Home • News • Hukum
Senior Manager PT Garuda Diperiksa Terkait Dugaan Tipikor Pengadaan Pesawat
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. (Dok: Humas)
Jakarta - Tim pidana khusus (Jampdisus) Kejaksaan Agung melengkapi pemberkasan dugaan tindak pidana korupsi kasus pengadaan pesawat Garuda Indonesia (Persero) Tbk tahun 2011-2021.
Kali ini, 2 (dua) saksi dilakukan pemeriksaan untuk tersangka atas nama AW dan SA dimintai keingintahuannya terkait pengadaan pesawat Garuda Indonesia pada rentang waktu 11 tahun tersebut.
Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin, (7/3/2022).
"Adapun saksi-saksi yang diperiksa antara lain, R selaku Senior Manager PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dan WW selaku PV Strategi and Network Planning PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk," sebut Ketut.
Ia menjelaskan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan untuk melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk tahun 2011-2021.
-
Perlu Dibaca :
Jakarta - Tim jaksa penyidik pada Direktorat penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan...
"Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan," kata Ketut.
Dua Tersangka
Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menangani dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan pesawat di PT. Garuda Indoesia (Persero) Tbk 2011-2021 telah menetapkan dua orang menjadi tersangka.
Jaksa Agung Republik Indonesia, Sanitiar Burhanuddin dalam konferensi pers, mengumumkan langsung penetapan dua orang tersangka dalam perkara pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
-
Perlu Dibaca :
Pekanbaru - Pegiat anti korupsi kembali melaporkan kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dilingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru. Sebelumnya,...
“Enam orang yang diperiksa, dua orang menjadi tersangka berinisial SA dan AW,” kata Burhanuddin dalam konferensi persnya di Jakarta, Kamis (24/2/2022) lalu.
Dua orang yang ditetapkan tersangka, tergolong menduduki posisi penting di PT. Garuda Indonesia (PerseroL) Tbk dan anggota tim pengadaan pesawat Garuda Indonesia tersebut.
Diketahui, SA selaku Vice President Strategic Management Office PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. periode 2011-2012 dan Anggota Tim Pengadaan Pesawat CRJ-1000 NG Garuda Indonesia tahun 2011 serta Anggota Tim Pengadaan Pesawat ATR 72-600 Garuda Indonesia tahun 2012
Sedangkan, AW selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. periode 2009-2014 dan Anggota Tim Pengadaan Pesawat CRJ-1000 NG Garuda Indonesia tahun 2011 serta Anggota Tim pengadaan pesawat ATR 72-600 Garuda Indonesia tahun 2012. (***/Red)




Komentar Via Facebook :