kelurahan Tuah
Negeri dan pihak Kecamatan Tenayan Raya, agar mencari waktu yang tepat, supaya
sama-sama turun kelapangan melihat obyek perkara dimana lokasi tanah SKGR
atas nama Anita yang diterbitkan.
Alasan Bintang Sianipar, berkaitan dengan statemen Jepi Murdai selaku Ketua RT
04 /RW 003 Kelurahan Tuah Negeri dihadapan majelis saat sidang lapangan.
Sebagai informasi, menjawab pertanyaan Ketua majelis Debora DR Parapat, Jepi Murdani mengatakan, bahwa pengurusan surat-surat tanah atas nama Anita diatas tanah Sakdiah, tidak sesuai dengan SOP alias turun dari atas.
Dihadapan Majelis, Jepi Murdani menegaskan, sejak awal pihaknya tidak bersedia menanda tangani surat tanah dalam bentuk SKGR yang disodorkan Anita.
Menurut Jepri Murdani pihaknya mengetahui bahwa lahan yang diajukan itu
adalah diatas tanah milik keluarga Sakdiah. Apalagi proses pengurusannya tidak
melalui prosedural, tidak turun lapangan melakukan pengukuran dan hanya
menggunakan gambar yang tidak diketahui asal-usulnya.
Jepri menerangkan, sekitar dua minggu dirinya selalu mengelak tidak bersedia menandatngani suratnya. Bahkan, lanjut Jepri, bahwa Anita beserta kroni-kroninya terus datang mengejar Tidak kenal pagi, siang hingga malam, mendatangi rumahnya menyodorkan agar ditandatangani.
“Karena terus didesak dimana keluarga saya sudah merasa ter-intimidasi, akhirnya, walaupun surat dan tanah itu saya ketahui lahan milik keluarga Sakdiah, dengan keadaan terpaksa saya tanda tangani,” kata Jepi Murdani.
Namun jangan senang dulu, ujar Jepi Murdani. Surat itu saya tanda tangani setelah
Anita membuat serta menanda tangani surat pernyataan diatas kertas meterai 2 kali
enam ribu. Adapun isi surat yang dibuat Anita warga Jalan Merpati Nomor 2 Tangkerang
itu, menyatakan bahwa setelah surat tanahnya ditanda tangani Camat, bilamana suatu saat ada pihak yang melakukan klaim, Anita tidak akan melibatkan Ketua RT dan Ketua RW setempat.
Menurut Jepi, pembuatan surat pernyataan Anita itu juga disaksikan serta ditanda tangani Yudianto suaminya.
Komentar Via Facebook :